Penanggulangan Kerusakan Hutan Lindung Pantai Sungai Brang Kabupaten Belitung karena Aktivitas Penambangan Timah Dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan dan Penegakan Hukum Pidananya
Abstract
Keywords: tin mining, forest damage, preventation, criminal law enforcement.
Â
Abstrak. Hampir seluruh wilayah Indonesia terdapat kasus kerusakan hutan salah satunya terjadi di Belitung, Provinsi Bangka Belitung. Kerusakan hutan yang terjadi di Belitung ini paling besar disebabkan oleh adanya aktivitas penambangan timah tanpa izin. Penelitian ini bertujuan menganalisis penanggulangan terhadap kerusakan hutan lindung pantai Sungai Brang Kabupaten Belitung karena aktivitas penambangan timah berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta penegakan hukum pidana terhadap penambang timah tanpa izin yang menimbulkan kerusakan hutan lindung pantai Sungai Brang Kabupaten Belitung. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan mengkaji data sekunder di bidang hukum yang berkaitan dengan penelitian ini. Spesifikasi penelitian menggunakan deskriptif analisis. Metode pengumpulan data yang digunakan yaitu studi kepustakaan dan metode analisis data kualitatif. Hasil dari penelitian ini bahwa upaya penanggulangan kerusakan lingkungan merujuk pada UUPPLH yaitu pemberian informasi, pengisolasian pencemaran, penghentian sumber pencemaran dan cara lain sesuai perkembangan ilmu pengetahuan. Faktanya terhadap kerusakan hutan dilakukan pemberian informasi, melakukan razia dan penyitaan terhadap alat yang digunakan. Penegakan hukum pidana terhadap pelaku kerusakan hutan dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp1.500.000.000,- dan paling banyak Rp10.000.000.000,-. Faktanya terhadap pelaku kerusakan belum dilakukan penegakan hukum pidana.
Kata Kunci : penambangan timah, kerusakan hutan, penanggulangan, penegakan hukum pidana.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Andi Hamzah, Penegakan Hukum Lingkungan, Sinar Grafika, Jakarta, 2005.
Badan Pusat Statistik Kabupaten Belitung, Kabupaten Belitung Dalam Angka 2019, BPS Kabupaten Belitung, Belitung, 2019.
Frency Siska, dkk., Pembangunan Yang Berkeadilan Terhadap Hak Masyarakat Yang Menguasai Tanah Negara, Hibah Penelitian Dosen Muda Yang Diselenggarakan oleh Lembaga Penelitian Dana Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Islam Bandung (LPPM-Unisba) Tahun Anggaran 2016-2017, Bandung.
Muhammad Erwin,Hukum Lingkungan Dalam Sistem Kebijaksanaan Pembangunan Lingkungan Hidup, PT. Refika Aditama, Bandung, 2009.
Mohammad Asikin, Penegakan Hukum Lingkungan dan Pembicaraan di DPR-RI, Jakarta, 2003.
Rendy Ferdiansyah, Dampak Penambangan, Kerusakan Hutan di Babel Cukup Parah, https://mediaindonesia.com/read/detail/259640-dampak-penambangan-kerusakan-hutan-di-babel-cukup-parah (diakses tanggal 20 Desember 2019, Pukul 19.00 WIB
DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v6i1.19214
   Â