Penanggulangan Kerusakan Lingkungan Hidup Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Implementasinya pada Kerusakan Kawasan Resapan Air yang Dialih Fungsikan Menjadi Permukiman di Kecamatan Cilengkrang Kabupaten Bandung

Annita Hidayah, Frency Siska

Abstract


Abstract, Article 53 of the UUPPLH states that each business actor is obliged to deal with environmental damage to water catchment due to land conversion. In fact, there was a violation that damaged water catchments, one of which was the conversion of water catchment land into settlements in Cilengkrang District, Bandung Regency. Therefore this study aims to determine the Environmental Damage Management Based on UUPPLH and how the Implementation of environmental damage countermeasures against damage to water catchment areas that have been converted into settlements in the Cilengkrang District, Bandung regency based on UUPPLH. The research method used is a normative juridical approach with descriptive analytical research specifications. Data collection techniques used were qualitative literature and juridical studies and used systematic interpretation. The results of the study are the handling of environmental damage based on UUPPLH, namely water absorption damage that is suspected to have caused flood disasters in the Pasir Jati settlement, Cilengkrang District, the government has sought the first countermeasure phase, namely providing information to the surrounding community that development in the Cilengkrang District has caused damage to the area damage water infiltration. Efforts to prevent damage to water catchment areas in Cilengkrang District, when connected with efforts to deal with environmental damage as referred to in the UUPPLH, Bandung District Government, have only made the first countermeasure efforts, namely providing information on pollution warnings and / or environmental damage to the community.

Keywords: Environmental Damage, Countermeasures, and Watershed Areas.


Abstrak, Pasal 53 UUPPLH menyebutkan setiap pelaku usaha wajib melakukan penanggulangan terhadap kerusakan lingkungan hidup resapan air akibat adanya alih fungsi lahan. Kenyataannya, terjadi pelanggaran yang merusak resapan air salah satunya pengalihfungsian lahan resapan air menjadi permukiman di Kecamatan Cilengkrang Kabupaten Bandung. Oleh karena itu penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Penanggulangan Kerusakan Lingkungan Hidup Berdasarkan UUPPLH dan bagaimana Implementasi penanggulangan kerusakan lingkungan hidup terhadap kerusakan kawasan resapan air yang dialih fungsikan menjadi permukiman di Kecamatan Cilengkrang Kabupaten bandung berdasarkan UUPPLH. Metode penelitian yang digunakan yaitu dengan pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan dan yuridis kualitatif serta menggunakan penafsiran sistematis. Hasil penelitian adalah penanggulangan kerusakan lingkungan hidup berdasarkan UUPPLH yaitu kerusakan resapan air yang diduga telah menimbulkan bencana banjir di permukiman Pasir Jati Kecamatan Cilengkrang, pemerintah telah mengupayakan tahap penanggulangan pertama yaitu, pemberian informasi kepada masyarakat sekitar bahwa pembangunan di Kecamatan Cilengkrang telah mengakibatkan kerusakan terhadap kerusakan kawasan resapan air. Upaya penanggulangan kerusakan kawasan resapan air di Kecamatan Cilengkrang, apabila dihubungkan dengan upaya penanggulangan kerusakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam UUPPLH, Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung, baru melakukan upaya penanggulangan yang pertama yaitu pemberian informasi peringatan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup kepada masyarakat.

Kata Kunci : Kerusakan Lingkungan Hidup, Penanggulangan, dan Kawasan Resapan Air.



Keywords


Kerusakan Lingkungan Hidup, Penanggulangan, dan Kawasan Resapan Air

Full Text:

PDF

References


Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Peraturan Daerah Nomor 27 tahun 2016 Tentang RTRW Kabupaten Bandung Tahun 2016-2036

Muhamad Irsan Maulana, Alih Fungsi Lahan Kawasan Bandung Utara Berdasarkan Peraturan Daerah No. 18 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bandung dan Implementasinya terhadap Pembangunan Apartmen The Maj Collection dihubungkan dengan upaya pengendalian kerusakan Lingkungan Hidup berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Rizki Anas Kurniawan, Peran Badan Lingkungan Hidup dalam Perspektif pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup di Kabupaten Tegal pada Iindustri Rumah Tangga Pengrajin Tahu, Skripsi, Universitas Negeri Semarang, 2013.

Rosita Candrakirana, “Penegakan Hukum Lingkungan Dalam Bidang Pengelolaan Sampah Sebagai Perwujudan Prinsip Good Environmental Governance Di Kota Surakartaâ€, Yustisia. Vol. 4 No. 3 September – Desember 2015, Hlm 582

Vidya Nabila Tyto Putri, Pentingnya Resapan Air https://www.kompasiana .com/viedytoto/552987626ea834fc6d552d00/pentingnya-daerah-resapan-air diakses pada tanggal 27 September 2019 18:42 WIB




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v6i1.19307

Flag Counter     Â