Analisis Pendapat Mazhab Hanafiyah dan Mazhab Syafi’iyah tentang Ihtikar dan Relevansinya dengan Pasal 29 Undang - Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan
Abstract
Abstract. According to the Hanafiyah school, ihtikar is not allowed for foodstuffs, clothing, dinars and dirhams. Meanwhile, the Syafi'iyah school prohibits ihtikar as a food ingredient. Article 29 of Law Number 7 of 2014 concerning Trade which states that business actors are prohibited from storing basic necessities and / or important goods. During the Covid-19 pandemic there were parties who deliberately hoarded masks that are currently needed by the community to get the maximum benefit. This study aims to determine how ihtikar (hoarding) masks according to the views of the Hanafiyah, Syafi'iyah schools and Article 29 of Law Number 7 of 2014 concerning Trade. This study uses a qualitative research method with a juridical-normative approach. The type of data used in this research is library data (Library Research). The data sources used are primary, secondary and tertiary.
The results of this study obtained three conclusions, including: The law of ihtikar according to the opinion of the Hanafiyah school is makruh tahrimah (makruh which tends to forbid) which can be done in a small country with a low economy in the form of foodstuffs, clothing, dinars, and dirhams. In the opinion of the Syafi'iyah school, the law of ihtikar is haram for all types of food ingredients. Ihtikar is only allowed when food prices are low and the community does not really need it. According to article 29 of Law Number 7 of 2014 concerning Trade, it also prohibits business actors from hoarding when there is a scarcity of basic goods and / or important goods. Hoarding is allowed if within the next three months there is no scarcity. So according to the Hanafiyah school ihtikar, the legal mask is not allowed because it causes harm. According to the Syafi'iyah ihtikar school, the legal mask is not allowed because during the Covid-19 pandemic the position of masaker was the same as food. According to article 29 of Law Number 7 of 2014 concerning Trade, hoarding of masks is prohibited because business actors are prohibited from storing basic necessities and / or important items in times of scarcity.
Keywords: Ihtikar, Hanafiyah and Syafi'iyah Schools, Masks.
Abstrak. Menurut mazhab Hanafiyah ihtikar tidak diperbolehkan untuk bahan makanan, pakaian, dinar, dan uang dirham. Sedangkan mazhab Syafi’iyah melarang ihtikar untuk bahan makanan. Pasal 29 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan yang berbunyi pelaku usaha dilarang menyimpan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting. Pada masa pandemik covid-19 ada pihak yang dengan sengaja menimbun masker yang saat ini dibutuhkan masyarakat untuk mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana ihtikar (menimbun) masker menurut pendapat mazhab Hanafiyah, Syafi’iyah serta Pasal 29 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis-normatif. Jenis data yang digunakan pada penelitian ini adalah data kepustakaan (Library Research). Sumber data yang digunakan adalah primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian ini diperoleh tiga kesimpulan, antara lain : Hukum ihtikar menurut pendapat mazhab Hanafiyah adalah makruh tahrimah (makruh yang cenderung kepada keharaman) yang boleh dilakukan di negara kecil dengan ekonomi rendah berupa bahan makanan, pakaian, dinar, dan uang dirham. Menurut pendapat mazhab Syafi’iyah hukum ihtikar adalah haram untuk segala jenis bahan makanan. Ihtikar hanya diperbolehkan apabila harga bahan makanan sedang rendah dan masyarakat tidak terlalu membutuhkan. Menurut pasal 29 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan juga melarang pelaku usaha menimbun pada saat terjadi kelangkaan bahan pokok dan/atau barang penting. Penimbunan dibolehkan apabila dalam jangka waktu tiga bulan ke depan tidak terjadi kelangkaan. Jadi menurut mazhab Hanafiyah ihtikar masker hukumnya tidak boleh karena menimbulkan kemadharatan. Menurut mazhab Syafi’iyah ihtikar masker hukumnya tidak boleh karena pada masa pandemik covid-19 kedudukan masaker sama saja dengan makanan. Menurut pasal 29 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan menimbun masker tidak boleh karena pelaku usaha dilarang menyimpan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting pada saat terjadi kelangkaan.
Kata Kunci : Ihtikar, Mazhab Hanafiyah dan Syafi’iyah, Masker.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Amiruddin, A. (2015). Al-Qur’an Tajwid Warna Al-Mu’asir,. Bandung: CV Khazanah Intelektual.
al-Syirazy, A. I. (n.d.). al-Muhadzab fi al-Fiqh al-Imam al-Syafi’I. Mawqiu al-Islam.
al-Zuhaili, W. (2011). Fiqih Islam Wa Adhillatuhu. Jakarta: Gema Insani Press.
(ed), C. T. (1997). Problematika Hukum Islam Kontemporer. Jakarta: Pustaka Firdaus.
Fathurrazi, T. S. (2012). Teori Ekonomi Mikro. Yogyakarta: Graha Ilmu.
Mufid, M. (2019). Kaidah Fikih Ekonomi Dan Keuangan Kontemporer: Pendekatan Tematis dan Praktis. Jakarta: Kencana.
Syafei, R. (2011). Fiqih Muamalah. Bandung: Pustaka Setia.
yarafuddin, d. (2006). Studi Islam 2. Surakarta: Lembaga Pengembangan Ilmu-Ilmu Dasar Bidang Studi Islam dan Kemuhammadiyahan UMS.
DOI: http://dx.doi.org/10.29313/syariah.v6i2.24614
  Â