Tanggung Jawab Tenaga Teknis Kefarmasian atas Penyerahan Obat Kadaluwarsa di Puskesmas Ditinjau dari Undang-Undang No. 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan Jo PERMENKES No. 74 Tahun 2016 Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas

Tajiman Al Isra, Tatty Aryani Ramli

Abstract


Abstract. In the context of conducting health efforts, it is necessary to be supported with health resources, especially adequate health workers, both in terms of quality, quantity, and distribution. From some information obtained through various mass media, it is known that there are still several Community Health Centers that deliver expired drugs to patients. Even though pharmaceutical service standards at the Community Health Center have been regulated in Minister of Health Regulation No. 74 of 2016 concerning Pharmaceutical Service Standards at the Community Health Center. The responsibility of the Community Health Center in cases of delivering expired drugs to patients is not by the obligations as regulated in the Consumer Protection Act. The research approach method used is a normative juridical approach by the way the writer studies the data obtained from library materials. The existing regulations are quite good and have explained how the pharmaceutical service standards should be implemented at the Community Health Center because each regulation complements and guarantees the rights of patients as consumers of security, comfort, and safety in consuming goods or services. The responsibility is still done only to protect the interests of business actors by paying less attention to services to consumers.

Keywords: Medicine, Expiry, Community Health Center, Responsibility

 

Abstrak. Dalam rangka melakukan upaya kesehatan perlu didukung dengan sumber daya kesehatan, khususnya tenaga kesehatan yang memadai, baik dari segi kualitas, kuantitas, maupun penyebarannya. Dari beberapa informasi yang didapat melalui berbagai media masa, diketahui masih ada beberapa Puskesmas yang menyerahkan obat kadaluwarsa kepada pasien. Padahal standar pelayanan kefarmasian di Puskesmas telah diatur pada PERMENKES No 74 tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian Di Puskesmas. Tanggung jawab Puskesmas dalam kasus-kasus penyerahan obat kadaluwarsa kepada pasien belum sesuai dengan kewajiban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Metode pendekatan penelitian yang digunakan yaitu pendekatan secara yuridis normatif dengan cara penulis mempelajari data yang diperoleh dari bahan-bahan kepustakaan. Sebenarnya peraturan yang ada sudah cukup baik, serta telah menjelaskan bagaimana seharusnya cara melaksanakan standar pelayanan kefarmasian di Puskesmas karena masing-masing peraturan saling melengkapi dan menjamin hak pasien selaku konsumen atas keamanan, kenyamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan/atau jasa. Tanggung jawab masih dilakukan hanya sebatas untuk menjaga kepentingan pelaku usaha dengan kurang memperhatikan pelayanan kepada konsumen.

Kata kunci: Obat, Kadaluwarsa, Puskesmas, Tanggung jawab

Keywords


Obat, Kadaluwarsa, Puskesmas, Tanggung jawab

Full Text:

PDF

References


Buku-Buku:

Yustina Sri Hartini, Apotek Ulasan Beserta Naskah Peraturan Perundangâ€undangan Terkait Apotek Termasuk Naskah dan Ulasan Permenkes Tentang Apotek Rakyat, Edisi Revisi, Cetakan ketiga, Universitas Sanata Dharma, Yogyakarta, 2010.

Jurnal:

Ita Zonia Wisudasari(dkk), Membedah Servant Leadership Personal Kefarmasian (Sebuah Studi Kasus Apoteker PT. Kimia Farma Apotek UB Semarang), Jurnal Bisnis Strategi, Vol. 26, No. 1, 2017.

Sri Ratna Suminar(dkk.), Pengawasan Pemerintah Kota Bandung Terhadap Pengobatan Tradisional Dihubungkan Dengan Peningkatan Kesehetan Masyarakat Di Kota Bandung, Prosiding SNaPP, Vol 4, No.1, 2014.

Peraturan Perundang-Undangan:

Undang-Undang Dasar 1945.

Undang-Undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Undang-Undang No.25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Undang-Undang No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Undang-Undang No 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan.

Peraturan Pemerintah No 72 Tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 74 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian Di Puskesmas.

Sumber Lainnya:

Mei Amelia R, Diduga Diberi Vitamin Kedaluwarsa Ibu Hamil Polisikan Puskesmas di Jakut, https://news.detik.com/berita/d-4674627/diduga-diberi-vitamin-kedaluwarsa-ibu-hamil- polisikan-puskesmas-di-jakut?_ga=2.87487633.86161541.1569145697- 1669638367.1567759906, (Diakses pada tanggal 22 September 2019, pukul 16:54).




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v6i1.19288

Flag Counter     Â