Penyalahgunaan Data Pribadi dan Pencemaran Nama Baik yang dilakukan oleh Debt Collector Teknologi Finansial Dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Abstract
Abstract. The utilization of technology has encouraged rapid business growth. The parties involved in the transaction do not need to meet directly, simply through computer and telecommunications equipment, such conditions are a sign of the beginning of the cyber era in business. Currently, the practice of misuse of personal data is carried out by unscrupulous Debt Collector of financial technology (fintech) by defaming victims through electronic media. The problem is directed to the identification of the problem as follows: (1) What is the modus operandi carried out by the Debt Collector of financial technology for personal data abuse and defamation; (2) How is the criminal law enforcement for the misuse of personal data and defamation carried out by the Debt Collector of financial technology. The method of approach in this research is the Normative Juridical Approach. Data collection techniques with library research. Research specifications using Descriptive Analysis. The modus operandi is to spread the customer's data to all contacts in the Whatsapp social media application on the victim's mobile phone by spreading defamation content through electronic media. Law enforcement can be carried out using Article 26 and Article 27 Paragraph (3) Juncto Article 45 paragraph (3) of Law Number 19 of 2016 Amendment to Law Number 11 of 2008 concerning Information and Electronic Transactions.
Keywords: Financial Technology, Misuse of Personal Data, Law Enforcement, Defamation.
Â
Abstrak. Pemanfaatan teknologi telah mendorong pertumbuhan bisnis yang pesat, Pihak-pihak yang terkait dalam transaksi tidak perlu bertemu secara langsung, cukup melalui peralatan komputer dan telekomunikasi, kondisi yang sedemikian merupakan pertanda dimulainya era siber dalam bisnis. Saat ini maraknya praktik penyalahgunaan data pribadi yang dilakukan oleh oknum Debt Collector teknologi finansial (fintech) dengan cara mencemarkan nama baik korban melalui media elektronik. Permasalahan diarahkan kepada identifikasi masalah sebagai berikut: (1) Bagaimanakah modus operandi yang dilakukan oleh Debt Collector teknologi finansial atas penyalahgunaan data pribadi dan pencemaran nama baik; (2) Bagaimanakah penegakan hukum pidana pelaku atas penyalahgunaan data pribadi dan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Debt Collector teknologi finansial. Metode pendekatan dalam penelitian ini yaitu pendekatan Yuridis Normatif. Teknik pengumpulan data dengan studi kepustakaan. Spesifikasi penelitian menggunakan Deskriptif Analisis. Modus operandi yang dilakukan yaitu melakukan penyalahgunaan data pribadi nasabah kepada seluruh kontak di aplikasi sosial media whatsapp pada telepon genggam milik korban dengan cara menyebarkan konten pencemaran nama baik melalui media elektronik. Penegakan hukum dapat dilakukan dengan menggunakan Pasal 26 dan Pasal 27 Ayat (3) Juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kata Kunci: Teknologi Finansial, Penyalahgunaan Data Pribadi, Penegakan Hukum, Pencemaran Nama Baik.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku:
Danrivanto Budhijanto, Fintech: Legislasi dan Regulasi di Indonesia, Cet. Pertama, Logoz Publishing, Bandung, 2019.
Dey Ravena dan Kristian, Kebijakan Kriminal (Criminal Policy), Kencana, Jakarta, 2017.
Dini Dewi Heniarti, Sistem Peradilan Militer Di Indonesia, Refika Aditama, Bandung, 2017.
Edi Setiadi dan Kristian, Sistem Peradilan Pidana Terpadu dan Sistem Penegakan Hukum Di Indonesia, Prenada Media Group, Jakarta, 2017.
Edmon Makarim, Tanggung Jawab Hukum Penyelenggara Sistem Elektronik, Rajawali Pers, Jakarta, 2010.
Kasmir, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2002.
Leden Marpaung, Tindak Pidana Terhadap Kehormatan, Sinar Grafika, Jakarta, 2010.
Nandang Sambas dan Ade Mahmud, Perkembangan Hukum Pidana dan Asas-Asas Dalam RKUHP, PT. Refika Aditama, Bandung, 2019.
Sinta Dewi Rosadi, Cyberlaw (Aspek Data Privasi menurut Hukum Internasional, Regional, dan Nasional), Refika aditama, Bandung, 2015.
Jurnal:
Dini Dewi Heniarti. (dkk.), Kebijakan Kriminal Penanggulangan Kejahatan Telematika, dalam Ethos: Jurnal Penelitian dan Pengabdian (Sains & Teknologi) Vol 3 No.1, 2005.
Perundang-Undangan:
Undang-Undang Dasar 1945.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Eletronik.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.
DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v6i1.19254
   Â