Tinjauan Fikih Muamalah Utang Uang Dibayar dengan Onderdil Bekas di Bengkel Kawasan Bengkel Ujung Berung

Erda Nuraini, Panji Adam, Ira Siti Rohmah Maulida

Abstract


Abstract—The phenomenon of the practice of paying money debt with used auto parts in the Ujung Berung workshop area is when the used metal skipper's installment payment does not tell the mechanic the amount of the installment and there is a requirement to continue selling the used auto parts to the scrap metal skipper which causes the debtor to profit, other than that there are still mechanic who breaks his promise in the transaction and there is no time limit on debt repayment. The purpose of this research is to, firstly, to find out and examine the implementation of debts paid by used auto parts in the Ujung Berung workshop area. Second, to find out the fiqh review of muamalah, the money owed was paid with used auto parts at a workshop in the Ujung Berung area. The research approach uses sociological juridical, the type of data uses field research, data sources use primary and secondary data, data collection through observation, interviews and literature study. The data analysis technique uses data reduction analysis steps, data display, and verification. The results showed that first, installment payments were not notified because of mutual trust and would be notified if the mechanic asked, and not given a time limit because it aims to help. Both debt transactions are valid because usury qardh is said to be haram when there is usury fadhl, and the conditions proposed by the debtor are not engineered and additional prices are not in accordance with the ethics of debts due to a breach of promise.

Keywords—Debts, money, spare parts, terms, usury.

Abstrak—Fenomena praktik utang uang dibayar dengan onderdil bekas di kawasan bengkel Ujung Berung adalah ketika pembayaran cicilan juragan logam bekas tidak memberitahu jumlah cicilan yang dibayar kepada montir dan terdapat syarat untuk terus menjual onderdil bekasnya ke juragan logam bekas yang menyebabkan pihak penghutang untung, selain itu masih ada montir yang ingkar janji dalam transaksi dan tidak ada batasan waktu pembayaran utang. Tujuan penelitian adalah untuk, pertama mengetahui dan mengkaji pelaksanaan utang uang dibayar dengan onderdil bekas di kawasan bengkel Ujung Berung. Kedua untuk mengetahui tinjauan fikih muamalah utang uang dibayar dengan onderdil bekas di bengkel kawasan Ujung Berung. Pendekatan penelitian menggunakan yuridis sosiologis, jenis data menggunakan field research, sumber data menggunakan data primer dan sekunder, pengumpulan data melalui observasi, wawancara dan studi kepustakaan. Teknik analisis data menggunakan langkah analisis reduksi data, data display, dan verifikasi. Hasil penelitian menunjukan bahwa pertama, pembayaran cicilan tidak diberi tahu karena saling percaya dan akan diberi tahu jika montir menanyakan, dan tidak diberi batasan waktu karena bertujuan untuk menolong. Kedua transaksi utang-piutang tersebut sah karena riba qardh dikatakan haram ketika didalamnya terdapat riba fadhl, dan syarat yang diajukan penghutang tidak terdapat rekayasa dan tambahan harga tetapi belum sesuai etika utang-piutang karena adanya pelanggaran janji.

Kata Kunci—Iklan, Kesadaran Merek, Le Minerale.



Keywords


Utang-piutang, uang, syarat, onderdil, riba

Full Text:

PDF

References


Adam, P. (2017). FIKIH MUAMALAH MALIYAH Konsep, Regulasi, dan Implementasi (Anna (ed.); 1st ed.). PT. Rafika Aditama.

Adam, P., Hadiyanto, R., Hanifa, A., & Yulia, C. (2020). Kritik dan Syarah Hadis Multi Akad Serta Relevansinya Terhadap Pengembangan Produk Lembaga Keuangan Syariah Dalam Fatwa DSN-MUI. 6, 104–120.

Alam, A., Sari, D. P., & Habibi, B. (2020). Penyuluhan etika hutang-piutang dalam islam di Dusun Bendosari Kabupaten Sukoharjo. Pengabdian Kepada Masyarakat, 4.

Astuti, G. D., Febriadi, S. R., Siti, I. Maulida, R. (2020). Tinjauan Fiqih Muamalah Akad Ju ’ alah terhadap Praktik Giveaway Bersyarat pada Online Shop. Prosding Hukum Ekonomi Syariah, Vol 6, No, 468–472.

Aziz, A., & Ramdansyah. (2016). Esensi utang dalam konsep ekonomi islam. Bisnis, 4.

Dewan Syariah Nasional MUI. (2012). Fatwa MUI - Janji dalam Transaksi Keuangan dan Bisnis Syariah. 19, 7.

Djazuli, A. (2017). Kaidah-Kaidah Fikih kaidah-kaidah hukum Islam dalam menyelesaikan masalah-masalah yang praktis. Kencana.

Ghufron A, & Mas’adi. (2002). Fiqh Muamalah Kontekstual. PT. Raja Grafindo Persada.

Hidayat, E. (2019). Kaidah Fikih Muamalah. PT Remaja Rosdakarya.

Mubarok, J., & Hasanudin. (2019). Fikih Muamalah Maliyyah Akad Tabarru. Simbiosa Rekatama Media.

Mubarok, J., & Hasanusin. (2020). Fikih Muamalah Maliyyah Prinsip-Prinsip Perjanjian. Simbiosa Rekatama Media.

Mitra Utama.

Alma, Buchari. 2006. Manajemen Pemasaran dan Pemasaran Jasa. Bandung: Alvabeta.

Arikunto, Suharsimi. 2006. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek. Jakarta: Rineka Cipta.

Azwar, Syaifuddin. 2005. Metode Penelitian. Jogyakarta: Pustaka Belajar.

Cangara, H. Hafied. 2002. Pengantar Ilmu Komunikasi. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Darmadi, Sugianto dkk. 2010. Inovasi Pasar dengan Iklan yang Efektif (Strategi, Program dan Teknik Pengukuran). Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Durianto, Darmadi dan C. Liana. 2001. Analisis Efektifitas Iklan Televisi Softener Soft & Fresh di Jakarta dan Sekitarnya dengan Menggunakan Consumer Decision Model. Jurnal Ekonomi Perusahaan. Volume IV Nomor

Syirfana, Ramdaniar Eka., Nurhasanah, Neneng., Ibrahim, Mohamad Andri. Analisis Fikih Muamalah terhadap Pemikiran M. Dawam Rahardjo Mengenai Bunga Bank. Jurnal Riset Ekonomi Syariah, 1, 26-31.




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/syariah.v0i0.28009

Flag Counter   Â