Kedudukan Adat Mappatamma’ sebagai Syarat Perkawianan

Muhammad Rizky

Abstract


Abstract. Adat is a very complex and widespread issue, such as customs related to the way of human life, customs and the order of karma. Customary as part of life, tends to differ from one tribe to another, especially in Indonesia. The heterogeneous people of Indonesia are also different customs and habits and are still preserved to date, including the customary marriage. The Bugis society is a tribe that still retains its culture and customs in Indonesia. In its development, the community develops and forms several other kingdoms. The Bugis society later developed the culture, language, Lontara alphabet and their own government. As such, the Bugis community "raises personal habits". When personal habits are imitated by others, it will become the person's habit. Gradually among the other people in the grief of the community also carried out the habit. Then the whole community has done the behavior of the habit, then gradually the habit of being "customary" of the Society.

Keyword : Habits, Society, Culture.

 

Abstrak. Adat merupakan  persoalan yang sangat kompleks dan luas, misalnya adat yang berkaitan dengan cara manusia hidup, adat istiadat dan tata karma. Adat sebagai bagian dari kehidupan, cenderung berbeda antara satu suku dengan suku yang lainya, khususnya di Indonesia. Masyarakat Indonesia yang heterogen juga adat istiadat dan kebiasaan yang berbeda dan masih dipertahankan sampai saat ini, termasuk adat perkawinan.Masyarakat Bugis merupakan salah satu suku yang masih mempertahankan budaya dan adat istiadatnya di Indonesia. Dalam perkembanganya, komunitas ini berkembang dan membentuk beberapa kerajaan lain. Masyarakat Bugis ini kemudian mengembangkan kebudayaan, bahasa, aksara Lontara’ dan pemerintahan mereka sendiri. Dengan demikian masyarakat Bugis “menimbulkan kebiasaan pribadiâ€. Apabila kebiasaan pribadi itu ditiru orang lain, maka ia akan menjadi kebiasaan orang tersebut. Lambat laun di antara orang yang satu dengan yang lainya didalam kesstuan masyarakat ikut pula melaksanakan kebiasaan itu. Kemudian seluruh anggota masyarakat melakukan perilaku kebiasaan tadi, maka lambat laun kebiasaan itu menjadi “adat†dari masyarakat tersebut.

Kata kunci : Kebiasaan, Masyarakat, Budaya.


Keywords


Kebiasaan, Masyarakat, Budaya.

Full Text:

PDF

References


Mukminat. H. 2015 adat Mappatamma’ dalam pandangan hukum islam. Makassar : UIN Alauddin.

A.Noviola. 2009 pesan simbiotik dalam prosesi perkawinan adat bugis Bone di kabupaten Bone. Makassar : UIN Alauddin.

Pengertian perkawinan berdasarkan Pasal 1 Undang - undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan.

H. Zainuddin A. 2012. Hukum Perdata Islam di Indonesia. Jakarta : Sinar grafika




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/islamic%20family.v6i2.22226

Flag Counter                      Â