Analisis Keputusan Fatwa Komisi MUI Tentang Wakaf Uang Tahun 2002 terhadap Pengelolaan Wakaf Uang pada Yayasan Berkah Sauyunan
Abstract
Abstract—Cash waqf is waqf in the from of money that can be managed productively, the results are used for Mauquf alaih. Various opinions regarding the permissibility of cash waqf in May 2002. In the professional management of waqf, it is hoped that the waqf will be widely distributed and the benefits will be felt by the community. However, poor management will lead to unsustainable waqf value. So the purpose of this study is to analyze the decision of the MUI commission Fatwa in 2002 concerning Cash Waqf on the management of cash waqf at the Sauyunan Berkah Foundation. The method used is a qualitative method with descriptive analysis, the type of data used is field data. Data collection techniques in this study are literature study, interviews, documentation. With data analysis techniques consisting of data reduction, data presentation, and drawing conclusions. The results of the study show that the management of cash waqf at the Berkah Sauyunan Foundation is not all in accordance with the Fatwa Decision of the MUI Commission on Money Waqf in 2002. At the Foundation the value of money continues to decline every year, this means that the value of money has not been preeserved.
Keywords: Waqf, Cash Waqf, MUI Fatwa, Management.
Abstrak—Wakaf uang adalah wakaf berupa uang yang dapat dikelola secara produktif, hasilnya dimanfaatkan untuk Mauquf alaih. Berbagai pendapat mengenai kebolehan wakaf uang mendorong MUI mengeluarkan fatwa tentang bolehnya wakaf uang pada Mei 2002. Pengelolaan wakaf yang profesional, diharapkan wakaf akan terdistribusi secara luas dan merata dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Namun pengelolaan yang belum baik akan menimbulkan tidak lestari nilai wakaf tersebut. Maka tujuan penelitian ini untuk menganalisis keputusan Fatwa Komisi MUI tahun 2002 Tentang wakaf Uang terhadap pengelolaan wakaf uang pada Yayasan Berkah Sauyunan. Adapun metode yang digunakan adalah metode kualitatif dengan analisis deskriptif, jenis data yang digunakan data lapangan. Teknik pengumpulan data pada penelitian ini yaitu studi pustaka, wawancara, dokumentasi. Dengan teknik analisis data yang terdiri dari reduksi data, penyajian data, dan penerikan kesimpulan. Hasil dari penelitian menunjukan bahwa pengelolaan wakaf uang pada Yayasan Berkah Sauyunan belum sesuai dengan Keputusan Fatwa Komisi MUI Tentang Wakaf Uang Tahun 2002. Pada Yayasan tersebut nilai uang terus menurun setiap tahunnya, hal tersebut berarti nilai uang belum terjaga kelestariannya.
Kata Kunci: Wakaf, Wakaf Uang, Fatwa MUI, Pengelolaan
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Abd. Rahman, Rahmat. “Metode Ijtihad Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesiaâ€, Nukhnatul ‘Ulum 2, no. 1 (2016).
Abdullah, Junaidi. “Tata Cara dan Pengelolaan Wakaf Uang Di Indonesiaâ€. ZISWAF: Jurnal Zakat dan Wakaf 4, no. 1 (2018).
Charda, Fitriani Eka, Ifa Hanifia Senjiati, dan Ira Siti Rohmah Maulida. “Analisis Kompetensi Nazhir Pada Lembaga Wakaf: Literature Reviewâ€. Prosiding Hukum Ekonomi Syariah 6, no.2 (2020)
Departemen Agama RI. “Fiqh Wakaf†(2003).
Dwi Pusparini, Martini. “Konsep Wakaf Tunai Dalam Ekonomi Islam: Studi Pemikiran Abdul Mannanâ€. FALAH: Jurnal Ekonomi Syariah 1, no. 1 (2016)
Fahruroji. “Wakaf Kontemporerâ€. Jakarta:Badan Wakaf Indonesia, 2019.
Kasdi, Abdurrohman. Fiqih Wakaf Dari Wakaf Klasik Hingga Wakaf Produktif, 2017.
Komisi Fatwa MUI, “Wakaf Uangâ€. Majelis Ulama Indonesia (2002)
Musa, Armiadi. “Wakaf Tunai Dalam Perspektif Majelis Ulama Indonesi.†DUSTURIYAH: Jurnal Hukum Islam, Perundang-Undangan dan Pranata Sosial VII, no. TIM PENGELOLA JURNAL Vol VII. NO.2.Juli-Desember 2017 (2017).
Romadhoni, LA. “ Studi Analisis Fatwa Majelis Ulam Indonesia Tahun 2002 tentang Wakaf Uang “. Az-Zarqa’ 7, no.1 (2015)
Suryadi, Nanda, dan Arie Yusnelly. “Pengelolaan Wakaf Uang Di Indonesiaâ€. Syarikat: Jurnal Rumpun Ekonomi Syariah 2, no. 1 (2019).
Setiadi, Budi., Nurhasanah, Neneng., Sulistiani, Siska Lis. Perbandingan Efektivitas Penghimpunan Dana Wakaf Melalui Uang Berbasis Online di Global Wakaf dan Dompet Dhuafa. Jurnal Riset Ekonomi Syariah, 1, 32-36.
DOI: http://dx.doi.org/10.29313/syariah.v0i0.31326
  Â