Implementasi Tender Proyek Pembangunan RSUD Daya Makassar Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Dihubungkan dengan Prinsip Persaingan Usaha

Alya Syafira Permana

Abstract


Abstract¸ Procurement of goods/services has principles. If the principle is not applied will create a tender conspiracy. It aims to encourage economic equality so that business actors have equal rights in competing. Therefore, this research aims to determine the mechanism of tender in the construction project of the Makassar power hospital connected with law number 5 year 1999 about prohibition of monopoly practices and unhealthy business competition. This method of study uses a normative juridical approach. Data collection techniques of library studies, conducted by collecting secondary data. The result of this research is the tender mechanism to conduct a tender conspiracy to comply with all elements in the business competition. In minimizing corruption, the government has established a program called E-Procurement which was first set up in Presidential decree No. 80 year 2003 and stipulated in presidential Regulation No. 16 year 2018 on the procurement of goods/services.

Keywords: Business competition, Tender conspiracies, Tender mechanisms, business

Abstrak, Pengadaan barang/jasa memiliki berbagai prinsip. Apabila prinsip tidak diterapkan akan menimbulkan persekongkolan tender. Hal tersebut bertujuan mendorong pemerataan ekonomi agar para pelaku usaha memiliki hak yang sama dalam bersaing. Oleh karena itu penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mekanisme tender dalam proyek pembangunan RSUD Daya Makassar dihubungkan dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.Metode penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif. Teknik Pengumpulan data Studi Kepustakaan, dilakukan dengan cara mengumpulkan data sekunder. Hasil penelitian ini ialah mekanisme tender tersebut melakukan persekongkolan tender terpenuhinya seluruh unsur-unsur dalam persaingan usaha. Dalam menimalisir korupsi, pemerintah telah membuat program yang disebut E-Procurement yang pada awal mula diatur dalam Keppres No.80 Tahun 2003 dan diatur dalam Peraturan Presiden No.16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa.

Kata Kunci : Persaingan Usaha, Persekongkolan Tender, Mekanisme Tender, Prinsip Persaingan Usaha.


Keywords


Persaingan Usaha, Persekongkolan Tender, Mekanisme Tender, Prinsip Persaingan Usaha

Full Text:

PDF

References


Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa

Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang jasa

Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa.

Andi Fahmi Lubis. (dkk), Hukum Persaingan Usaha Antara Teks dan Konteks, ROV Creativ Media, Jakarta, 2009

Dita Wiradhiputra, Hukum Persaingan Usaha Pelatihan Hukum Kontrak Konstruksi, Jakarta, 2007.

Ningrum Natasya Sirait, Hukum Persaingan di Indonesia, Pustaka Bangsa, Medan, 2011




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v6i1.19282

Flag Counter     Â