Peran Dewan Pengawas Syariah (DPS) dalam Mengawasi Pengembangan Produk Baru di BMT Sanama Kota Bandung

Syifa Zulfah Zakiyah, Neneng Nurhasanah, Maman Surahman

Abstract


Keberadaan DPS di Koperasi Syariah sangat penting, sehingga setiap Koperasi Syariah wajib memiliki DPS. Tujuannya adalah untuk memelihara kegiatan usaha koperasi agar sesuai dengan prinsip syariah.Di Koperasi Syariah Sanama jumlah DPS baru ada 1 orang dan belum tersertifikasi.DPS belum melakukan pengawasan terhadap produk baru yang dikembangkan di Sanama. Sedangkan dalam ketentuan mengenai DPS di Koperasi Syariah yang diatur di dalam Peraturan Menteri (PERMEN) Nomor 16/Per/M.KUKM/2015 Pasal 14 menjelaskan bahwa jumlah Dewan Pengawas Syariah paling sedikit berjumlah dua orang, setengahnya harus tersertifikasi DSN-MUI. Salah satu tugas dari DPS adalah mengawasi perkembangan produk baru.Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui ketentuan dan peran Dewan Pengawas Syariah dalam mengawasi pengembangan produk baru di koperasi syariah, untuk mengetahui pelaksanaan ketentuan dan pengawasan pengembangan produk baru di BMT Sanama kota Bandung, Untuk mengetahui kendala dan upaya Dewan Pengawas Syariah (DPS) dalam mengawasi pengembangan produk baru di BMT Sanama kota Bandung.Metode yang digunakan adalah metode kualitatif.Pada metode ini, yang dilakukan adalah membuat suatu gambaran kompleks, meniliti kata-kata, laporan terinci dari pandangan responden, dan melakukan studi pada situasi yang alami.Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan teknik wawancara dan studi pustaka.Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa ketentuan dan peran DPS dalam mengawasi perkembangan produk baru di Koperasi Syariah terdapat dalam PERMEN Nomor 16/Per/M.KUKM/IX/2004 Pasal 14 dan Keputusan DSN Nomor 01 Tahun 2000, pengawasan DPS terhadap pengembangan produk baru di Koperasi Syariah Sanama baru pada pelaksanaan fungi DPS sedangkan untuk wewenang dan tugas DPS belum dilaksanakan, adapun kendala dan upaya yang dihadapi Koperasi Syariah dalam mengembangkan produk baru adalah kendala yang dialami secara eksternal yaitu dari segi aturan yang belum memadai dan belum adanya SOP. Upaya yang baru dilakukan adalah pemberian nasihat terhadap produk baru di BMT Sanama

Keywords


Dewan Pengawas Syariah, Koperasi Syariah, Pengembangan Produk Baru

References


Amir Syarifuddin, Ushul Fiqh, (Jakarta, PT. Logos Wacana Ilmu, 2005).

A. Hamid S Attamiammi, Ilmu Perundang-Undangan, Grafika, Bandung, 1990.

Karnaen Penataatmadja dan Muhammad Syafi’i Antonio,Apa dan Bagaimana Bank Islam, Yogyakarta, Dana Bhakti Wakaf, 1992.

Mardani, Hukum Ekonomi Syariah di Indonesia, Bandung, PT Refika Aditama, 2011.

M Cholil Nafis, Teori Hukum Ekonomi Syariah, Jakarta, Universitas Indonesia, 2011.

Muamar Himawan, Pokok-Pokok Organisasi Modern, Bina Ilmu, Jakarta, 2004.

Muhammad Syafi’I Antonio, Bank Syariah Dari Teori ke Praktek, Jakarta, Gema Insani.

Neneng Nurhasanah, Mudharabah Dalam Teori dan Praktek, PT Refika Aditama, Bandung, 2015.

Neneng Nurhasanah, Aspek Hukum Pengawasan Perbankan Syariah, CV Mandar Maju, Bandung, 2017.

Neni Sri Imaniyati, Perbankan Syariah dalam Perspektif Hukum Ekonomi, Bandung, CV Mandar Maju, 2013.




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/syariah.v3i2.6950

Flag Counter   Â