Analisis Kebijakan KUA bagi Wali Nikah Anak yang Lahir Kurang dari 6 Bulan Masa Pernikahan (Studi Kasus di KUA Kec. Cimahi Tengah)
Abstract
Di Indonesia, masalah asal usul anak terdapat beberapa ketentuan hukum yang berbeda-beda. Seluruh madzhab fiqih sepakat bahwa batas minimal usia kehamilan adalah 6 bulan, dihitung dari saat akad nikah dilangsungkan, ketentuan ini diambil firman Allah Swt. Dalam QS. Al-Ahqaf (46): 15 dan QS. Luqman (31):14. Kedua ayat tersebut disepakati oleh Ibnu Abbas beserta para ulama, bahwa ayat pertama menunjukan tenggang waktu mengandung dan menyapih adalah 30 bulan. Ayat kedua menerangkan, bahwa menyapihnya setelah bayi di susukan secara sempurna selama 24 bulan atau 2 tahun. Jadi 30-24 bulan = 6 bulan di dalam kandungan (usia terpendek masa kandungan). Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1974 mengatur tentang asal usul anak dalam Pasal 42, begitu pula diatur dalam Kompilasi Hukum Islam. Dan dalam Undang-Undang Perkawinan tidak terdapat pasal yang membahas bahwa anak yang lahir kurang dari 6 bulan masa pernikahan itu harus dinikahkan oleh wali hakim, akan tetapi di KUA Cimahi Tengah yang menjadi tempat penelitian ini anak yang lahir kurang dari 6 bulan masa pernikahan itu harus dinikahkan oleh wali hakim, karena KUA Cimahi Tengah mengambil metode ijtihad, yaitu berdasarkan perspektif fiqih. Berdasarkan uraian tersebut, poin masalah yang dirumuskan dan ingin diketahui dalam penelitian ini adalah: Bagaimana ketentuan wali nikah bagi anak yang lahir kurang dari 6 bulan masa pernikahan? Bagaimanakah  pelaksanaan  penentuan wali nikah bagi perempuan yang lahir kurang dari 6 bulan di  KUA? Apa dasar hukum yang dgunakan oleh KUA Kecamatan Cimahi Tengah Cimahi? Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini, adalah metode deskriptif analisis. Penulis mengambil data langsung di lapangan yang berlokasi di KUA Kecamatan Cimahi Tengah Cimahi. Berdasarkan hasil penelitian, kesimpulan yang diperoleh adalah  pelaksanaan penentuan wali nikah bagi perempuan yang lahir kurang dari 6 bulan di KUA Kec. Cimahi Tengah mengambil metode ijtihad dan mempunyai  dasar  hukum yang diambil dari fiqh munakahat yang mengambil dari beberapa pendapat ulama terhadap hal ini, tidak mengacu kepada Undang-Undang perkawinan yang berlaku di Indonesia.
Keywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Al Jaziri , Abdurahman ,Al-Fiqh ‘Al Madzahi Al’arbaah, Juz VII, Maktabah At Tajirriyah Al Kubro, Mesir, t.t
Al-Muffaraj, Sulaiman, Bekal Pernikahan, Hukum, Tradisi, Hikmah, Kisah, Syair, Wasiat, Kata Mutiara, Alih Bahasa, Kuais Mandiri Cipta Persada, Jakarta, 2003
Amin Summa, Muhammad, Hukum Keluarga Islam di dunia Islam, Raja Grafindo Persada, Jakarta , 2004
Departemen Agama R.I Direktorat Jenderal Pembinaan Kelembagaan Agama Islam, Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, Tahun 1997/1998
Departeman Agama RI, Al-Qur‟an dan Terjamahanya Lajnah Pentashih Mushaf
Al-Quran, Depok : Cahaya Qurani, 2008
Departeman Agama RI, Pedoman Pegawai Pencatat Nikah (PPN), Proyek peningkatan Tenaga Keagamaan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggaraan Haji, Jakata. 2003
Ghazaly, Abd.Rahman, FIqh Munakahat, Kencana Prenada Media, Jakarta, 2008
Ghofar , Asyhari Abdul, Islam dan Problem Sosial Sekitar Pergaulan Muda-Mudi (Bimbingan Menuju Keluarga Sejahtera), Akademika Pressindo, Jakarta , 2000
Hakim, Rahmat, Hukum Pernikahan Islam , Pustaka Setia , Bandung, 2000
Imron, Ali, Kedudukan Wanita Dalam Hukum Keluarga (Perspektif Al-qur’an melalui pendekatan Ilmu Tafsir), Badan Penerbit Universitas Diponegoro, Semarang, 2007
Junaidi , Dedi, Bimbingan Perkawinan, Akademi Pressind.o,Jakarta, 2003
M.A, Tihami, Sohari Sahrani, Fikih Munakahat , Grafindo Persada , Jakarta, , 2010
Natadimaja, Harumiati,Hukum Perdata MEngenai Hukum Perorangan dan Benda, Graha Ilmu, Yogyakarta, 2009
Rachman , Fatur, Ilmu Waris, PT Al-maarif, Bandung, 1981
Syamsu Alam Andi -M. Fauzan, Hukum pengankatan anak perspektif islam, Pena Media, Jakarta, 2008
DOI: http://dx.doi.org/10.29313/islamic%20family.v0i0.6815
           Â