Analisis Pemikiran Yusuf Qaradhawi terhadap Perilaku Konsumsi Mahasiswa Pada Masa Pandemi COVID-19
Abstract
Abstract—Changes of consumption patterns people in Indonesia during the Covid-19 pandemic also penetrated all segments of society including students of the UNISBA HES study program, survey and interview results, students at the sharia faculty admit that they spend their wealth for needs first, the needs here are mostly students explained that fashion is the main thing mentioned that almost 70% of students at Unisba often shop online through e-commers such as shopee, tokopedia, Instagram etc. This indicates that there is a discrepancy with the thoughts of Yusuf Qaradawi which should not be wasteful. The purpose of this study is to find out the concept of consumption in Yusuf Qarhdawi's view, the consumption pattern of 2017 & 2018 students and the concept of consumption in Yusuf Qarahdawi's view of the consumption behavior of 2017 & 2018 students. The research method used in this study is qualitative with a normative juridical approach, research data obtained through library research and Field Research. In this study sourced from primary and secondary data and used data collection techniques through questionnaires. Technical analysis of the data used is descriptive qualitative data analysis techniques. The results of the study show that First, the concept of consumption according to Yusuf Qaradhawi is to spend wealth to meet needs, avoiding waste. Second, as many as 80 2017 & 2018 HES students with a score percentage of 66.41%, the consumptive behavior of the Unisba Sharia Faculty HES students has a moderate pattern of behavior. And the three students of HES Class 2017 - 2018 of the Unisba Sharia Faculty during the covid-19 period was quite wasteful, not in accordance with the principles or concepts of consumption according to Yusuf Qaradhawi, namely the principles of simplicity, not being extravagant or isrof, generosity, justice, and trustworthiness.
Keywords—Yusuf al-Qaradawi Consumption, Covid-19
Abstrak—Perubahan pola konsumsi pada masyarakat di Indonesia di masa pandemic Covid 19 ini juga telah merambah ke semua segemntasi masyarakat termasuk termasuk mahasiswa prodi HES UNISBA, hasil survey dan wawancara, mahasiswa di fakultas syariah mengakui bahwa mereka membelanjakan hartanya untuk kebutuhan terlebih dahulu, kebutuhan disini kebanyak mahasiswa memaparkan bahwa fashion adalah hal utama yang disebutkan hampir 70% mahasiswa di unisba ini sering berbelanja online melalui e-commers seperti shopee, tokopedia, Instagram dll. Hal ini terindikasi adanya ketidak sesuaikan dengan pemikirian Yusuf Qaradhawi yang dimana tidak boleh boros. Tujuan Penelitian Ini untuk mengetahui konsep Konsumsi dalam pandangan Yusuf Qarahdawi, Pola Konsumsi mahasiswa Angkatan 2017 & 2018 dan konsep konsumsi dalam pandangan Yusuf Qaradhawi Terhadap Perilaku Konsumsi mahasiswa Angkatan 2017 & 2018 Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif dengan pendekatan Yuridis Normatif, data penelitian didapatkan melalui library research dan Field Research. Dalam Penelitian ini bersumber dari data primer dan sekunder dan menggunakan teknik pengumpulan data melalui kuesioner. Teknis Analisis data yang digunakan adalah teknik analisis data deskriptif kualitatif. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa Pertama, Konsep konsumsi menurut Yusuf Qaradhawi adalah dengan membelanjakan harta untuk memenuhi kebutuhan, menghindari mubazir. Kedua, sebanyak 80 orang mahasiswa HES 2017 & 2018 dengan persentase skor sebesar 66.41% maka perilaku konsumtif para Mahasiswa HES Fakultas Syariah Unisba memiliki pola perilaku yang sedang. Dan Ketiga mahasiswa HES Angkatan 2017 - 2018 Fakultas Syariah Unisba pada masa covid-19 Cukup boros, tidak sesuai dengan prinsip atau konsep konsumsi menurut Yusuf Qaradhawi yaitu prinsip kesederhanaan tidak boros atau isrof, kemurahan hati, keadilan, dan amanah.
Kata Kunci—Yusuf al-Qaradhawi Konsumsi, Covid-19
Keywords
Full Text:
PDFReferences
MA Mannan. Teori dan Praktek Ekonomi Islam. In Jogjakarta: Nastangin: Dana Bhakti Wakaf UH Nastangin: Dana Bhakti Wakaf UH; 1995.
Dudung Abdurrahman. ISRAF DAN TABDZIR: KONSEPSI ETIKA RELIIUS DALAM ALQURAN DAN PERSPEKTIF MATERIALISME-KONSUMERISME. Mimb J Sos dan Pembang. 2005;21(1):65–80.
Rozalinda. Ekonomi Islam. In Jakarta: PT Raja Grafindo; 2014.
Data hasil observasi pra penelitian yang dilakukan pada tanggal 20 Maret 2021 dengan melakukan wawancara melalui aplikasi WassApp pada tanggal 20 Maret 2021.
Michael James. Pembangunan Ekonomi di Dunia Ketiga. In Jakarta: Ghalia; 2001.
Departemen Agama RI. AL-Mughni: Al Quran dan Terjemahan. In Jakarta: Pustaka Al Kautsar; 2010.
Panji Adam. Pemikiran Ekonomi Yusuf Al-Qaradhâwȋ. Islam Bank J Pemikir dan Pengemb Perbank Syariah. 2020;6(1):81–100.
Yusuf Al-Qaradhawi. Daurul Qiyam Wal Akhlaq Fil Iqtishodil Islami. In Kairo: Maktabah Wahbah; 1996.
Yusuf Qardhawi. Norma & Etika Ekonomi Islam. In Jakarta: Gema Insani; 1997.
Prof.Dr.H.Idri MA. Hadis Ekonomi: Ekonomi dalam Perspektif Hadis Nabi. In Jakarta: Kencana; 2015.
Nurfikri, Ghina Safira., Febriadi, Sandy Rizki., Srisulisawati, Popon. [11] Analisis Tingkat Pemahaman Pedagang Pakaian terhadap Etika Pemasaran Islam. Jurnal Riset Ekonomi Syariah, 1, 18-25.
DOI: http://dx.doi.org/10.29313/syariah.v0i0.27546
  Â