Tinjauan Hukum Islam terhadap Startegi Pengamanan Aset Wakaf Masjid Al-Huda
Abstract
Abstract. Waqf is an Islamic philanthropy that needs to be empowered for the benefit of the people. In the history of the development of Islam, waqf played an important role in supporting the construction of mosques, Islamic boarding schools, majelis taklim, schools, hospitals, orphanages, and educational institutions, as well as other Islamic social institutions. The assets represented can be in the form of land or other property. Juhaya s.Praja explained that objects that can be represented are not only property, but can also be other property, fixed objects called al-qaqr or movable objects called al-musya. Based on the above background, the problem can be formulated in the following questions: "What is the strategy for securing the Al Huda Mosque Waqf land assets?" And "how about a review of Islamic law on securing the assets of waqf mosque in Al Huda?". The research method uses the type of qualitative research is research that does not use statistical figures. But in case studies. The purpose of this case study is to explore information about the strategy for securing Waqf assets using interview data. All data used are all primary data that the author used in obtaining the results of direct interviews with the head of the Islamic religious information department, zakat crew, and Waqf, at the office of the ministry of religion. Safekeeping of Waqf assets by way of certifying waqf assets to secure against Waqf assets in the form of preventive measures, so that Waqf assets are not lost and protecting Waqf assets from irresponsible parties who want to misuse, Misuse and other efforts in the form of trying to eliminate the assets of Waqf assets which exists.
Keywords: Assets, Strategy, Analysis.
Â
Abstrak. Wakaf merupakan filantrofi Islam (Islamic Philanthrophy) yang perlu diberdayakan untuk kepentingan umat. Dalam sejarah perkembangan Islam, wakaf berperan penting dalam mendukung pendirian masjid, pesantren, majelis taklim, sekolah, rumah sakit, panti asuhan, dan lembaga pendidikan, serta lembaga sosial Islam lainnya. Harta benda yang diwakafkan dapat berupa tanah ataupun benda milik lainnya. Juhaya s.Praja menjelaskan bahwa benda yang dapat diwakafkan bukan hanya tanah milik, melainkan juga dapat berupa benda milik lainnya, benda tetap yang disebut al-‘aqr atau benda bergerak yang disebut al-musya. Berdasarkan latar belakang diatas maka dapat di rumuskan masalah dalam beberapa pertanyaan sebagai berikut: “Bagaimana strategi pengamanan aset tanah Wakaf masjid al Huda?.†Dan “Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap pengamanan aset tanah wakaf masjid al huda.â€Metode penelitian menggunakan jenis penelitian kualitatif yaitu penelitian yang tidak menggunakan angka angka statistik. Melainkan dalam studi kasus. Dimaksud dengan studi kasus ini adalah penelitian menggali informasi tentang strategi pengamanan aset Wakaf yang menggunakan data data wawancara. Semua data yang digunakan ialah semua data primer yang di mana digunakan penulis dalam didapatkan dari hasil wawancara langsung dengan kepala bidang penerangan agama Islam, awak zakat, dan Wakaf, di kantor kementerian agama. Strategi pengamanan aset Wakaf dengan cara sertifikasi aset wakaf untuk mengamankan terhadap aset Wakaf berupa upaya preventif, agar harta Wakaf tidak hilang dan melindungi aset Wakaf dari pihak yang tidak bertanggung jawab yang ingin melakukan penyelewengan, Penyalahgunaan dan upaya upaya lain yang berupa berusaha menghilangkan aset aset Wakaf yang ada.
Kata kunci : Aset, Strategi, Analisa.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Abdul Ghofur Usman. (2009). Hukum dab praktek perwakafan, Jakarta: Sinar Grafika.
Abd. Aziz muhmmad Azzam. (1999). Fiqh Muamalat,Kairo : Isa Al - halabi.
Adijani Al-Alaab. (2011). Perwakafan tanah dalam teori, Jakarta : PT. Grafindo.
DOI: http://dx.doi.org/10.29313/islamic%20family.v6i2.22225
           Â