Akibat Hukum dari Tidak Disahkannya Perjanjian Mengenai Pemisaan Harta oleh Pegawai Pencatat Perkawinan kepada Pihak Ketiga Ditinjau dari Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan

Tanti Kurnia Ahadiyah, Husni Syawali

Abstract


Abstract. The marriage agreement is an agreement made by the prospective bride at the time or before the marriage takes place and is considered important because it protects and clarifies the rights and obligations of both parties, both during the marriage and legal consequences after the marriage is broken due to divorce or death. Pursuant to Article 29 of Law Number 1 of 1974 Marriage that requires a marriage agreement is made in written form and legalized by a marriage registrar and registered with the Registrar of the District Court. in the Registrar's Office of the District Court and legalized by the Registrar of marriage so that it brings certain legal consequences both to the validity of the marriage agreement itself and to the third party, the registrar of the marriage still applies to the parties who made it namely husband and wife, but the marriage agreement is not bind a third party. From this writing, several problems emerged, namely how the arrangements of the marriage agreement regulated by Law Number 1 of 1974 concerning Marriage, and how the legal consequences of the third party regarding the invalidity of the marriage agreement not validated by the marriage registrar in terms of Law Number 1 of 1974 concerning Marriage.

Keywords: Marriage; Agreement; Assets Gono-Gini.

 

Abstrak. Perjanjian Perkawinan merupakan persetujuan yang dibuat oleh kedua calon mempelai pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan dan dianggap penting karena untuk melindungi dan memperjelas hak dan kewajiban kedua belah pihak, baik selama perkawinan maupun akibat-akibat hukum setelah perkawinan putus karena perceraian ataupun kematian. Berdasarkan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan yang mewajibkan perjanjian kawin dibuat dalam bentuk tertulis dan disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan serta didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri  dalam prakteknya di masyarakat, ternyata perjanjian kawin yang dibuat baik dalam bentuk akta notaris, tidak selamanya didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri dan disahkan oleh Pegawai pencatat perkawinan sehingga hal tersebut membawa akibat hukum tertentu baik terhadap keabsahan perjanjian kawin itu sendiri maupun terhadap pihak ketiga. Dari penulisan ini muncul beberapa identifikasi masalah yaitu Bagaimana pengaturan perjanjian perkawinan yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, dan Bagaimana akibat hukum terhadap pihak ketiga tentang ketidakabsahan akta perjanjian kawin yang tidak disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan ditinjau dari Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Kata Kunci: Perkawinan; Perjanjian; Harta Gono-Gini.


Keywords


perkawinan, perjanjian, harta gono gini

Full Text:

PDF

References


Sumber Buku

Abd Rahman Ghazaly, Fiqih Munakahat, Bogor: Kencana, 2003.

Agus Yudha Hernoko, Hukum Perjanjian: Asas Proporsionalitas Dalam Kontrak Komersial, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2010.

Ahmadi Miru dan Sakka Pati, Hukum Perikatan: Penjelasan Makna Pasal 1233 Sampai Pasal 1456 BW, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2008

Andy Hartanto, Hukum Harta Kekayaan Perkawinan, Yogyakarta: Laksbang Grafika, 2012.

F. X. Suhardana, Hukum Perdata I, Jakarta: Prenhallindo, 1987.

R. Abdoel Djamali, Pengantar Hukum Indonesia, cet.8 Jakarta: raja Grafindo, 2003.

R. Soetojo Prawirohamidjojo dan Asis Safiodin, Hukum Orang dan Keluarga, Bandung: Alumni, 1986.

R. Subekti, Hukum Keluarga dan Hukum Waris, Cetakan Keempat, Jakarta: Intermasa, 2004.

¬_________, Pokok-pokok Hukum Acara Perdata, Jakarta: Intermasa, 2005.

Wahyono Darmabrata, Hukum Perkawinan Perdata Syarat Sahnya Perkawinan Hak dan Kewajiban Suami Isteri Harta Benda Perkawinan, Jilid 1, Jakarta: Rizkita., 2009.

Peraturan Perundang-Undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Kitab Undang – undang No. 1 Tahun 1974, Tentang Perkawinan.

Putusan MK Nomor 69/ PUU-XIII/2015.

Sumber Lain

Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Ikthasar Indonesia, , Jakarta: Balai Pustaka, 2005.

Jonathan W. Leeds, “Prenuptial Agreements: US Law, Thailand Law an EU Law Comparedâ€, Thailand Law Journal Fall Issue 1. Vol. 15, 2012.

https:.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt525dffe353c5e/sahkah-perjanjian-kawin-yang-tak-didaftarkan-ke-pengadilan/, diakses pada hari Senin, Tanggal 30 September 2019, Pukul 21.25 WIB.




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v6i1.19235

Flag Counter     Â