Tinjauan Hukum Islam terhadap Jual Beli Online Melalui Aplikasi Lazada
Abstract
Abstract—Web-based purchases and sales on the Lazada app are generally made by the general population, as they are considered simple. Internet purchases and sales on the Lazada app are inevitable from a variety of different problems, such as sellers delivering products that do not match what they say, there are defects in goods covered up. The problem formulation of this research is to get some answers regarding web-based purchases and sales on the Lazada app as demonstrated by Islamic law. The research methode used in this study is a qualitative approach and uses normative descriptive analysis. The results of this study on purchases and sales on the Lazada app are considered  invalid on the grounds that there are some unmet conditions. The main condition that is not met is, the seller must show the merchandise requested by the buyer according to what is requested by the buyer. In addition, the second conditionm thatris not met is, the product sold must be clearly specifications.
Keywords: Buy and Sell Online, Lazada, Islamic Law
Abstrak—Pembelian dan penjualan berbasis web pada aplikasi Lazada umumnya dilakukan oleh populasi umum, karena dipandang sederhana. Pembelian dan penjualan melalui internet di aplikasi Lazada tidak dapat dihindari dari berbagai masalah yang berbeda, misalnya penjual yang menyampaikan produk tidak sesuai dengan apa yang mereka ucapkan, ada cacat barang yang ditutup-tutupi. Rumusan masalah dari penelitian ini adalah untuk mendapatkan beberapa jawaban mengenai pembelian dan penjualan berbasis web pada aplikasi Lazada seperti yang ditunjukkan oleh hukum Islam. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode penelitian dengan pendekatan kualitatif dan menggunakan analisis deskriptif normatif. Hasil dari penelitian ini pada pembelian dan penjualan di aplikasioLazadasdipandang tidakisahu dengan alasan ada beberapa syarat yang tidak terpenuhi. Syarat utama yang tidak terpenuhi adalah, penjual harus menunjukkan barang dagangan yang diminta oleh pembeli sesuai dengan apa yang diminta oleh pembeli. Selain itu, syarat kedua yang tidak terpenuhi adalah, produk yang dijual harus jelassspesifikasinya.
Kata Kunci: Jual Beli Online, Lazada, Hukum Islam
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Berita Hari ini. “Rukun Dan Syarat Akad Salam Atau Jual Beli Barang Pesanan Dalam Islam | Kumparan.Com,†2021. https://kumparan.com/berita-hari-ini/rukun-dan-syarat-akad-salam-atau-jual-beli-barang-pesanan-dalam-islam-1vHtsLPX8Oh/full.
Dewi, Maharani. “Intiqad: Jurnal Agama Dan Pendidikan Islam.†Intiqad: Jurnal Agama Dan Pendidikan Islam 10, no. 1 (2018): 162–73.
Hasan, Akhmad Farroh. “Fiqh Muammalah Dari Klasik Hingga Kontemporer (Teori Dan Praktek).†Research Repository UIN Maulana Malik Ibrahim, 2018, 226.
Khushendar, Deden. “Ensiklopedia Jual Beli Dalam Islam.†Ensiklopedia Jual Beli Dalam Islam, 2010.
Sahroji, Muhammad Ibnu. “Apa Saja Syarat Dan Rukun Akad Salam? | Bincang Syariah,†2019. https://bincangsyariah.com/kalam/apa-saja-syarat-dan-rukun-akad-salam/.
Shobirin, Shobirin. “Jual Beli Dalam Pandangan Islam.†BISNIS : Jurnal Bisnis Dan Manajemen Islam 3, no. 2 (2016): 239. https://doi.org/10.21043/bisnis.v3i2.1494.
Syaifullah, Syaifullah. “Etika Jual Beli Dalam Islam.†HUNAFA: Jurnal Studia Islamika 11, no. 2 (2014): 371. https://doi.org/10.24239/jsi.v11i2.361.371-387.
Musthafa, Ali., Fauziah, Eva., Hidayat, Yayat Rahmat. Tinjauan Hukum Islam terhadap Penayangan Iklan Google dalam Blog. Jurnal Riset Ekonomi Syariah, 1, 13-17.
DOI: http://dx.doi.org/10.29313/syariah.v0i0.31389
  Â