Keadilan Dalam Upah Perspektif Hukum Islam Dihubungkan Dengan Kebijakan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan (Studi Kasus CV Cesara Music Agency)

Dinda Fitriyaningsih, Neneng Nurhasanah, Ira Siti Rohmah Maulida

Abstract


Abstrak-CV. Cesara Music Agency merupakan perusahaan dibidang alat music berupa amplifier. Dalam praktik pengupahan terhadap karyawan menggunakan cara pembayaran yang tidak mengikat namun seakan-akan telah terjadi kesepakatan.Dimana karyawan harus mulai kerja dari jam 08.00-15.00 WIB dan sering adanya kerja lembur. Namun, baik jam kerja tepat atau lembur karyawan tetap mendapatkan upah yang sama. Hal tersebut tidak sesuai dengan perspektif Hukum Islam dan Kebijakan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan.Penelitian ini bertujuan untuk 1) Mengetahui prinsip keadilan dalam pemberian upah menurut perspektif hukum islam. 2) Mengetahui mekanisme pemberian upah yang dilakukan oleh CV. Cesara Music agency. 3) Mengetahui kesesuaian keadilan dalam upah perspektif hukum islam dihubungkan dengan kebijakan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan yang dilakukan oleh CV. Cesara Music Agency.Pendekatan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian kualitatif dengan deskriptif analisis dan menggunakan jenis data penelitian lapangan (field research). Teknik pengumpulan data digunakan dengan cara wawancara dan dokumentasi. Analisis data yang digunakan yaitu editing dan sistematisasi data.Hasil dari penelitian ini, dalam hokum islam prinsip keadilan ada 2 yaitu upah proporsional dan upah transparan dan jelas. Mekanisme pembayaran upah di CV. Cesara Music Agency apabila ada kerja lembur meskipun sudah dijelaskan di awal akad mengenai pembayaran upah lembur namun dalam praktiknya seringkali upah lembur itu tidak dibayar oleh pemilik perusahaan. Dari perspektif hokum islam hal tersebut belum memenuhi rasa keadilan karena adanya kelalaian dari pemilik perusahaan dan belum sesuai dengan Kebijakan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 yang dimana apabila ada karyawan yang melakukan kerja lembur harus diberikan kompensasi.

Kata Kunci—Upah Mengupah, Hukum islam, Peraturan Pemerintah

Abstract— CV. Cesara Music Agency is a company in the field of musical instruments in the form of amplifiers. In the practice of remuneration for employees using payment methods that are not binding but as if an agreement has been reached. Where employees have to start working from 08.00-15.00 WIB and there is often overtime work. However, whether working hours are right or overtime employees still get the sampe pay. This is not in accordance with the perspective of Islamic Law and Government Regulation Policy Number 78 of concerning Wages. This study aims to 1) Knowing the principle of justice in the provision of wages according to the perspective of Islamic law. 2) Knowing the mechanism of giving wages carried out by CV. Cesara Music agency. 3) Knowing the suitability of justice in Islamic law perspective wages related to the policy of Government Regulation Number 78 of 2015 concerning Wages carried out by CV. Cesara Music Agency.The approach in this study uses a qualitative research approach with descriptive analysis and uses field research data. Data collection techniques used by interview and documentation. Data analysis used is editing and systematizing data.The results of this study, in Islamic law there are 2 principles of justice, namely proportional wages and transparent and clear wages. Mechanism of payment of wages in CV. Cesara Music Agency if there is overtime work even though it has been explained at the beginning of the contract regarding the payment of overtime wages, in practice often the overtime pay is not paid by the company owner From the perspective of Islamic law, this does not fulfill a sense of justice because of the negligence of the owner of the company and it is not in accordance with Government Regulation Policy Number 78 of 2015 where if there are employees who work overtime they must compensated.

Keywords—Wages, Islamic Law, Government Regulations


Keywords


Upah Mengupah, Hukum islam, Peraturan Pemerintah

Full Text:

PDF

References


Yusuf Qaradawi, Dahlia Husin, and Zainal Arifin, Norma Dan Etika Ekonomi Islam (Gema Insani Press, 2006).

A Sakur, ‘Etos Kerja Guru Pendidikan Agama Islam Dalam Perspektif Al Qur’an Surat At-Taubah Ayat 105’, 2012, 33–52 .

Moekijat, ‘Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan Pasal 1 Ayat (1), Upah Didefinisikan’, 2015, 20–76.

Siska Lis Sulistiana, Hukum Perdata Islam, Sinar Grafika (bandung, 2018).

Departemen Agama.

Armansyah Waliam, ‘Upah Berkeadilan Ditinjau Dari Perspektif Islam’, Jurnal STIE Bank BPD Jateng, 5.2 (2017), 265–92.

Nurlaila Harun, ‘Makna Keadilan Dalam Perspektif Hukum Islam Dan Perundang-Undangan’, Jurnal Ilmiah Al-Syir’ah, 11.1 (2013).

R I Departemen Agama, ‘Al-Quran Dan Terjemahannya’, Semarang: Toha, 2005.

M Ghufron, ‘Politik Negara Dalam Pengupahan Buruh Di Indonesia’, Al-Daulah: Jurnal Hukum Dan Perundangan Islam, 1.2 (2011), 109–34.

Hendi H Suhendi, Fiqh Muamalah: Membahas Ekonomi Islam Kedudukan Harta, Hak Milik, Jual Beli, Bunga Bank Dan Riba, Musyarakah, Ijarah, Mudayanah, Koperasi, Asuransi, Etika Bisnis Dan Lain-Lain (PT RajaGranfindo Persada, 2002).

B Idwal, ‘Upah Dan Tenaga Kerja Dalam Islam’, Mizani, 2 (2014), 1–7.

Habib Nazir and Muhammad Hasanuddin, Ensiklopedi Ekonomi Dan Perbankan Syariah (Kaki Langit, 2004).

Abu Azam Al Hadi, ‘Fikih Muamalah Kontemporer’, Jakarta: RajaGrafindo, 2017.

Helmi Karim, ‘Fiqh Muamalah’, Jakarta: Rajawali Pers, 1997.

Hidayati.

J T Salim, ‘Bisnis Menurut Islam Teori Dan Praktek’ (PT Intermasa, 1988). Hlm 107

Afzalur Rahman, ‘Doktrin Ekonomi Islam Jilid 1’, Yogyakarta: Dana Bhakti Wakaf, 1995. Hlm 365

Syafe’I Rachmat, ‘Fiqih Muamalah’, Bandung: Pustaka Setia, 2001.

Moekijat, ‘Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan Pasal 1 Ayat (1), Upah Didefinisikan’, 2015, 20–76.

Musthafa, Ali., Fauziah, Eva., Hidayat, Yayat Rahmat. Tinjauan Hukum Islam terhadap Penayangan Iklan Google dalam Blog. Jurnal Riset Ekonomi Syariah, 1, 13-17.




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/syariah.v0i0.27993

Flag Counter   Â