Tinjauan Akad Ijarah Menurut Fikih Muamalah terhadap Hak Pengembalian Sisa Uang Penyewa Kamar Kos di Kawasan Panyingkiran Bandung

Ulvi Adriani, M. Roji Iskandar, Eva Misfah Bayuni

Abstract


Abstrak. Contract ijarah carried out in practice rent hired cost boarding by doing a contract rent hired cost boarding by doing a contract rent between the owner of boarding with the tenants. It is done for the sake of comfort and security together, but in practice rent hired the boarding in the area Panyingkiran there are some of the tenants terminate the rent boarding is before the time and ansk for the rest of the money rent that has not been exhausted the rent. Therefore need to have been reviewed how the implementation of the ceremony ijarah on the practice rent biarding and returns the rest of the tenants after the ceremony ijarah on the practice rent boarding and return the res of the tenants after the ceremony cancelled. The formulation of problems in this study is as follows : how the term of the ceremony ijarah (rent hired) according to the fikih muamalah ?, what practice rent the boarding in the area Panyingkiran Bandung ?, what review akad ijarah according to the fikih muamalah against the returns for the rest of the tenants the boarding in the area Panyingkiran Bandung ?. The purpose of this research is to know the ceremony ijarah (rent hired) according to the fikih muamalah, to no know the practice rent e rented house in the area of Panyingkiran Bandung, and to knowing review contract ijarah according to the fikih muamalah against the return for the rest of tenants the boarding in the area Panyingkiran Bandung. Methods used in this study is the research kualitatif with the kind of research the field and the nature of the study the descriptive analytical. The object this research is RW 03 Panyingkiran Bandung. The techniques data collection in study in observasions, the interview, and the documentation. In conclusion of research, this is the first, the ceremony ijarah according to the fikih muamalah is a form of rent hired who have the relationship between human with one another that included in the economy of the community. Second, the practice rent the boarding in Panyingkiran carried out by the system rent perbulan, persetengah years, and annually, an average of the owner of boarding do a contract rent with tenants for the sake of safety and comfort together, and also to the tenants were cancel the contract rent before out of the rental. Third, accourding to review ijarah contract fikih muamalah against the return for the rest of the tenants in the area Panyingkiran Bandung namely, returns the rest of the money rents is to be returned if it is filled the cause of cancel ijarah ‘ala al-manafi. When the contract cancelled the money rent it’s ends with the rest of rental still there, and the rest of the money rents is should be given to the tenants. With the mechanism returns money rent in accordance with the deal with based on consideration for tenants hired boarding.

Keywords: Akad Ijarah in Fikih Muamalah, Right of Return of Money Tenants Chamber Kost

                                                                                                                                                               

Abstrak.Akad ijarah dilakukan dalam praktek sewa-menyewa kost-kostan dengan melakukan kontrak sewa antara pemilik kost dengan pihak penyewa.Hal ini dilakukan demi kenyamanan dan keamanan bersama, namun pada praktek sewa-menyewa kamar kost di kawasan Panyingkiran terdapat beberapa penyewa memutuskan kontrak sewa kost tersebut sebelum waktunya dan meminta hak sisa uang sewa yang belum habis masa sewanya.Oleh karena itu perlu ditinjau bagaimana pelaksanaan akad ijarah pada praktek sewa kost dan pengembalian sisa uang penyewa setelah akad dibatalkan. Rumusan Masalah pada penelitian ini yaitu sebagai berikut : Bagaimana ketentuan akad ijarah (sewa-menyewa) menurut fikih muamalah ?, Bagaimana praktek Sewa kamar kost di kawasan Panyingkiran Bandung ?, Bagaimana Tinjauan Akad ijarah menurut fikih Muamalah terhadap hak pengembalian sisa uang penyewa kamar kost di kawasan Panyingkiran Bandung ?.Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui akad ijarah (sewa-menyewa) menurut fikih muamalah, untuk mengetahui praktek sewa  kamar rumah kontrakan di kawasan Panyingkiran Bandung, dan untuk mengetahu tinjauan akad ijarah menurut fikih muamalah terhadap hak pengembalian sisa uang penyewa kamar kost di kawasan Panyingkiran Bandung.Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian kualitatif dengan jenis penelitian lapangan dan sifat penelitian deskriptif analitis. Objek penelitian ini adalah RW 03 Panyingkiran Bandung.Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah observasi, wawancara, dan dokumentasi. Simpulan dari Penelitian ini yaitu, pertama, akad ijarah menurut fikih  muamalah merupakan bentuk sewa-menyewa yang memiliki hubungan antara manusia satu dengan lainnya yang termasuk dalam kegiatan perekonomian masyarakat. Kedua, praktek sewa kamar kost di Panyingkiran dilakukan dengan sistem sewa perbulan, persetengah tahun, dan pertahun, rata-rata pemilik kost melakukan kontrak sewa dengan penyewa demi kemanan dan kenyamanan bersama, dan juga untuk penyewa yang membatalkan kontrak sewa sebelum habis masa sewa. Ketiga, tinjauan akad ijarah menurut fikih muamalah terhadap hak pengembalian sisa uang penyewa di kawasan Panyingkiran bandung yaitu, pengembalian sisa uang sewa tersebut harus dikembalikan jika sudah memenuhi penyebab batalnya ijarah ‘ala al-manafi.Ketika akad tersebut dibatalkan hak uang sewa itupun berakhir dengan sisa waktu sewa yang masih ada, dan sisa uang sewa tersebut harusnya diberikan kepada penyewa tersebut.Dengan mekanisme pengembalian uang sewa sesuai dengan kesepakatan bersama berdasarkan pertimbangan-pertimbangan selama penyewa menyewa kost tersebut.

Kata Kunci : Akad Ijarah Dalam Fikih Muamalah, Hak Pengembalian Sisa Uang Penyewa Kamar Kost


Keywords


Akad Ijarah Dalam Fikih Muamalah, Hak Pengembalian Sisa Uang Penyewa Kamar Kost

Full Text:

PDF

References


Abi Yahya Zakaria, Fath Al-Wahab, Maktabah: Toha Putra, Semarang, t.t.

Al-Qur’an dan Terjemahannya,Yayasan Penyelenggara Penterjemah Al-Qur’an Departemen Agama, 1986.

Helmi Karim, Fikih Muamalah, PT Raja Grafindo Persada Cet. Pertama, Jakarta, 1993

Hendi Suhendi, Fikih Muamalah, Gunung Djati Press, Bandung, 1997.

Imam Taqiyyudin, Kifayah Al-Akhyar Fi Hal Goyatul Ikhtisar, Maktabah; Toha Putra, Semarang, t.t.

Rachmad syafei, Fikih Muamalah, Pustaka Setia, Bandung, 2001.

Sayyid Sabiq, Fikih Sunnah 3 , PT. Al Ma’arif , Bandung, 1987.

Zainuddin Ali, Hukum Perdata Islam Di Di Indonesia, Suinar Grafika, Jakarta, 2006.




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/syariah.v4i1.8823

Flag Counter   Â