Tindakan Kekerasan Kepolisian Terhadap Massa Unjuk Rasa Ditinjau dari Undang-Undang No 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan Protap Kapolri 1/X/2010 Tentang Penanggulangan Anarki
Abstract
Abstract. Freedom of expression in public at Indonesia has been regulated in a Law on guarantees of certainty and legal protection of the people, namely Article 1 of Law No. 09 of 1998 concerning freedom of expression in public. But in fact, the submission of public opinion was hindered by the violence perpetrated by the Police, the police argued that the violence committed was not an act against the law but a way to deal with the anarchy regulated in regulations. From the description that has been conveyed, obtained the problem regarding the Acts of Police Violence Against Mass Demonstrations in 2019 Judging from Law No. 9 of 1998 Concerning Independence Expressing Opinion in Public and Protap Chief of Police 1 / X / 2010 About Countering Anarchy. The problem in this study is that there has been a lot of violence committed by the police against the people who are conducting demonstrations which should have been protected by the law. The method used in this study is normative juridical. The literature study data collection technique is done by collecting secondary data. The research specifications used are descriptive analysis, which clearly illustrates legal issues. It was concluded that there were still many demonstration activities carried out using violence as a way for the police to handle the demonstration.
Key Word : Violence, Police Officer, Mass Of Demonstration, Expressing Public Opinion.
Â
Abstrak. Kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum di Indonesia telah diatur dalam Undang-undang tentang jaminan kepastian dan perlindungan hukum terhadap masyarakt yaitu Pasal 1 Undang-undang No. 09 Tahun 1998 Tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum. Tetapi pada faktanya, penyampaian pendapat di muka umum terhalang oleh adanya kekerasan yang dilakukan oleh Aparat Kepolisian, polisi berdalih bahwa kekerasan yang dilakukan bukan perbuatan melawan hukum melainkan cara untuk menangani anarki yang diatur dalam peraturan. Dari uraian yang telah disampaikan, didapat permasalahan mengenai Tindakan Kekerasan Kepolisian Terhadap Massa Unjuk Rasa Pada Tahun 2019 Ditinjau Dari Undang-Undang No 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum Dan Protap Kapolri 1/X/2010 Tentang Penanggulangan Anarki. Permasalahan dalam penelitian ini adalah banyaknya terjadi kekerasan yang dilakukan oleh kepolisian terhadap masyarakat yang melakukan unjuk rasa yang seharusnya masa unjuk rasa dilindungi oleh undang-undang. Metode yang di gunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normative. Teknik pengumpulan data studi kepustakaan yang dilakukan dengan cara mengumpulkan data skunder.serta spesifikasi penelitian yang digunakan bersifat deskriptif analisis yaitu menggambarkan secara jelas mengenai permasalahan hukum. Diperoleh kesimpulan bahwa masih banyak kegiatan unjuk rasa yang dilakukan masih menggunakan tindakan kekerasan sebagai cara polisi untuk mengatasi unjuk rasa.
Kata Kunci : Kekerasan, Kepolisian, Massa Unjuk Rasa, Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Abdul Rahman Saleh, Panduan Bantuan Hukum di Indonesia., Yayasan Obor Indonesia, Jakarta, September 2007.
Dini Dewi Heniarti dan Sonny Aditiya Baskara, Pertanggungjawaban dalam Pelaksanaan Kewenangan Tembak ditempat oleh Aparat Kepolisian terhadap Tersangka dihubungkan dengan Peraturan Kapolri No. 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindak Kepolisian, Vol. 3, No. 1, Februari 2017.
Dini Dewi Heniarti, Peran Polisi, Pikiran Rakyat, 2011, 27 Desember, Bandung.
Edi Setiadi dan Kuntana Magnar, “Sistem Peradilan Pidana Terpadu dan Sistem Penegakan Hukum Di Indonesiaâ€, PT Fajar Interpratama Mandiri, Jakarta, April 2017, Hlm 135.
Hendrawan Sulistyo, Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Anggota Polri Yang Melakukan Tindakan Kekerasan Terhadap Pengunjuk Rasa (Studi Kasus Di Polresta Pontianak Kota), Jurnal Nestor Magister Hukum, 2013.
Mardjono Reksodiputro,â€Polisi Dan Masyarakat Di Era Reformasiâ€,Makalah Seminar Nasional
Mercy Gladys Pajow, Perlindungan Hukum Terhadap Korban Penembakan Yang Dilakukan Polisi Dalam Berdemonstrasi Menurut Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998, Vol. IV/No. 3/Mar/2016, Fakultas Hukum Unsrat.
Saiful Alam, Upaya Non Penal Terhadap Penyampaian Pendapat Di Muka Umum Yang Berpotensi Anarkis (Study Kasus Pada Polresta Pontianak), Jurnal Nestor Magister Hukum, 2012.
Sajipto Rahardjo, Budaya Hukum Dalam Permasalahan Hukum Di Indonesia, Naskah Seminar Hukum Nasional Ke IV, Maret 1979, Jakarta.
DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v6i1.19236
   Â