Ancaman Sanksi Kebiri Bagi Pelaku Tindak Pidana Kejahatan Seksual terhadap Anak Berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Dihubungkan dengan Kode Etik Kedokteran dan Tujuan Pemidanaan
Abstract
Abstract. Crimes are growing from year to year. Crimes, one of which is very disturbing to the public, is sexual crimes that often occurs to children and raises the idea of castration sanctions which were then ratified by President Jokowi Perppu Number 1 of 2016 concerning the second amendment to Law Number 23 of 2002 concerning Protection of Children, known as Perppu Kebiri. But with the presence of the castration Perppu raises the pros and cons in its implementation in the field. The purpose of this study is to find out the basis for the rejection or reason of the Indonesian Doctors Association (IDI) related to the implementation of chemical castration sanctions by doctors and to study and analyze chemical castration sanctions based on Law Number 17 Year 2016 concerning Stipulation of Perppu Number 1 Year 2016 Regarding Second Amendment Law No. 23/2002 concerning Child Protection is in accordance with the purpose of criminalization. Thesis writing uses normative juridical research methods and qualitative normative analysis methods. Collection techniques are using legislation, books, scientific works, encyclopedias and the internet. The results of this thesis research of the Indonesian Doctors Association (IDI) refused to become executors of castration punishment for violating professional oaths and professional codes of ethics. The rejection was based on the Fatwa of the Ethics and Medical Ethics Council (MKEK) No. 1 of 2016 concerning Chemical Castration and also based on the Doctor Oath and the Indonesian Medical Ethics Code (Kodeki). When examined with the theory of criminal purpose, it appears that castration crime is imposed solely as a means of retribution. When the castration comes voluntarily (rehabilitative) there will be an awareness of the defendant not to repeat his actions again.
Keywords: castration sanctions, medical code of ethics, the purpose of punishment.
Abstrak. Kejahatan dari tahun ke tahun semakin berkembang. Kejahatan yang salah satunya sangat meresahkan masyarakat yaitu kejahatan seksual yang acapkali terjadi kepada anak dan mencuatkan ide sanksi kebiri yang kemudian disahkan oleh Presiden Jokowi Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang dikenal dengan Perppu Kebiri. Namun dengan hadirnya Perppu kebiri ini menimbulkan pro dan kontra dalam pelaksanaannya dilapangan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dasar penolakan atau alasan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) terkait pelaksanaan sanksi kebiri kimia oleh dokter dan untuk mengkaji dan menganalisis sanksi kebiri kimia berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sesuai dengan tujuan pemidanaan. Penulisan skripsi menggunakan metode penilitian yuridis normatif dan metode analisis normatif kualitatif. Teknik pengumpulan yaitu menggunakan perundang-undangan, buku-buku, karya ilmiah, ensiklopedia dan internet. Hasil penelitian skripsi ini Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menolak menjadi eksekutor hukuman kebiri karena melanggar sumpah profesi dan kode etik profesi. Penolakan tersebut didasarkan atas Fatwa Majelis Kehormatan dan Etik Kedokteran (MKEK) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Kebiri Kimia dan juga didasarkan pada Sumpah Dokter serta Kode Etik Kedokteran Indonesia (Kodeki). Apabila dikaji dengan teori tujuan pemidanaan, nampak bahwa pidana kebiri dikenakan semata-mata hanya sebagai sarana untuk pembalasan (retributive). Ketika kebiri datang dengan sukarela (rehabilitative) maka akan muncul kesadaran dari terdakwa untuk tidak mengulangi perbuatannya kembali.
Kata Kunci : Sanksi kebiri, Kode etik kedokteran, Tujuan pemidanaan.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku
Hiariej, E. O, Prinsip-prinsip hukum pidana, Cahaya Atma Pustaka, Yogyakarta, 2016.
Muladi,Barda Nawawi Arif, Bunga Rampai Hukum Pidana , Alumni, Bandung, 1992.
Nandang Sambas dan Ade Mahmud, Perkembangan Hukum Pidana dan AsasË—Asas dalam RKUHP, PT Refika Aditama, Bandung 2019.
Jurnal
Ivo Noviana, “Kekerasan Seksual Terhadap Anak: Dampak Dan Penanganannyaâ€, Jurnal Sosio Informa, Vol. 01, No. 1, Januari-April, Tahun 2015, Jakarta.
Krismiyarsi, â€Kebijakan Sanksi Kebiri Kimia Bagi Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak Kajian Politik Hukum Pidanaâ€, Seminar Nasional Hukum Universitas Negeri Semarang, Vol.4, No.1 Tahun 2018, Semarang.
Muhammad Andi Dirgantara (dkk), “ANALISIS YURIDIS KEBIJAKAN PEMIDANAAN DENGAN HUKUMAN KEBIRI TERHADAP PELAKU PEDOFILIAâ€, USU Law Journal, Vol.5, No.1, Januari 2017.
Nuzul Qur’aini Mardiya, “Penerapan Hukuman Kebiri Kimia Bagi Pelaku Kekerasan Seksualâ€, Jurnal Konstitusi, Vol.14, No.1, Maret 2017.
Internet
Warta Informasi Berita (WartaInfo), Hukuman Kebiri Kimia dan Fisik, Situs Resmi WartaInfo. https://www.wartainfo.com/2016/05/hukuman-kebiri-kimia-dan-fisik-serta-efeknya-ituapa.html (Diakses tanggal 19 November 2019 Pukul 13.44 WIB)
http://mediaindonesia.com/read/detail/49960-idi-tolak-jadi-eksekutor-kebiri (diaksek pada tanggal 16 Desember 2019, Pukul 23.00 WIB)
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v6i1.19168
   Â