Penanggulangan Kerusakan Hutan Lindung Pantai Sungai Brang Kabupaten Belitung karena Aktivitas Penambangan Timah Dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan dan Penegakan Hukum Pidananya

Nadiya Azhari, Frency Siska

Abstract


Abstract. Almost all regions of Indonesia were damaged in Belitung, Bangka Belitung Province. The greatest amount of forest destruction in Belitung caused by unlicensed mining activities. This study analyzes countermeasures against damage to protected forests of Sungai Brang Beach in Belitung Regency due to tin mining activities based on Law Number 41 of 1999 concerning Forestry as well as law enforcement against unlicensed tin miners protecting the protection forests of Sungai Brang in Belitung Regency. This study uses normative juridical research methods by examining secondary data field of law that addresses this research. The research specifications use descriptive analysis. Data collection methods used are literature study and qualitative data analysis methods. The results this study discuss efforts to prevent environmental damage to the UUPPLH, namely providing information, isolating pollution, stopping source of pollution and other ways according to development of science. The fact is that forest destruction is carried out to provide information, conduct raids and confiscation of tools used. Law enforcement for crimes against forest damage shall be imprisoned for minimum 3 years and maximum 15 years and prison sentence at least Rp1,500,000,000 and maximum Rp10,000,000,000. The fact is that fighting crime has not yet been enforced by criminal law.

Keywords: tin mining, forest damage, preventation, criminal law enforcement.

 

Abstrak. Hampir seluruh wilayah Indonesia terdapat kasus kerusakan hutan salah satunya terjadi di Belitung, Provinsi Bangka Belitung. Kerusakan hutan yang terjadi di Belitung ini paling besar disebabkan oleh adanya aktivitas penambangan timah tanpa izin. Penelitian ini bertujuan menganalisis penanggulangan terhadap kerusakan hutan lindung pantai Sungai Brang Kabupaten Belitung karena aktivitas penambangan timah berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta penegakan hukum pidana terhadap penambang timah tanpa izin yang menimbulkan kerusakan hutan lindung pantai Sungai Brang Kabupaten Belitung. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan mengkaji data sekunder di bidang hukum yang berkaitan dengan penelitian ini. Spesifikasi penelitian menggunakan deskriptif analisis. Metode pengumpulan data yang digunakan yaitu studi kepustakaan dan metode analisis data kualitatif. Hasil dari penelitian ini bahwa upaya penanggulangan kerusakan lingkungan merujuk pada UUPPLH yaitu pemberian informasi, pengisolasian pencemaran, penghentian sumber pencemaran dan cara lain sesuai perkembangan ilmu pengetahuan. Faktanya terhadap kerusakan hutan dilakukan pemberian informasi, melakukan razia dan penyitaan terhadap alat yang digunakan. Penegakan hukum pidana terhadap pelaku kerusakan hutan dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp1.500.000.000,- dan paling banyak Rp10.000.000.000,-. Faktanya terhadap pelaku kerusakan belum dilakukan penegakan hukum pidana.

Kata Kunci : penambangan timah, kerusakan hutan, penanggulangan, penegakan hukum pidana.


Keywords


penambangan timah, kerusakan hutan, penanggulangan, penegakan hukum pidana.

Full Text:

PDF

References


Andi Hamzah, Penegakan Hukum Lingkungan, Sinar Grafika, Jakarta, 2005.

Badan Pusat Statistik Kabupaten Belitung, Kabupaten Belitung Dalam Angka 2019, BPS Kabupaten Belitung, Belitung, 2019.

Frency Siska, dkk., Pembangunan Yang Berkeadilan Terhadap Hak Masyarakat Yang Menguasai Tanah Negara, Hibah Penelitian Dosen Muda Yang Diselenggarakan oleh Lembaga Penelitian Dana Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Islam Bandung (LPPM-Unisba) Tahun Anggaran 2016-2017, Bandung.

Muhammad Erwin,Hukum Lingkungan Dalam Sistem Kebijaksanaan Pembangunan Lingkungan Hidup, PT. Refika Aditama, Bandung, 2009.

Mohammad Asikin, Penegakan Hukum Lingkungan dan Pembicaraan di DPR-RI, Jakarta, 2003.

Rendy Ferdiansyah, Dampak Penambangan, Kerusakan Hutan di Babel Cukup Parah, https://mediaindonesia.com/read/detail/259640-dampak-penambangan-kerusakan-hutan-di-babel-cukup-parah (diakses tanggal 20 Desember 2019, Pukul 19.00 WIB




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v6i1.19214

Flag Counter     Â