Analisis Hukum Islam terhadap Kebolehan Adanya Jaminan pada Akad Murabahah dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) NOMOR 04/DSN-MUI/IV/2000 Tentang Murabahah dan Pasal 127 Komplikasi Hukum Ekonomi Syariah

Yessy Herlina, Asep Ramdan Hidayat, Maman Surahman

Abstract


Dalam kajian fikih klasik, akad murabahah merupakan jenis transaksi jual beli yang tidak ada ketentuan jaminan di dalamnya. Oleh karena itu, dalam akad murabahah tidak diperlukan adanya jaminan, karena akad murabahah adalah akad yang didasarkan pada unsur kepercayaan (trust) sehingga tidak perlu adanya jaminan yang diberikan oleh nasabah kepada pihak bank/lembaga keuangan syariah. Nampaknya, terjadi perbedaan antara konsep fikih klasik dengan fatwa dalam hal kedudukan jaminan dalam akad murabahah, khususnya dalam fatwa DSN-MUI Nomor 04/DSN-MUI/IV/2000 tentang Murabahah dan Pasal 127 Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah, yang mana dalam ketentuan umum fatwa tersebut adanya ketentuan mengenai jaminan dalam pembiayaan murabahah. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah sebagai berikut, pertama, bagaimana ketentuan jaminan pada akad Murabahah dalam Hukum Islam, Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 04/DSN-MUI/IV/2000 dan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah. Kedua, bagaimana analisa Hukum Islam terhadap kebolehan adanya jaminan pada akad Murabahah dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 04/DSN-MUI/IV/2000 dan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah. Tujuan penelitian ini adalah pertama, untuk mengetahui ketentuan Jaminan pada akad Murabahah dalam Hukum Islam, Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) nomor 04/DSN-MUI/IV/2000 dan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah; kedua, untuk mengalanisis terhadap kebolehan adanya Jaminan pada akad Murabahah dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) nomor 04/DSN-MUI/IV/2000 dan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah tentang Murabahah. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan sifat penelitian deskriptif analisis. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis data primer dan sekunder. Penelitian ini digolongkan kepada jenis penelitian kualitiatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa, pertama, menurut hukum Islam, Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) Nomor 04/DSN-MUI/IV/2000 tentang Murabahah, dan Pasal 127 Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah, pada dasarnya dalam pembiayaan muabahah, jaminan merupakan hal yang diperbolehkan dan bukanlah merupakan hal/sesuatu yang pokok yang harus ada dalam pembiayaan murbahah. Adanya jaminan dalam pembiayaan murabahah hanya untuk memberikan kepastian kepada pihak bank bahwa pihak nasabah dalam pembiayaan murabahah akan serius dengan pesanannya; kedua, tinjauan hukum Islam mengenai jaminan dalam akad pembiayaan murabahah dalam Fatwa DSN-MUI No. 04 Tahun 2000 tentang Murabahah dan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah khususnya Pasal 127 berfungsi guna untuk menghindari terjadinya penyimpangan dari pihak nasabah (musytari/pembeli). Oleh karena itu, LKS boleh menetapkan adanya jaminan kepada nasabah yang berfungsi untuk menghindari adanya moral hazard dari pihak musytari yang lalai atau menyalahi kontrak. Oleh karena itu menurut tinjauan hukum Islam, meminta jaminan dalam akad murabahah dibolehkan agar nasabah serius dengan pesanannya.


Keywords


Fatwa DSN-MUI, Murabahah, Jaminan, Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah

References


Abu Ishaq Ibrahim ibn Ali ibn Yusuf al-Firuz Abadi al-Syairazi. 2005. al-muhadzab fi Fiqh al-Madzhab al-Imam al-Syafi’I. Beirut: Dar Fikr.

Abu Walid Muhammad ibn Ahmad ibn Muhammad ibn Ahmad ibn Rusyd al-Qurthubi. 2008. Bidayat al-Mujtahid wa Nihayat al-Muqtashid. Beirut: Dar Fikr.

Atang Abd Hakim. 2011. Fiqih Perbankan Syariah: Transformasi Fiqih Muamalah ke dalam Peraturan Perundang-undangan. Bandung: Rafika Aditama.

Khotibul Umam. 2011. Legislasi Fikih Ekonomi dan Penerapannya dalam Produk Perbankan Syariah Di Indonesia. Yogyakarta: BPFE.

M. Abdul Mudjieb. 1994. Kamus Istilah Fiqh. Jakarta: Pustaka Firdaus.

Pasal 127 Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 2 Tahun 2008 tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES).

Rachmadi Usman. 2009. Produk dan Akad Perbankan Syariah di Indonesia. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.

Sayyid Sabiq. 2008. Fiqh al-Sunnat. Beirut: Dar Fikr.




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/syariah.v3i2.6445

Flag Counter   Â