Gagasan Pemilihan Presiden oleh MPR Pasca Pemilihan Umum Presiden 2019 Dihubungkan dengan UUD 1945
Abstract
Abstrak: After the Presidential election of 2019, there were several people who expressed the idea of the presidential election to be done by being re-elected by the MPR. The idea arises because there are several reasons such as the presidential election that is done directly during this cost very expensive, resulting in the rupture of several camps, not in accordance with the basic please-4 Pancasila and Cause money politics. With the idea is not a few people who disagree. The study used empirical research of empirical and commentary. The data collection techniques of the literature study, conducted by collecting secondary data and featuring interviews to related parties that have to do with this research and interpret by analyzing the extent of the possibility of the idea Will occur. It comes to the conclusion that the final idea of the presidential election by the MPR could have occurred again considering the shortcomings of the direct presidential elections that had been implemented and did not reduce the development of democracy in Indonesian.
Keywords: Presidential Elections, People’s Consultative Assembly (MPR), Democracy.
Â
Abstrak: Pasca pemilihan umum Presiden 2019 ada beberapa kalangan yang mengemukakan gagasan mengenai Pemilihan Presiden agar dilakukan dengan cara dipilih kembali oleh MPR. Gagasan tersebut muncul karena Pemilihan Presiden yang dilakukan secara langsung selama ini mengeluarkan biaya yang sangat mahal, mengakibatkan terpecahnya beberapa kubu, tidak sesuai dengan dasar sila ke-4 Pancasila dan mengakibatkan adanya money politics, dengan gagasan tersebut tidak sedikit beberapa kalangan yang tidak setuju. Permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimana kemungkinan mengembalikan Pemilihan Presiden oleh MPR, dan implementasi perkembangan Demokrasi di Indonesia atas pemilihan Presiden oleh MPR. Penelitian ini menggunakan penelitian yuridis empiris dan tafsir. Teknik pengumpulan data Studi Kepustakaan, dilakukan dengan cara mengumpulkan data sekunder dan dilengkapi wawancara kepada pihak terkait yang ada hubungannya dengan penelitian ini dan menafsirakn dengan cara menganalisis sejauhmana kemungkinan gagasan itu akan terjadi. Diperoleh kesimpulan bahwa gagasan pemilihan Presiden oleh MPR sejauh kemungkinan bisa terjadi kembali dengan mempertimbangkan kekurangan dari pemilihan Presiden secara langsung yang selama ini dilaksanakan dan tidak mengurangi perkembangan demokrasi di Indonesia.
Kata kunci: Pemilihan Umum Presiden, MPR, Demokrasi.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Arifuddin, Konsep Kedaulatan menurut Ayyatullah Khoemeini dan Baron De Montesquieu, Perpustakaan Digital UIN SunanKalijaga. Yogyakarta, 2008. http://digilib.uin-suka.ac.id/1381/1/BAB%20I%2C%20IV%2C%20DAFTAR%20PUSTAKA.pdf diakses pada tanggal 6 November pukul 19:06 WIB.
Mohamad Faisal Ridho, “Kedaulatan Rakyat Sebagai Perwujudan Demokrasi Indonesiaâ€, Buletein Hukum Adalah, Volume 1 Nomor 8e, Jakarta, Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah 2017.
Muhammad Subarkah, Pilpres Liberal Segeralah Berlalu, https://republika.co.id/berita/kolom/wacana/ppjf01385/pilpres-liberal-segeralah-berlalu diakses tanggal 30 September 2019 pukul 12.45 WIB.
Nike K. Rumokoy, “Kedaulatan dan Kekuasaan dalam UUD 1945 dalam Pembentukan Hukum di Indonesiaâ€, Jurnal Hukum Unsrat, Vol. 23, No. 9, April, 2017.
DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v6i1.21574
   Â