Penguasaan Hak atas Tanah di Kampung Wates Kabupaten Majalengka Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria Juncto Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah

Husein Abdurochman Nasrulloh, Lina Jamilah

Abstract


Abstract. Mastery of land rights is an object that is always contested by all parties, this happens in Wates Village, Majalengka Regency, where this problem involves two parties, namely the community and the Air Force. This study aims to determine the legal position of the ownership of land rights in Kampung Wates according to Law Number 5 of 1960 concerning Basic Agrarian Regulations in conjunction with Government Regulation Number 24 of 1997 concerning Land Registration and to determine the efforts made by the government to settle tenure rights above in Wates Village, Majalengka Regency. This research uses normative juridical method. The research specifications in this study are descriptive analysis and qualitative juridical data analysis, with qualitative analysis and finding solutions that can then be drawn conclusions. Problems with the control of land rights that occur in Kampung Wates have not found a solution to date so it is not clear the legal position for the land, this is certainly not in accordance with applicable regulations, namely Article 2 paragraph (2) letter b and letter c. UUPA. Efforts made by the government to settle tenure of land rights in Wates Village in Majalengka Regency have been done in various ways, but these efforts so far have not been able to resolve problems in Wates Village in Majalengka Regency.

Keywords: Control of Land Rights, Government Efforts, Wates Village.

Abstrak. Penguasaan hak atas tanah merupakan objek yang selalu diperebutkan oleh semua pihak, hal ini terjadi di Kampung Wates Kabupaten Majalengka yang mana permasalahan ini melibatkan dua belah pihak yaitu masyarakat dengan TNI-AU. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan hukum penguasaan hak atas tanah di Kampung Wates menurut Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria juncto Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah dan untuk mengetahui upaya yang dilakukan pemerintah untuk menyelesaikan penguasaan hak atas di Kampung Wates Kabupaten Majalengka. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Spesifikasi penelitian dalam penelitian ini adalah deskriptif analisis dan analisis data secara yuridis kualitatif, dengan analisis secara kualitatif dan dicari pemecahannya yang kemudian dapat ditarik kesimpulannya. Permasalahan penguasaan hak atas tanah yang terjadi Kampung Wates belum menemukan titik penyelesaian sampai saat ini sehingga tidak jelas kedudukan hukum bagi tanah tersebut, hal ini tentu belum sesuai dengan peraturan yang berlaku yaitu  Pasal 2 ayat (2) huruf b dan huruf c. UUPA. Upaya yang dilakukan oleh pemerintah untuk menyelesaikan penguasaan hak atas tanah di Kampung Wates Kabupaten Majalengka telah dilakukan berbagai macam cara, namun upaya tersebut sampai saat ini belum dapat menyelesaikan permasalahan di Kampung Wates Kabupaten Majalengka.

Kata kunci : Penguasaan Hak Atas Tanah,  Upaya Pemerintah, Kampung Wates.

Keywords


Penguasaan Hak Atas Tanah, Upaya Pemerintah, Kampung Wates.

Full Text:

PDF

References


Budi Harsono, Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan Undang –Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya, Universitas Trisakti,Jakarta, 2015, Hlm.24.

Eddy Ruchiyat, Politik Pertanahan Nasional Sampai Orde Reformasi, Alumni, Bandung, 1999, Hlm.163.

Erika Lia, Ayo Cirebon.com, Wakare, Antara Tradisi dan Unjukrasa Kampung Wates, https://www.ayocirebon.com/read/2019/08/16/3106/wakare-antara-tradisi-dan-unjukrasa-kampung-wates/ (diakses tanggal 5 September 2019, Pukul 19:00 WIB)

Manshur Zikri, akumassa, Wates Bermedia Membangun Desa, https://akumassa.org/id/wates-bermedia-membangun-desa/ (diakses tanggal 5 September 2019, Pukul 20:00 WIB)

Rusmadi Murad, Penyelesaian Sengketa Hukum Atas Tanah, Bandung: Alumni,1991, Hlm. 22.

Urip Santoso, Perolehan Hak Atas Tanah, Kencana, Jakarta,2015, Hlm.10.

Zaidar, Dasar Filosifi Hukum Agraria Indonesia, Pustaka Bangsa Press, Medan, 2014, Hlm.73.




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v6i1.19203

Flag Counter     Â