Analisis Pemahaman Aspek Halal Pada Penjual Daging Sapi di Pasar Induk Cianjur
Abstract
Abstract—Islam has regulated all aspects needed by humans, including in consuming food. A Muslim is required to eat halal food, so every seller should have an understanding of the halal aspect in order to guarantee the halalness of the products they distributes in accordance with Islamic law as a form of implementation of their understanding. The purpose of this study was to determine the understanding of beef sellers in the Cianjur Main Market regarding the halal aspect. The research method used qualitative with a case study approach, research data obtained through field research and library research using observation data collection techniques, interviews and questionnaires. The results showed that first, 34 people with a percentage of 65% had a good understanding and as many as 5 people with a percentage of 10% had a very good understanding, while as many as 13 people with a percentage of 25% had sufficient understanding. So it is dominated by sellers who have a good understanding which is motivated by age, length of sale and social factors. Second, a good understanding of the halal aspect owned by the seller have not been consistent, namely the lack of compatibility between words or thoughts towards actions taken which do not have halal certification and do not apply the applicable stunning rules so that they cannot meet product halal standards.
Keywords—Understanding, Aspect, Halal
Abstrak—Islam telah mengatur segala aspek yang dibutuhkan manusia, termasuk dalam mengonsumsi makanan. Seorang muslim diwajibkan untuk mengonsumsi makanan yang halal, maka setiap penjual sewajibnya memiliki pemahaman akan aspek halal agar dapat menjamin kehalalan produk yang diedarkannya sesuai dengan syariat Islam sebagai bentuk implementasi dari pemahamannya. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pemahaman penjual daging sapi di Pasar Induk Cianjur akan aspek halal. Metode penelitian yang digunakan yaitu kualitatif dengan pendekatan studi kasus, data penelitian didapatkan melalui field research dan library research dengan menggunakan teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara dan kuesioner. Hasil penelitian menunjukkan, pertama sebanyak 34 responden dengan persentase 65% memiliki pemahaman yang baik dan sebanyak 5 responden dengan persenase 25% yang memiliki pemahaman yang sangat baik. Sedangkan sebanyak 13 responden dengan persentase sebesar 25% memiliki pemahaman yang cukup. Sehingga didominasi oleh penjual yang memiliki pemahaman yang baik yang dilatarbelakangi oleh usia, lama berjualan dan faktor sosial. Kedua, pemahaman yang baik akan aspek halal yang dimiliki penjual belum konsisten yakni tidak adanya kesesuaian antara ucapan atau pemikiran terhadap tindakan yang dilakukan dimana belum memiliki sertifikasi halal dan tidak menerapkan aturan stunning yang berlaku sehingga tidak memenuhi standar kehalalan produk.
Kata Kunci—Pemahaman, Aspek, Halal
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Departemen Agama RI. Al-Qur’an dan Terjemahannya. In Bandung: Yayasan Penyelenggara Penerjemah Al-Qur’an; 2005.
Adam P. Fikih Muamalah Adabiyah. Anna. Bandung: PT Refika Aditama; 2018.
Ngalim Purwanto. Prinsip-Prinsip dan Teknik Evaluasi Pengajaran. Bandung: Remaja Rosdakarya; 1997.
Hamalik O. Psikologi Belajar Mengajar. Bandung: Sinar Baru Algensindo; 2002.
Sulistiani SL. Analisis Maqashid Syariah Dalam Pengembangan Hukum Industri Halal . 2018;3:91–
Ali M. Konsep Makanan Halal dalam Tinjauan Syariah dan Tanggung Jawab Produk Atas Produsen Industri Halal. AHKAM J Ilmu Syariah. 2016;16(2).
Nawawi I. Hadist Arba’in Nawawiyah. 2010;1–119. Available from: papers2://publication/uuid/4077E9E4-0DB3-4F6D-AD52-54C0983F6502
Majelis Ulama Indonesia. Standardisasi Fatwa Halal MUI Nomor 4 Tahun 2003. 2003;
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal. 2014;(1).
Murjani M. Sistem Jaminan Produk Halal Dan Thayib Di Indonesia: Tinjauan Yuridis dan Politis. Fenomena. 2015;7(2).
Arif S. Epistemologi Halal Dan Aplikasinya. DIRASAT J Stud Islam dan Perad [Internet]. 2019;14(02). Available from: https://dirasat.id/JSIP/article/view/82
Frida Hasim. Hukum Dagang. Jakarta: Sinar Grafika; 2009.
Mustafa Edwin, nasution D. Pengenalan Eksklusif Ekonomi Islam [Internet]. Jakarta: Kencana; 2006. Available from: http://repository.uin-suska.ac.id/6716/4/BAB III.pdf
Setiadi, Budi., Nurhasanah, Neneng., Sulistiani, Siska Lis. Perbandingan Efektivitas Penghimpunan Dana Wakaf Melalui Uang Berbasis Online di Global Wakaf dan Dompet Dhuafa. Jurnal Riset Ekonomi Syariah, 1, 32-36.
DOI: http://dx.doi.org/10.29313/syariah.v0i0.27673
  Â