Analisis Aturan Bank Indonesia Nomor 13/09/2011 Tentang Penanganan Pembiayaan Bermasalah pada Bank BTPN Syariah (Studi Kasus BTPN Syariah KCP Patrol Kabupaten Indramayu)
Abstract
Abstract—Wakalah wal murabahah is a sale and purchase in which Islamic financial institutions represent saripthe purchase of products to customers by providing customer goods to Islamic financial institutions and the institution provides a murabahah contract and determines the margin and payback period agreed by both parties. This study aims to determine the handling of problematic wakalah wal murabahah financing at Bank BTPN Syariah KCP Patrol Indramayu district. The method used in this study uses descriptive qualitative research. The type of research used in this research is through observation, interviews and documentation in handling problematic financing using an empirical juridical approach The results of this study can be concluded that Bank BTPN Syariah KCP Patrol Indramayu district in its implementation is in accordance with the wakalah wal murabah contract and is in accordance with Islamic law because in representing and providing financing at different times. non-compliance with Bank Indonesia regulation No. 13/09/2011, namely with rescheduling, reconditioning, and restructuring systems.
Keywords: Wakalah Wal Murabahah, Troubled Financing   Handler, Bank BTPN SyariahÂ
Abstrak—Wakalah wal murabahah merupakan jual beli yaitu lembaga keuangan syariah mewakilkan pembelian produk kepada nasabah dengan memberikan barang nasabah kepada lembaga keuangan syariah dan pihak lembaga memberikan akad murabahah serta menentukan margin dan jangka waktu pengembalian yang disepakati keduabelah pihak. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penanganan pembiayaan wakalah wal murabahah bermasalah di Bank BTPN Syariah KCP Patrol kabupaten Indramayu.Metode yang digunakan dalam penelitian ini mengunakan kualitatif deskriptif jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini melalui observais, wawancara dan dokumentasi dalam penangan pembiayaan bermasalah mengunakan pendekatan yuridis empiri.Hasil penelitian ini dapat disimpulkan Bank BTPN Syariah KCP Patrol kabupaten Indramayu dalam penerapannya sudah sesuai dengan akad wakalah wal murabah dan sudah sesuai dengan hukum Islam karena dalam mewakilkan dan memberikan pembiayaan di waktu berbeda.Praktik penanganan pembiayaan yang dilakukan oleh Bank BTPN Sayriah KCP Patrol terdapat ketidak sesuaian dengan peraturan Bank Indonesia No 13/09/2011yaitu dengan sistem penjadwalan kembali (rescheduling), (reconditioning), dan (restructuring).Â
Kata Kunci : Wakalah Wal Murabahah, Penangana Pembiayaan Bermasalah, Bank BTPN Syariah
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Fatwa Dewan Syariah Nasional , Tentang Murabahah, and others, ‘“…Dan Allah Telah Menghalalkan Jual Beli Dan Mengharamkan Riba….†3. Firman Allah QS. Al-Ma’idah [5]: 1 2000.
MENDAGRI.
Hermawan Adinugraha Hendri “Norma Dan Nilai Dalam Ilmu Ekonomi Islamâ€, 2001, 49–59.
Wirdiyaningsih, Bank dan Asuransi Islam di Indonesia, (Jakarta: Kencana, 2005), hlm. 166
Ahmad Supriyadi, Sistem Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah, 22 april 2011,URL:http://journal.uii.ac.id/index.php/JHI/article/viewFile/2785/2536, diakses pada tanggal 2 juli 2021.
Suharsimi Arikunto, Prosedur Penelitian; Suatu Pendekatan Praktik, Jakarta: PT Rineka Cipta, 2006, hlm. 129.
Rony Kountor, Metode Penelitian, Jakarta: Bumi Aksara, 2005, hlm 178.
Ibid. hlm 27.
Lexy J. Moleong, Metode Penelitian Kualitatif, Bandung : PT Remaja Rosdakarya, 2013, hlm 248.
Suharismi Arikunto, Dasar-dasar Research, Bandung: Tarsoto, 1995, hlm. 58.
Sugiyon Metode Penelitian Kombinasi (Mixed Methodds), hlm. 334-344
Setiadi, Budi., Nurhasanah, Neneng., Sulistiani, Siska Lis. Perbandingan Efektivitas Penghimpunan Dana Wakaf Melalui Uang Berbasis Online di Global Wakaf dan Dompet Dhuafa. Jurnal Riset Ekonomi Syariah, 1, 32-36.
DOI: http://dx.doi.org/10.29313/syariah.v0i0.29427
  Â