Analisis Fiqih Muamalah terhadap Transaksi Sistem Buy One Get All pada Rumah Makan Surga Dunia Jatinangor Kabupaten Sumedang

Muhammad Haikal Adhitya, M. Roji Iskandar, Sandy Rizki Febriadi

Abstract


Abstract.This research is motivated by the practice of buying and selling transactions conducted Restaurant of Surga Dunia Jatinangor using a system of buy one get all, where the application that consumers who buy food in a restaurant with a predetermined price, given the wide range of additional food after eating only the food menu ordered to pay without asking for the consent of the consumer. It is certainly indicated to infringe khiyar (the right to vote to accept or reject) the consumer as well as their gharar, because the consumer does not know the condition of the food additives. The practice of buying and selling transactions carried Restaurant of Surga Dunia by using a system of buy one get all that interesting to be analyzed from the perspective of Fiqh Muamalah. Based on the background of the problem, then the problem is formulated in the form of questions as follows : How to purchase and sale transactions according to the provisions of Fiqh Muamalah ? How is the implementation of the system transaction Buy One Get All in Restaurant of Surga Dunia Jatinangor Sumedang Regency ? and How Fiqh Muamalah analysis of the implementation of the system transaction Buy One Get All in Restaurant of Surga Dunia Jatinangor Sumedang Regency ? The method used in this research is descriptive analysis method. Data collected by documentation, literature, and interviews. Data obtained through the study of literature and the interviews with the Eating and consumers, then studied and analyzed. The conclusions of this study are the terms of buying and selling according to jurisprudence muamalah basically permissible or allowed to do all of these activities is based with the values taught by Islam. Implementation of the system transaction buy one get all in Restaurant of Surga Dunia Jatinangor Sumedang Regency is the part of consumers given the additional menu after finished eating by the Management Restaurant of Surga Dunia only by paying the menu ordered without asking for the consent of the consumer. Based on the results of the discussion showed that the application of the system of buy one get all practiced by Restaurant of Surga Dunia does not violate Islamic law and valid under the terms of Fiqh Muamalah.

Abstrak.Penelitian ini dilatarbelakangi oleh praktek transaksi jual beli yang dilakukan Rumah Makan Surga Dunia Jatinangor dengan menggunakan sistem buy one get all (bayar sekali dapat semua item barang), di mana pada penerapannya pihak konsumen yang membeli makanan di rumah makan tersebut dengan harga yang telah ditentukan, diberi berbagai macam makanan tambahan setelah selesai makan hanya dengan membayar menu makanan yang dipesannya saja tanpa meminta persetujuan dari pihak konsumen. Hal ini tentu saja terindikasi menyalahi khiyar (hak memilih menerima atau menolak) konsumen serta adanya unsur gharar, karena pihak konsumen tidak mengetahui kondisi makanan tambahan tersebut. Praktek transaksi jual beli yang dilakukan Rumah Makan Surga Dunia dengan menggunakan sistem buy one get all tersebut menarik untuk dikaji dari perspektif Fiqih Muamalah. Berdasarkan latar belakang masalah tersebut, maka dirumuskan permasalahannya ke dalam bentuk pertanyaan sebagai berikut : Bagaimana ketentuan transaksi jual beli menurut Fiqih Muamalah ? Bagaimana pelaksanaan transaksi sistem Buy One Get All di Rumah Makan Surga Dunia Jatinangor Kabupaten Sumedang ? dan Bagaimana analisis Fiqih Muamalah terhadap pelaksanaan transaksi sistem Buy One Get All di Rumah Makan Surga Dunia Jatinangor Kabupaten Sumedang ? Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif analisis. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan dokumentasi, kepustakaan, dan wawancara. Data diperoleh melalui studi literatur dan proses wawancara dengan pihak Rumah Makan dan konsumen, kemudian dikaji dan dianalisis. Simpulan dari penelitian ini adalah ketentuan transaksi jual beli menurut fiqih muamalah pada dasarnya mubah atau boleh untuk dilakukan sepanjang kegiatan tersebut dilandaskan dengan nilai-nilai yang diajarkan oleh Islam. Pelaksanaan transaksi sistem buy one get all di Rumah Makan Surga Dunia Jatinangor Kabupaten Sumedang yaitu pihak konsumen diberi menu tambahan setelah selesai makan oleh Manajemen Rumah Makan Surga Dunia hanya dengan membayar menu yang dipesannya saja tanpa meminta persetujuan dari pihak konsumen. Berdasarkan hasil pembahasan menunjukkan bahwa penerapan sistem buy one get all yang dipraktekkan oleh Rumah Makan Surga Dunia tidak menyalahi hukum Islam dan sah menurut ketentuan fiqih muamalah.


Keywords


Fiqh Muamalah, Practice of Buying and Selling, Buy One Get All

References


Adiwarman, A.Karim. 2009. Hukum Jual Beli Dalam Islam. Yogyakarta: UII-Press.

Munawir, A.W. 1997. Kamus Arab-Indonesia. Surabaya: Pustaka Progressif.

Al-Muslih, Abdullah. 2004. Fikih Ekonomi Keuangan Islam. Jakarta: Darul Haq.

Dawud, Abu. 2009. Sunan Abu Dawud Kitab Buyu’Hadits Nomor 3451, (Diterjemahkan Oleh Nasruddin Al Albani). Jakarta: Pustaka Al Kautsar.

Depdibud. 2001. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Dept. Pendidikan dan Budaya.

Djuwaini, Dimyauddin. 2002. Fiqih Muamalah. Jakarta: Balai Pustaka.

Suhendi, Hendi. 2002. Fiqih Muamalah. Jakarta: PT. Raya Grafindo Persada.

Azzam, Muhammad Abdul Aziz. 2007. Fiqih Muamalah Sistem Transaksi Dalam Islam. Jakarta: Pustaka Azzam.

Asmaniah, Yuniati. 2007. Bauran Promosi dalam Persepektif Islam. Malang: Skripsi Jurusan Al-Ahwal Syakhsiyah Fakultas Syari‟ah (Malang, Universitas Islam Negeri Malang..




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/syariah.v3i1.5550

Flag Counter   Â