Tinjauan Fikih Muamalah terhadap Jual Beli Emas Online
Abstract
Abstract—With the development of times and technology, buying and selling gold can now be done online. But buying and selling gold with this online system is feared to have the potential for usury. Because there is a delay in the handover of the goods, which means that you have to pay a certain amount of money first, then the goods will be delivered. In buying and selling gold, it is required that the amount of gold must be the same and do it in cash. Because if it is done in cash, it is feared that it will contain usury nasi'ah.The purpose of this study is to find out how to avoid usury nasi'ah, to find out how the trading practices exist in the Cianjur Mini Gold, and to find out how the muamalah fiqh review looks at the practice of buying and selling ems on the Cianjur Mini Gold. The research method used is a sociological juridical approach, this research data is obtained through field research, using the technique of collecting literature study data, interviews, and documentation. There are many differences of opinion regarding the buying and selling of gold with this online system because it is done in cashless. The results of this study are that buying and selling gold is avoided from usury nasi'ah, namely buying and selling gold directly, because the handover of the goods is immediately at the contract assembly.The practice of buying and selling gold at Emas Mini Cianjur uses two (2) systems, namely online and COD (Cash On Delivery), in this case the law is permissible (permissible), because in it there are no prohibited elements such as gharar (unclear), fraud , and additional. Along with the development of the times, gold is no longer a medium of exchange like in the time of.
Keywords—Buy and Sell, Gold, Riba
Abstrak—Semakin berkembangnya zaman dan teknologi, jual beli emas kini dapat dilakukan dengan sistem online. Tetapi jual beli emas dengan sistem online ini dikahawatirkan berpotensi riba. Karena terdapat penundaaan serah terima barang, yang dalam artian harus membayar sejumlah uang terlebih dahulu, baru dilakukan pengiriman barang. Dalam jual beli emas, disyaratkan takaran emas nya harus sama dan lakukan secara tunai. Karena jika dilakukan secara tidak tunai dikhawatirkan mengandung riba nasi’ah. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana caranya agar terhindar dari riba nasi’ah, untuk mengetahui bagaimana praktik jual beli yang ada pada Emas Mini Cianjur, dan untuk mengetahui bagaimana tinjauan fikih muamalah melihat praktik jual beli ems pada Emas Mini Cianjur. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis sosiologis, data penelitian ini didapat melalui field research, dengan menggunakan teknik pengumpulan data studi literatur, wawancara, dan dokumentasi. Banyak perbedaan pendapat mengenai jual beli emas dengan sistem online ini dikarenakan dilakukan secara tidak tunai. Hasil penelitian ini adalah bahwa agar jual beli emas terhindar dari riba nasi’ah yaitu dilakukan jual beli emas secara langsung, karena serah terima barangnya langsung saat itu juga di majelis akad. Praktik jual beli emas di Emas Mini Cianjur menggunakan dua (2) sistem, yaitu online dan COD (Cash On Delivery), dalam hal ini hukumnya boleh (mubah), karena di dalamnya tidak terdapat unsur yang terlarang seperti gharar (tidak jelas), penipuan, dan tambahan. Seiring berkembangnya zaman, emas bukan lagi alat tukar seperti pada zaman Rasulullah, tetapi dijadikan barang (sil’ah) seperti barang yang lainnya. Dalam transaksi jual beli ini, diperbolehkan selama emas tersebut tidak dijadikan alat tukar yang resmi (uang).
Kata Kunci—Jual Beli, Emas, Riba
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Abu, A.-H. A.-H.-Q.-N. (1997). Shahih Muslim. Kairo.
Ad-Duwaisy, A. b. (2004). Fatwa-Fatwa Jual Beli. Pustaka Imam As-Syafi'i.
Antonio, M. S. (1999). Bank Syariah: Wacana Ulama dan Cendikiawan . Jakarta: Central Bank Of Indonesia and Tazkia Institute.
ash-Shiddiqiey, T. H. (1974). Pengantar Fiqh Muamalah. Jakarta: Bukan Bintang.
Darojat, A. (2018). Unsur Riba Pada Akad Murabahah. Pranata.
DSN-MUI. (t.thn.). Fatwa Dewan Syariah Nasional No 77/DSN-MUI/V/2010 Tentang Jual Beli Emas Secara Tidak Tunai.
Kalaf, A. W. (2008). Ilmu Ushul al-Fiqh. Kairo: Dar al-Rasyid.
Kisanda, M. (2021). Jual Beli Emas Secara Tidak Tunai Ditinjau Secara Hukum Fiqh. Article, 10.
Panji Adam Agus Putra S.Sy., M. (2008). Fikih Muamalah Adabiyah. Bandung: PT Refika Aditama.
Panji Adam Agus Putra S.Sy., M. (2008). Fikih Muamalah Adabiyah. Bandung : PT. Refika Aditama.
Panji Adam Agus Putra S.Sy., M. (2008). Fikih Muamalah Adabiyah. Bandung: PT Refika Aditama.
Panji Adam Agus Putra S.Sy., M. (2008). Fikih Muamalah Adabiyah. Bandung: PT Refika Aditama .
Qardhawi, Y. (1995). Studi Kritis Sunnah. Bandung: Trigenda Karya.
Qudamah, I. (t.thn.). Al-Mughni vol IV.
Salim, A. M.-S. (1999). Shahih Fiqh Sunnah, Alih Bahasa oleh: Bangun Sarwo, Dkk. Jakarta : Pustaka Azzam.
Silviea, S. (20221, Juni Minggu). Praktik Jual Beli Emas Pada Emas Mini Cianjur. (T. Nabila, Pewawancara)
Syirfana, Ramdaniar Eka., Nurhasanah, Neneng., Ibrahim, Mohamad Andri. Analisis Fikih Muamalah terhadap Pemikiran M. Dawam Rahardjo Mengenai Bunga Bank. Jurnal Riset Ekonomi Syariah, 1, 26-31.
DOI: http://dx.doi.org/10.29313/syariah.v0i0.27764
  Â