Sistem dan Model Operasional Perbankan Syariah di Indonesia

Iyad Hafizhulluthfi

Abstract


Abstract. The existence of Islamic banking in Indonesia, where almost the entire population is Muslim. So with the existence of the bank, it is hoped that there will be no muamalah confusion for followers of the Islamic religion, so that they can be protected from a prohibition caused by the absence of a forum that serves them in Islamic muamalah affairs. However, with the reality that 80% of Indonesia’s population are Muslim, no more than 10% of them are transacting according to syar’i, espescially in banking. Until now, Islamic banking in Indonesia has not been able to show its esixtence, so many people do not put their trust in Islamic banking. Even the scholars in this country still mostly keep their money in cenventional banks, including the writer. This is due to a lack of understanding of the Islamic banking system and operational model. Where the operational system in Islamic banks is still considered the same as the operational system in conventional banks. This can happen due to the lack of public understanding of Islamic banks and the lack of public trust in Islamic banks. This is the basis for making people aware of the concerns of Islamic banking in our beloved country. To that end, this paper will examine how the Islamic banking model in Indonesia.

Keywords : Operational System, Islamic Finance and Banking.

Abstrak. Keberadaan perbankan syariah di Indonesia, bertujuan untuk menampung penduduk di Indonesia yang hampir seluruh penduduknya beragama Islam. Sehingga dengan adanya bank diharapkan tidak terjadi kerancuan muamalah bagi pemeluk beragama Islam, sehingga dapat terhindar dari larangan yang disebabkan oleh tidak adanya forum yang melayani mereka dalam urusan muamalah Islam. Namun, dengan kenyataan bahwa 80% penduduk Indonesia beragama Islam, tidak lebih dari 10% di antaranya bertransaksi secara syar’i, khususnya di bidang perbankan. Sampai saat ini perbankan syariah di Indonesia belum mampu menunjukkan eksistensinya, sehingga masih banyak masyarakat yang tidak mempercayai perbankan syariah. Bahkan ulama di negeri ini pun masih ada yang menyimpan uangnya di bank konvensional, termasuk penulis. Hal ini disebabkan kurangnya pemahaman tentang sisten dan model operasional perbankan syariah. Dimana sistem operasional pada syariah masih dianggap sama dengan sistem operasional pada bank konvensional. Hal ini dapat terjadi karena kurangnya pemahaman masyarakat terhadap bank syariah dan kurangnya kepercayaan masyarakat terhadap bank syariah. Hal inilah yang mendasari kesadaran masyarakat akan kepedulian perbankan syaraih di negara kita tercinta ini. Untuk itu, tulisan ini akan mengkaji bagaimana model dan sistem perbankan syariah di Indonesia.

Kata Kunci: Sistem Operasional, Keuangan dan Perbankan Syariah


Keywords


Sistem Operasional, Keuangan dan Perbankan Syariah

Full Text:

PDF

References


Adam, P. (2018). Fikih Muamalah Adabiyah. Bandung: PT Refika Aditama.

Adam, P. (2018). Fikih Muamalah Maliyah. Bandung: PT Refika Aditama.

Hidayatullah, M. S. (2017). Perbankan Syariah. Banjar Baru: CV. Dreamedia.

Indonesia, P. R. (n.d.). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 1992 Tentang Bank Berdasarkan Prinsip Bagi Hasil Pada Pasal 6. Jakarta.

Khoiriyah, U. (2019, Juni). Analisis SIstem Penentuan Besaran Nisbah Bagi Hasil Pada Produk Deposito Di Bank Muamalat Indonesia KCP Situbondo. Jurnal Lisan Al-Hal, XIII(1), 157.

Mardani. (2014). Lembaga Keuangan Syariah.

Marimin, A., Romdhoni, A. H., & Fitria, T. N. (2015, Juli). Perkembangan Bank Syariah Di Indonesia. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, I(2), 81.

Nofinawati. (2015, Juli-Desember). Perkembangan Perbankan Syariah Di Indonesia. JURIS, XIV(2), 171.

Veithzal, R. (2010). Islamic Banking: Sebuah Teori, Konsep, dan Aplikasi. Jakarta: Bumi Aksara.

Setiadi, Budi., Nurhasanah, Neneng., Sulistiani, Siska Lis. Perbandingan Efektivitas Penghimpunan Dana Wakaf Melalui Uang Berbasis Online di Global Wakaf dan Dompet Dhuafa. Jurnal Riset Ekonomi Syariah, 1, 32-36.




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/syariah.v0i0.27695

Flag Counter   Â