Efektifitas Peran BP4 dalam Pelaksanaan Kursus Calon Pengantin di Masa Pandemi Covid 19

Muhamad Ainun Nazib, Asep Ramdan Hidayat, Yandi Mar Yandi

Abstract


Abstract.Marriage is ordered by Allah to regulate the relationship between men and women in social life as husband and wife who are blessed by Allah SWT. Through marriage, humans then reproduce legally and grow into a great nation and spread throughout the universe with all kinds of cultures and dynamics. According to Islamic teachings, marriage is referred to as a transaction (akad) that legitimizes sexual relations between a man and a woman who is not his muhrim. However, marriage does not always go as expected. With BP4 the bride and groom will get the knowledge, understanding, advice, and skills in living the household ark, with the aim of realizing a sakinah, mawaddah, and rahmah family and reducing the divorce rate in the householdThe problems taken in this study are: 1) What are the provisions of the marriage course in the Director General of Islamic Community Guidance Regulation No. DJ.11/542 of 2013 concerning Guidelines for the Implementation of Pre-Marriage Courses?. 2) How is the Pre-Marriage Course Implementation in Parongpong District, West Bandung Regency during the pandemic?. 3) How Effective is the Role of BP4 in pre-marital courses in Parongpong District, West Bandung Regency?. The purpose of this study is to answer the formulation of the problem in this study. The method used in this research is (field research) that is research conducted in the field of research object. And this research is qualitative, namely research that accurately describes the characteristics of individual circumstances, symptoms or groups in society.

Keywords: Marriage, BP4, Covid 19, Effectiveness

Abstrak. Perkawinan di perintahkan oleh Allah untuk mengatur hubungan antara pria dan wanita dalam hidup bermasyarakat sebagai suami istri yang diridhoi Allah SWT. Melalui perkawinan manusia kemudian berkembang biak secara sah serta tumbuh menjadi bangsa yang besar dan meyebar keseluruh jagat raya dengan segala macam budaya dan dinamikanya. Menurut ajaran agama Islam, perkawinan disebut sebagai transaksi (akad) yang mengesahkan hubungan badan antara seorang pria dan seorang wanita yang bukan muhrimnya. Namun perkawinan tidak selamanya berjalan sesuai dengan yang diharapakan. Dengan adanya BP4 calon pengantin mendapatkan bekal ilmu pengetahuan, pemahaman, penasehatan, dan keterampilan dalam menjalani bahtera rumah tangga, dengan bertujuan mewujudkan keluarga sakinah, mawaddah, dan rahmah serta mengurangi angka perceraian didalam rumah tangga. Permasalahan yang diambil dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimana ketentuan kursus nikah dalam peraturan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam No. DJ.11/542 Tahun 2013 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Kursus Pra Nikah ?. 2) Bagaimana Pelaksanaan Kursus Pra Nikah di Kecamatan Parongpong Kabupaten Bandung Barat di masa pandemi ?. 3) Bagaimana Efektifitas Peran BP4 dalam kursus pra nikah di Kecamatan Parongpong Kabupaten Bandung Barat?. Tujuan dari penelitian ini adalah menjawab rumusan masalah dalam penelitian ini. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah (field research) yaitu penelitian yang dilakukan di lapangan objek penelitian. Serta penelitian ini Kualitatif yaitu penelitian yang menggambarkan secara tepat sifat-sifat individu keadaan, gejala atau kelompok dalam masyarakat.

Kata Kunci: Perkawinan, BP4, Covid 19, Efektifitas


Keywords


Perkawinan, BP4, Covid 19, Efektifitas

Full Text:

PDF

References


Amidhan, dkk, BP4 Pertumbuhan dan Perkembangan. Jakarta: BP4 Pusat, 1977

BP 4 Kementerian Agama Republik Indonesia, Langkah Membentuk Keluarga Bahagia. Jakarta: Pusat Penelitian dan Pengembagan Kemenag RI, 2011.

BP4 Pusat, Perkawinan dan Keluarga: Muhasabah dibalik Musibah, edisi 457/XXXVIII/2010. Jakarta: BP4 Pusat, 2010.

Lubis Ridwan, Dinamika Aktivitas Keagamaan di Masa Pandemi, Jakarta : Litbangdiklat, 2020.

Nawawi, Nibayah Al Zay. Bandung : CV Pustaka Setia, 1999.

Soemiyati, Hukum Perkawinan Islam dan Undang-undang Perkawinan, Yogyakarta : Liberty Yogyakarta, 1989

Undang-Undang nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

Pranata, Mochamad Adrian., Nurhasanah, Neneng., Yunus, Muhammad. (2021). Keabsahan Akad Nikah melalui Video Call menurut Hukum Islam. Jurnal Riset Hukum Keluarga Islam. 1(1). 21-26




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/islamic%20family.v0i0.30836

Flag Counter                      Â