Tanggung Jawab Mutlak atas Kerugian Lingkungan Hidup Menurut UUPPLH dan Penerapannya Terhadap Kerugian Petani Garam karena Tumpahan Minyak di Garis Pantai Laut Jawa Karawang
Abstract
Abstract. Businessman whose businesses and activities use hazardous and toxic materials, which produce hazardous and toxic material waste, which manage hazardous and toxic material waste, and which pose serious threats according to the UUPPLH, can be subject to strict liability for the environment without proof of its element of error, to obtain compensation. Based on the news there have been cases of environmental pollution caused by oil spills on the Java Sea Coastal Line, Karawang District, which was caused by the business activities of PT. XYZ This study aims to determine the UUPPLH regulates environmental loss and its relation to losses of salt farmers due to oil spills in the Java Sea Karawang District is associated with the Environmental Regulation No. 7 of 2014 concerning Environmental Losses Due to Pollution and / or Environmental Damage and to know the strict liability of PT. XYZ for the loss of salt farmers due to oil spill in the Java Sea Karawang District is connected with Law No. 32 of 2009 concerning Environmental Protection and Management. This research method uses a normative juridical approach by examining secondary data consisting of primary, secondary and tertiary legal materials with research specifications using descriptive analysis. Data collection techniques used in this research are literature study and analytical methods using qualitative juridical as well as using systematic interpretation to connect more than one legislation. The results of the study concluded that obtaining compensation for UUPPLH regulates can be reached through litigation and non-litigation channels. Regarding the calculation of loss, it is regulated in LH Ministerial Regulation on Environmental Losses Due to Pollution and / or Environmental Damage that the calculation of environmental losses is carried out by experts in their fields, but in fact the calculation of compensation is carried out unilaterally by PT. XYZ So the value of compensation according to the recognition paid by PT. XYZ to the affected communities, the calculation is not in accordance with Permen LH.. Strict Liability of PT. XYZ Over Losses of Salt Farmers Due to Oil Spill in the Java Sea Karawang District according to Article 88 of the UUPPLH is imposed on businesses and activities using hazardous and toxic materials, which produce hazardous and toxic waste, which manages hazardous and toxic waste, and which poses a serious threat to the environment without being proven to be an element of error. PT. XYZ is classified as a business as referred to in Article 88 of the UUPPLH. The fact is that PT. XYZ has not been subject to Strict Liability.
Keywords : Environmental Pollution, Environmental losses, Strict Liability.
Abstrak. Pelaku usaha yang usaha dan kegiatannya menggunakan bahan berbahaya dan beracun, yang menghasilkan limbah bahan berbahaya dan beracun, yang mengelola limbah bahan berbahaya dan beracun, dan yang menimbulkan ancaman serius menurut UUPPLH dapat dikenakan tanggung jawab mutlak terhadap lingkungan hidup tanpa dibuktikan unsur kesalahannya, untuk mendapatkan ganti kerugian. Berdasarkan pemberitaan telah terjadi kasus pencemaran lingkungan hidup yang dtimbulkan oleh tumpahnya minyak di Garis Pantai Laut Jawa Kabupaten Karawang yang disebabkan dari kegiatan usaha PT. XYZ. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui UUPPLH mengatur tentang kerugian lingkungan hidup dan kaitannya dengan kerugian petani garam karena tumpahnya minyak di Laut Jawa Kab. Karawang dihubungkan dengan Permen Lingkungan Hidup No. 7 Tahun 2014 tentang Kerugian Lingkungan Hidup Akibat Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup dan untuk mengetahui tanggung jawab mutlak PT. XYZ atas kerugian petani garam karena tumpahnya minyak di laut Jawa Kab. Karawang dihubungkan dengan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan meneliti data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier dengan spesifikasi penelitian menggunakan deskriptif analisis. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan dan metode analisis menggunakan yuridis kualitatif serta menggunakan penafsiran sistematis untuk menghubung-hubungkan perundang -undangan yang lebih dari satu. Hasil penelitian menyimpulkan Untuk mendapatkan ganti kerugian UUPPLH mengatur dapat ditempuh melalui jalur litigasi dan jalur non litigasi. Mengenai penghitungan kerugian diatur dalam Permen LH tentang Kerugian Lingkungan Hidup Akibat Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup bahwa penghitungan kerugian lingkungan hidup dilakukan oleh ahli di bidangnya akan tetapi faktanya penghitungan ganti rugi tersebut dilakukan secara sepihak oleh PT. XYZ. Sehingga nilai ganti rugi yang menurut pengakuan dibayarkan PT. XYZ kepada masyarakat yang terkena dampak, penghitungannya belum sesuai dengan Permen LH. Â Tanggung Jawab Mutlak PT. XYZ Atas Kerugian Petani Garam Karena Tumpahnya Minyak Di Laut Jawa Kab. Karawang menurut Pasal 88 UUPPLH dikenakan kepada Usaha dan kegiatannya menggunakan bahan berbahaya dan beracun, yang menghasilkan limbah bahan berbahaya dan beracun, yang mengelola limbah bahan berbahaya dan beracun, dan yang menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan hidup tanpa dibuktikan unsur kesalahannya Kegiatan usaha PT. XYZ tergolong kepada usaha sebagaimana dimaksud pada Pasal 88 UUPPLH. Faktanya terhadap PT.XYZ belum dikenakan tanggung jawab mutlak.
Kata Kunci :Pencemaran Lingkungan Hidup, Kerugian Lingkungan Hidup, Tanggung Jawab Mutlak.Keywords
Full Text:
PDFReferences
Mas Achmad Santosa,dkk, Penerapan Asas Tanggung Jawab Mutlak di Bidang Lingkungan Hidup, dalam UU No.23 Tahun 1997 dan Permasalahannya, Proyek pembinaan Teknis Yustisial Mahkamah Agung RI, Jakarta, 1998.
Muhammad Akib, Penengakan Hukum Lingkungan Dalam Perspektif Holistik-Ekologis, Graha Ilmu, Yogyakarta, 2015.
Galuh Wahyu Kumalasari, “Konsep Tanggung Jawab Mutlak Pelaku Usaha Dalam Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Berdasarkan Perspektif Hukum Perdataâ€, Prosiding Seminar Nasional.
Dedhez Anggara, Petani garam di Karawang rugi Rp. 700 juta akibat tumpahan minyak pertamina, diakses dari situs web https://www.beritasatu.com/ekonomi/567632/petani-garam-di-karawang-rugi-rp-700-juta-akibat-tumpahan-minyak-pertamina, pada tanggal 5 Oktober 2019 pukul 19.10 WIB.
Andriansah,†penerapan asas pertanggung-jawaban mutlak (strict liability) dalam penanganan tindak pidana lingkungan hidupâ€, thesis, Universitas Pasundan, Bandung, 2017.
DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v6i1.19382
   Â