Analisis Fikih Muamalah terhadap Hybrid Contract Ijarah dan Mudharabah Dalam Praktik Penyewaan Lahan Tani di Kecamatan Lembang Bandung

Muhammad Algi Fazza Givaldi, Muhammad Yunus, Iwan Permana

Abstract


Abstract- In essence, all humans from the face of this earth are in need of each other and are unable to stand alone to meet all the demands of their daily material or non-material life. One of the forms of human activity in fulfilling the demands of life is to pray. This muamalah activity develops along with the changing times. One of the changes is a hybrid contract. There are many kinds of hybrid contract business transactions. One of the types of hybrid contracts as a magnetic force in this research is the combination of ijarah and mudharabah pledges used in farming activities. The research method used is qualitative with prescriptive analysis. Sources of data in the form of primary and secondary. The data type is field data. Data collection techniques use observation, interviews and documentation techniques. Data analysis uses a system of data reduction, data presentation, and summary retrieval. The results of the research show that business transactions with this type of hybrid contract with ijarah and mudharabah contracts are permissible in Islam because these business transactions have fulfilled the pillars and requirements of the ijarah and mudharabah pledges according to the Shari'a. This business transaction is not usury made either as a result of rent or as a result of cooperation between several factions doing business.

Key Words: Hybrid Contract, Ijarah, Mudharabah

Abstrak- Pada hakikatnya semua manusia dari muka bumi ini sama-sama memerlukan di antara yang satu sama lainnya dan tidak mampu untuk berdiri dengan sendiri untuk penuhi semua tuntutan hidup materi atau non materi sehari-harinya. Adapun salah satunya wujud aktivitas manusia dalam penuhi tuntutan hidupnya ialah dengan bermuamalah. Aktivitas muamalah ini berkembang bersamaan dengan perubahan jaman. Salah satunya wujud perubahannya ialah hybrid contract. Transaksi bisnis hybrid contract ini benar-benar bermacam macamnya. Salah satunya tipe hybrid contract sebagai daya magnet dalam riset ini ialah kombinasi di antara ikrar ijarah dan mudharabah yang dipakai dalam aktivitas untuk bertani. Metode Riset yang dipakai adalah kualitatif dengan analitis preskriptif. Sumber data berbentuk primer dan sekunder. Tipe datanya adalah data lapangan. Tehnik penghimpunan data memakai Tehnik pengamatan, interviu dan dokumentasi. Analitis data memakai sistem reduksi data, penyuguhan data, dan penarikan ringkasan. Hasil riset memperlihatkan jika transaksi bisnis dengan tipe hybrid contract yang berakad ijarah dan mudharabah ini diperbolehkan dalam Islam karena transaksi bisnis ini sudah penuhi rukun dan persyaratan ikrar ijarah dan mudharabah sesuai syariat. Transaksi bisnis ini tidak ada riba yang dibuat baik hasil dari sewa atau dari hasil kerjasama di antara beberapa faksi yang berbisnis.

Kata Kunci: Hybrid Contract, Ijarah, Mudharabah


Keywords


Hybrid Contract, Ijarah, Mudharabah

Full Text:

PDF

References


Bakry, N. (n.d.). Problematika Pelaksanaan Fiqh Islam. 13.

Isfandiar, A. A. (n.d.). Analisis Fiqh Muamalah Tentang Hybrid Contract Model dan Penerapannya Dalam Lembaga Keuangan Syariah. 205–231.

Karim, A. A. (2008). Bank Islam. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 137.

Milles, Mattew B., and A.M. Huberman, ‘Analisis Data Kualitatif’, Jakarta: Universitas Indonesia, 2017, 16

Noprizal, and Rahmi Pratiwi, ‘Formulasi Hybrid Contract Sebagai Alternatif Pembiayaan Pertanian Di Bank Syariah’, Al Falah: Journal of Islamic Economics, 2.2 (2017), 139–66

Sabiq, S. (1996). Fikih Sunnah. Bandung: Al-Ma’arif, 15.

Syafe’I, R. (2001). Fiqih Mu‟amalah. Bandung: Pustaka Setia, 122.

Wawancara Dengan Bapak Koswara, Lembang Bandung, Tanggal 13 Maret, Pukul 13.45 WIB'

Syirfana, Ramdaniar Eka., Nurhasanah, Neneng., Ibrahim, Mohamad Andri. Analisis Fikih Muamalah terhadap Pemikiran M. Dawam Rahardjo Mengenai Bunga Bank. Jurnal Riset Ekonomi Syariah, 1, 26-31.




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/syariah.v0i0.27813

Flag Counter   Â