Analisis Akuntansi Syariah terhadap Pencatatan Transaksi Ar-Rahn pada Produk Pembiayaan Qardh Beragun Emas di Brisyariah Kcp Buah Batu Bandung
Abstract
Abstract. Qardh gold backed or pawning gold in syariah bank is a financing that used as a guarantee that will be deposited and maintained by syariah banks during the customer loan funds. Pawning gold agreement used in syariah bank are contract qardh, contract rahn, and contract ijarah. However, in the accounting records of rahn in syariah banks are not written as Rahn but only Qardh and Ijarah. This study aims to determine the results of recording ar-rahn transactions on qardh gold backed financing products in BRISyariah KCP Buah Batu Bandung. The research problem in this research are: recording Ar-Rahn accounting transactions on qardh gold backed financing products at Bank Syariah, qardh gold backed accounting record at BRISyariah KCP Buah Batu Bandung, Ar-Rahn's shariah accounting record on qardh gold backed at BRISyariah KCP Buah Batu Bandung. The method of this study is descriptive analysis with qualitative approach, the instrument are the interview, documentation, and literature study. The result of the research, sharia accounting analysis recording ar-rahn transaction on qardh gold backed financing product in BRISyariah KCP Buah Batu Bandung, akad rahn can not be calculated because rahn only as law of binder of warranty and not included in economic transaction. And the results of comparison based on PAPSI 2013, Fatwa DSN No. 25 / DSN-MUI / III / 2002 and Fatwa DSN no. 26 / DSN-MUI / III / 2002, and PSAK 107 on the weight of qardh gold backed is appropriate but in the displacement category and Ijara-advanced content is not appropriate for these two categories and it can not be used as qardh gold backed products.
 Keywords: Syaria Accounting, Ar-Rahn, Qardh Gold Backed
Abstrak. Produk Qardh Beragun Emas atau gadai emas yang ada di bank syariah merupakan pembiayaan yang menggunakan jaminan berupa emas yang akan dititipkan serta dipelihara oleh bank syariah selama nasabah meminjam dana. Akad gadai emas yang digunakan di bank syariah yaitu akad qardh, akad rahn, dan akad ijarah. Namun, dalam pencatatan akuntansi rahn di bank syariah tidak dituliskan sebagai Rahn melainkan hanya dicatat Qardh dan Ijarah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hasil dari pencatatan transaksi ar-rahn pada produk pembiayaan Qardh Beragun Emas di BRISyariah KCP Buah Batu Bandung. Rumusan masalah yang ingin diketahui dalam penelitian ini adalah: pencatatan transaksi akuntansi Ar-Rahn pada produk pembiayaan Qardh Beragun Emas di Bank Syariah, pencatatan akuntansi Qardh Beragun Emas di BRISyariah KCP Buah Batu Bandung, pencatatan akuntansi syariah Ar-Rahn pada produk pembiayaan Qardh Beragun Emas di BRISyariah KCP Buah Batu Bandung. Metode penelitian yang digunakan penulis adalah metode deskriptif analisis dengan studi kualitatif dengan teknik pengumpulan data adalah wawancara, dokumentasi, dan studi pustaka. Hasil dari penelitian diperoleh, analisis akuntansi syariah pencatatan transaksi ar-rahn pada produk pembiayaan Qardh Beragun Emas di BRISyariah KCP Buah Batu Bandung, akad rahn tidak dicatat akuntansinya karena rahn hanya sebagai hukum pengikat jaminan saja, dan tidak termasuk dalam transaksi ekonomi. Dan hasil perbandingan berdasarkan PAPSI 2013, Fatwa DSN No. 25/DSN-MUI/III/2002 dan Fatwa DSN No. 26/DSN-MUI/III/2002, dan PSAK 107 pada pembiayaan Qardh Beragun Emas BRISyariah telah sesuai, namun dalam kategori perpindahan kepemilikan dan ijarah-lanjut tidak sesuai karena kedua kategori tersebut tidak dapat digunakan dalam produk Qardh Beragun Emas.
 Kata kunci: Akuntansi Syariah, Ar-Rahn, Qardh Beragun Emas
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Antonio, M. S. (2001). Bank Syariah dan Teori Praktik. Jakarta: Tazkia Cendekia.
Asmitha. (2011). Analisis Perlakuan Akuntansi Pembiayaan Gadai Syariah PY Bank BRISyariah, Tbk Cabang Makasar . 4.
Harahap, S. S., Wiroso, & Yusuf, M. (2010). Akuntansi Perbankan Syariah. Jakarta: LPFE Usakti.
Ikit. (2015). Akuntansi Penghimpunan Dana Bank Syariah (p. 29). Yogyakarta: Deepublish.
Muslich, A. W. (2010). Fiqih Muamalah. Jakarta: Amzah.
Surat Edaran Bank Indonesia tentang Produk Qardh Beragun Emas Bagi Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah. No. 14/7 /DPbS 29 Februari 2012.
Wiyono, S. (2005). Cara Mudah Memahami Akuntansi Perbankan Syariah Berdasarkan PSAK dan PAPSI. Jakarta: Grasindo.
DOI: http://dx.doi.org/10.29313/syariah.v4i1.8730
  Â