Pengampunan Pajak Bagi Wajib Pajak UMK Menurut Undang-Undang No 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak dihubungkan dengan Konsep Pajak Menurut Hukum Islam

Rahmad Hidayad, Neni Sri Imayanti, Sandy Rizki Febriadi

Abstract


Secara definitif, menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 Tax Amnesty merupakan penghapusan pajak yang seharusnya terkena sanksi dengan mengungkap dan membayar uang tebusan. Namun demikian, pada pelaksanaannya dianggap tidak proporsional atau bahkan mengusik rasa keadilan di masyarakat terutama bagi pekau usaha di sektor UMK. Dari perspektif hukum Islam, pajak  bersifat temporer, tidak bersifat kontinyu, hanya boleh dipungut ketika di baitul mâl (kas negara)  tidak ada harta atau kurang sehingga pengampuna pajak jutru merupakan tujuan dari konsep pajak menurut hukum Islam. Oleh karena itu, pelaksanaan UU Nomor 11/2016 menarik untuk dikaji dan dihubungkan dengan konspe pajak menurut Islam. Berdasarkan latar belakang masalah tersebut, maka dirumuskan permasalahannya ke dalam bentuk pertanyaan sebagai berikut  : Bagaimana pengampunan pajak bagi wajib pajak UMK menurut Undang-undang  No 11 tahun 2016 tentang pengampunan pajak ? Dan bagaimana konsep Pengampunan Pajak menurut Undang-undang No 11 tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak dihubungkan dengan hukum Islam ?Metode penelitian yang digunakan adalah dengsan menggunakan pendekataan yuridis normatif yaitu suatu metode dalam meneliti suatu pemikiran dalam hal ini adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak bagi waib pajak UMK dihubungkan dengan hukum Islam. Hal ini dilakukan dengan cara mengkaji data yang diperoleh dari pengamatan perpustakaan yang dilandasi oleh peraturan perundang-undanganyang berlaku dan literatur mengenai konsep pajak menurut Islam kemudian disusun, dijelaskan dan dianalisis dengan memberikan kesimpulan.Simpulan dari penelitian ini adalah Pemberlakuan pengampunan Pajak bagi Wajib Pajak yang menjadi pelaku UMK atau UMKM menurut Undang-Undang No 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak disesuaikan dengan kategori UMK dan kondisi keuangan wajib pajak yang bersangkutan. Dan pemberlakuan pengampunan pajak sebagaimana yang diatur UU Nomor 11/2016 dapat dikatakan bentuk dari tujuan Islam karena negara dianggap mampu membiayai operasionalnya tanpa dibebankan kepada masyarakat.


Keywords


Pajak, Wajib Pajak, Undang-Undang

References


Adri Said, Akses Keuangan UMKM, Konrad-Adenanauer-Stiftung e.V: Jakarta, 2007.

Agung, Mulyo, Teori dan Aplikasi Perpajakan Indonesia, Penerbit Dinamika Ilmu, Jakarta, 2007.

Ahmad Warson Munawir, Al-Munawir: Kamus Arab – Indonesia, Pon. Pes. Al-Munawir, Yogyakarta 1984

Bohari, Pengantar Hukum Pajak, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2004.

Departemen Agama RI, Al Quran dan Terjemahan, CV Diponegoro , Bandung, 2000.

Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 1994.

Didin Hafidudin, Zakat dalam Perekonomian Modern, Gema Insani Press, cet. 1, Jakarta. 2002.

Forum Diskusi Ilmiah Perpajakan, berjudul Amnesti Pajak Perlu Prasarat Tax Reform, http://groups.yahoo.com/group/forum- pajak/message/10744 diakses pada tanggal 25 Januari 2017.

Gazi Inayah “Teori Komprehensip Tentang Zakat dan Pajak, Pustaka Al Kautsar, Jakarta, 2010.

Hakim, F. & G. B. Nangoi. Analisis Penerapan PP. No. 46 Tahun 2013 Tentang Pajak Penghasilan UMK Terhadap Tingkat Pertumbuhan Wajib Pajak dan Penerimaan PPH Pasal 4 Ayat (2) pada KPP Pratama Manado. Jurnal EMBA, Vol. 3, No. 1, 2015.

Ibrahim Hosen, Hubungan Zakat Pajak dan Pajak di Dalam Islam, dalam Zakat dan Pajak,ed. Wiwoho dkk, Yayasan Bina Pembangunan, cet 1, Jakarta, 1991.

Irfan Mahmud Ra’ana, Sistem Ekonomi Pemerintahan Umar Ibn Khattab,Pustaka Firdaus, cet. 1, Yogyakarta, 1990.

John Hutagaol, “Sekilas tentang Tax Amnestyâ€, Berita Pajak No. 1529 Tahun 2004.

Lembaran Negara RI, Undang-undang Republik Indonesia Nomro 11 Tahun 2016 Tentang Perngampunan Pajak, Menkumham RI, Jakarta, 2016.




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/syariah.v3i2.6784

Flag Counter   Â