Analisis Alih Fungsi Tanah Wakaf oleh Nadzir Menurut Hukum Islam dan UU No. 41 Tahun 2004 (Studi Kasus di Desa Ciborelang Kecamatan Jatiwangi Kabupaten Majalengka)
Abstract
Keywords: Wakaf, Over Functions, Nadzir.
Â
Abstrak. Wakaf adalah salah satu amal jariyah. Makna wakaf yaitu menahan pokoknya serta dilarang untuk dijual, diwariskan atau dihibahkan. Akan tetapi masih ada persoalan tersebut yaitu terjadi di Desa Ciborelang Kec. Jatiwangi Kab. Majalengka. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui hukum alih fungsi tanah wakaf menurut hukum Islam dan UU No. 41 Tahun 2004 serta mekanisme alih fungsi oleh nadzir di Desa Ciborelang dan untuk mengetahui analisis alih fungsi tanah wakaf oleh nadzir di Desa Ciborelang menurut hukum Islam dan UU No. 41 Tahun 2004. Data yang telah diperoleh dari hasil penelitian ini disusun dan dianalisis secara kualitatif, kemudian diuraikan secara deskkriptif guna memperoleh gambaran yang dapat dipahami secara jelas dan terarah untuk menjawab persoalan mengenai alih fungsi tanah wakaf oleh nadzir menurut hukum Islam dan UU No. 41 Tahun 2004. Hasil penelitian adalah alih fungsi tanah wakaf di Desa Ciborelang Kecamatan Jatiwangi Ditinjau dari hukum Islam alih fungsi tanah wakaf oleh Nadzir di Desa Ciborelang belum bisa dianggap sah karena membuat tanah wakaf tidak produktif dan tidak sesuai peruntukan. Menurut UU No. 41 Tahun 2004 tidak dianggap sah karena tidak memenuhi prosedur mekanisme alih fungsi tanah wakaf menurut aturan yang berlaku.
Kata Kunci: Wakaf, Alih fungsi, Nadzir
Keywords
Full Text:
PDFReferences
A.Hassan. Bulughul Maram CV Penerbit Diponegoro. Bandung. 2006
Bapak Ucu Sodikin (2018, Juni 30) Alih Fungsi Tanah Wakaf di Desa Ciborelang (Euis Nisa R.S, Interviewer)
Departemen Agama RI. Al-Quran dan Terjemahan Bandung.PT Sygma Examedia Arkanleema.
Faishal Haq. Hukum Perwakafan di Indonesia. Depok. PT Rajagrafindo Persada. 2017.
Lendrawati, “Pengalihfungsian Harta Wakafâ€. Jurnal Kajian Keislaman dan Kemasyarakatan vol. 2, no. 1. 2017.
Lutfi El Falahy. â€Alih fungsi tanah wakaf ditinjau dari hukum Islam dan Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang wakafâ€. Al Istinbath: Jurnal Hukum Islam,Vol.1, No.2, 2016
Muh. Fadhail Rahman. Wakaf dalam Islam. Al-Iqtishad: Vol. I, No. 1. Januari 2009.
Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 1977
Peraturan Pemerintah No.42 Tahun 2006
Siska Lis Sulistiani. Pembaruan Hukum Wakaf di Indonesia. Bandung. PT Refika Aditama. 2017.
Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 Tentang Perwakafan
DOI: http://dx.doi.org/10.29313/islamic%20family.v0i0.11117
           Â