Analisis Fikih Muamalah Terhadap Pengelolaan Dana Ujrah di Asuransi Takaful Umum Cabang Bandung

Vivi Octaviani, M Roji Iskandar, Nunung Nurhayati

Abstract


Mekanisme pengelolaan dana pada Asuransi Takaful Umum merupakan salah satu pembeda antara sistem operasional asuransi syariah dan konvensional pada umumnya. Asuransi Takaful Umum memisahkan dana yang terkumpul ke dalam dua rekening, yaitu rekening dana tabarru’ dan rekening dana ujrah. Untuk segala kegiatan operasional perusahaan dana yang digunakan yaitu dari rekening dana ujrah. Berdasarkan uraian tersebut, masalah yang dibahas dalam penelitian ini adalah: Bagaimana ketentuan pengelolaan dana ujrah menurut fikih muamalah. Bagaimana pengelolaan dana ujrah di PT. Asuransi Takaful Umum Cabang Bandung, Jawa Barat. Bagaimana analisa fikih muamalah tentang pengelolaan dana Ujrah di PT. Asuransi Takaful Umum Cabang Bandung, Jawa Barat. Metode penelitian yang digunakan penulis adalah metode deskriptif-analisis yaitu meneliti status kelompok manusia, suatu objek, suatu set kondisi, suatu sistem pemikiran ataupun suatu kelas peristiwa pada masa sekarang dengan teknik yang digunakan untuk mengumpulkan data adalah wawancara, dokumentasi, dan studi kepustakaan. Berdasarkan hasil penelitian, kesimpulan yang diperoleh adalah seluruh kegiatan asuransi syariah harus memenuhi prinsip takwa, prinsip al-Adl (sikap adil), prinsip at-Ta’awun (tolong-menolong), prinsip al-Amanah (terpercaya/jujur), prinsip ridha (suka sama suka), prinsip maslahah (kemaslahatan), prinsip khidmah (pelayanan), prinsip menghindari adz-dzulm (kezaliman), prinsip menghindari risywah (sogok/suap), prinsip menghindari tathfif (kecurangan), dan prinsip menghindari gharar, maysir dan riba. PT. Asuransi Takaful Umum memberikan komisi sebesar 25% dari kontribusi bruto kepada agen, tetapi memberikan banyak bonus/komisi tambahan diantaranya berupa Ibadah Umrah Gratis, Tour Asia, Tour to China, Tour to Lombok, Tour to Korea, Koin Dinar dan Sepeda Motor. Hal ini yang menyebabkan besarnya beban komisi sehingga dana ujrah tidak dapat menutup beban operasional perusahaan lainnya. Berdasarkan analisa fikih muamalah pengelolaan dana ujrah di PT. Asuransi Takaful Umum tidak sesuai dengan teori yang menyatakan bahwa hakekat manajemen yang terkandung dalam al-Qur’an yakni merenungkan atau memandang ke depan suatu urusan (persoalan), agar perkara itu terpuji dan baik akibatnya.


Keywords


Fikih Muamalah, Ujrah, Asuransi Syariah

References


Nurhasanah, Neneng. 2015. Mudharabah dalam Teori dan Praktik. Jakarta: PT. Refika Aditama.

Fatwa DSN-MUI No: 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Akad Wakalah bil Ujrah pada Asuransi Syariah dan Reasuransi Syariah.

Fatwa DSN-MUI No: 52/DSN-MUIIII/2006 tentang Akad Wakalah bil Ujrah pada Asuransi Syariah dan Reasuransi Syariah.

Hafidhuddin , Didin dan Hendri Tanjung. 2003. Manajemen Syariah dalam Praktik. Jakarta: Gema Insani Press.

Muhammad. 2004. Manajemen Bank Syariah. Yogyakarta: Ekonisia.

Puspitasari, Novi. 2011. “Analisis Keuangan Dinamis pada Manajemen Keuangan Bisnis Asuransi Umum Syariahâ€. Volume 10 No. 2.

Sula, M. Syakir. 2004. ASURANSI SYARIAH Life and General. Jakarta: Gema Insani




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/syariah.v3i2.7293

Flag Counter   Â