Pelaksanaan Kewajiban di Media Sosial pada Perjanjian Endorsement Ditinjau dari Kitab Undang–undang Hukum Perdata dan Undang–undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang–undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Ayesha Aulia Asteriana

Abstract


Abstract. Agreement is a mutual understanding between two or more persons about their bilateral rights and duties regarding past, current or future performances. As the time develops, new kinds of agreements are emerging, one of which is an endorsement agreement. Endorsement agreement is a mutual agreement that are implemented in social media and conventional media, such as tv and radio. With the rapid growth of social media and the endorsement agreement in unison, also come problems, such as fraudulency, unfulfilled obligations and abuse of agreement. Problems with endorsement agreement appears when one party does not look at its requisites when the agreement is being made by the other party. Therefore, a study necessary to determine the implementation of the agreement(s) on social media, based on the regulations found in Civil Law and ITE Law. This study uses a normative juridical legal approach that are referring to qualitative research based on laws and regulations that holds on to the juridical aspect. This research specification uses a descriptive analysis, which is describing the problem systematically as is, and by collecting data through books relating to the author’s mini thesis, and also using field study by doing interviews with parties related to the author’s raised case. The result of this study shows that the implementation of agreement on social media, based on the cases that the author raised, the endorsement agreement does not meet the subjective and objective condition(s) due to several points that is not in accordance with article 1320 of the Civil Law, which makes the endorsement agreement can be said to be legally flawed due to its defected elements.

Keywords: Agreement, Endorsement Agreement, Civil Law


Abstrak. Perjanjian merupakan sebuah hubungan hukum antara satu subjek hukum dengan subjek hukum lainnya yang dibuat secara tertulis maupun lisan, dimana pada perjanjian ini timbul hak dan kewajiban bagi para pihak yang membuat perjanjian. Dengan perkembangan zaman, perjanjian berkembang sehingga timbul lah perjanjian endorsement yang pelaksanaan kewajibannya dilakukan pada media sosial atau media elektronik. Perjanjian endorsement menimbulkan berbagai macam masalah seperti penipuan, wanprestasi, dan penyalahgunaan keadaan. Permasalahan pada perjanjian endorsement timbul ketika para pihak tidak memperhatikan kebutuhannya pada saat dibuatnya kesepakatan yang berakibat pelaksanaan kewajibannya. Untuk itu perlu dilakukan kajian untuk mengetahui pelaksanaan kewajiban di media sosial berdasarkan pada pengaturan yang tedapat didalam KUHPerdata dan Undang-Undang ITE. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum yuridis normatif yang mengacu pada penelitian kepustakaan serta mencari data yang terdapat pada peraturan perundangan dengan berpegang pada segi yuridis. Spesifkasi penelitian menggunakan deskriptif analitis yang berarti menggambarkan kejadian dengan apa adanya secara sistematis dan dengan menggunakan teknik pengumpulan data penelitian kepustakaan yang berupa buku - buku yang berhubungan dengan skripsi yang ditulis dan juga menggunakan studi lapangan dengan melakukan wawancara kepada pihak yang memiliki kaitan dengan kasus yang diangkat penulis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pelaksanaan kewajiban pada media sosial berdasarkan kasus-kasus yang penulis angkat, perjanjian endorsement yang telah dibuat oleh pihak yang bersangkutan tidak memenuhi syarat subyektif maupun syarat obyektif dikarenakan adanya suatu hal tidak sesuai dengan yang diatur berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata, yang menjadikan perjanjian endorsement ini dapat dikatakan bahwa cacat secara hukum dikarenakan mengandung salah satu unsur halangan.

Kata Kunci : Perjanjian, Perjanjian Endorsement, KUHPerdata


Keywords


Perjanjian, Perjanjian Endorsement, KUHPerdata

Full Text:

PDF

References


Budi Sutejdo Dharma Oetomo, Pengantar Teknologi Informasi Internet Konsep dan Aplikasi, Andi, Yogyakarta, 2007,

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Lukman Santoso, Hukum Perjanjian Kontrak, Cakrawala,Yogyakarta,2012,

Marikxon, Apa itu Endorsement dalam Pemasaran Online, dan Apa Kelebihannya?, https://www.maxmanroe.com/pengertian-endorse/,

Munir Fuady, Hukum Kontrak (Dari Sudut Pandang Hukum Bisnis), Citra Aditya Bakti, Bandung, 2001.

Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum (Suatu Pengantar), Liberti, Yogyakarta, 1986,




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v6i1.19319

Flag Counter     Â