Hak Pelanggan PT. PLN (PERSERO) atas Informasi Pemadaman Listrik dan Kompensasi atau Ganti Rugi Ditinjau dari Undang – Undang Nomor 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan dan Peraturan Menteri Energi dan Sumer Daya Mineral (ESDM) Nomor 27 Tahun 2017 Tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya PT.PLN (PERSERO)
Abstract
Abstract,. This research was conducted to find out how the rules on power outages by PT PLN (Persero) to consumers/customers of Law Number 30 of 2009 concerning Electricity connected with the right to consumers and the provisions regarding the responsibility of PT PLN (Persero) and implementation of compensation/compensation from power outages according to Regulation of the Minister of Energy and Mineral Resources (ESDM) Number 27 of 2017 concerning the quality of services and costs of PT PLN (Persero) and Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection ("UUPK" ). This research uses a normative juridical method by reviewing secondary data, which consists of primary, tertiary, and secondary legal materials and tertiary legal materials using descriptive-analytical research specifications. Using the research phase of library studies and field studies where interviews from relevant parties are involved.
 Electricity Consumers have been protected by the Government in Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection and Law Number 30 of 2009 concerning Electricity. The Consumer Protection Act states that consumers have the right to comfort, security and safety in consuming goods and / or services. Whereas in the Electricity Law it is stated that consumers are entitled to continuously obtain electricity with good quality and reliability. Then it is an obligation of PT PLN (Persero) as the holder of a business license for the supply of electricity, to provide electricity that meets the applicable quality and reliability standards. If the power outage is less than the service standard set by the Government, the consumer has the right to get compensation from PT PLN (Persero). And The initial effort that can be done by consumers in the event of a unilateral power outage by PT PLN (Persero) is by giving a complaint to PT PLN (Persero) or settling disputes through the court or outside the court based on the voluntary choice of the parties to the dispute. With this research, the Indonesian people in general and writers, in particular, can provide input to the PT. PLN (Persero) in improving the quality and performance in serving consumers
Â
Keywords: Consumers, Power Outages, Compensation
Â
Abstrak, Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana aturan terhadap pemadaman listrik oleh PT.PLN (Persero) kepada konsumen / pelanggan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan yang di hubungkan dengan hak atas konsumen dan ketentuan mengenai tanggung jawab PT.PLN (Persero) dan pelaksanaan kompensasi / ganti rugi dari pemadaman listrik menurut Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 27 Tahun 2017 tentang mutu pelayanan dan biaya PT.PLN (Persero) dan Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UUPKâ€). Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan mengkaji data-data sekunder, yang terdiri dari bahan hukum primer, tersier, dan bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier menggunakan spesifikasi penelitian secara deskriptif analitis. Menggunakan tahap penelitian studi kepustakaan serta studi lapangan yang mana adanya wawancara dari pihak terkait. Konsumen Listrik telah dilindungi oleh Pemerintah dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan dalam Undang-Undang Nomor 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Dalam UU Perlindungan Konsumen disebutkan bahwa konsumen memiliki hak atas Kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa. Sedangkan dalam UU Ketenagalistrikan disebutkan bahwa konsumen berhak mendapatkan tenaga listrik secara terus menerus dengan mutu dan keandalan yang baik. Maka sudah merupakan kewajiban PT PLN (Persero) sebagai pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik, untuk menyediakan tenaga listrik yang memenuhi standar mutu dan keandalan yang berlaku. Apabila pemadaman listrik yang terjadi kurang dari standar pelayanan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah, konsumen berhak mendapat ganti rugi dari PT PLN (Persero). Dan Upaya awal yang dapat dilakukan konsumen apabila terjadi pemadaman listrik sepihak oleh PT PLN (Persero) adalah dengan memberikan pengaduan kepada PT PLN (Persero) atau penyelesaian sengketa melalui pengadilan atau diluar pengadilan berdasarkan pilihan sukarela para pihak yang bersengketa. Dengan adanya penelitian ini, masyarakat Indonesia pada umumnya dan penulis pada khususnya dapat memberikan masukan bagi pihak PT. PLN (Persero) dalam meningkatkan mutu dan kinerjanya dalam melayani konsumen.      Â
Kata Kunci: Konsumen, Pemadaman Listrik, Kompensasi
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Indonesia, (Perlindungan Konsumen), Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen, UU Nomor 8 Tahun 1999, LN Nomor 42 Tahun 1999
Adrian Sutedi., Tanggung Jawab Produk Dalam Perlindungan Konsumen, (Bogor : Ghalia Indonesia, 2008), hal. 1
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Undang – Undang Nomor 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 27 Tahun 2017 tentang mutu pelayanan dan biaya PT.PLN (Persero)
DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v6i1.19245
   Â