Analisis Pemikiran Yusuf Al-Qardhawi dan Wahbah Az-Zuhaili terhadap Zakat Saham dan Obligasi
Abstract
Abtract. Islam as a teaching that requires attention to those who are in poverty. The desire of Islam to help them is applied by the payment of zakat in Islam. Ijtihad in the field of zakat has been broken down by Yusuf al-Qardhawi by making many new categories of zakat, one of which is zakat shares and bonds. The background of Yusuf al-Qardhawi's ijtihad on zakat shares and bonds is that there is a difference of opinion Sheikh Abdur Rahman Isa who said that not all types of shares must be adhered to, then this opinion was supported by Wahbah Az-Zuhaili. Yusuf al-Qardhawi did not agree with that opinion , Yusuf alQadhawi said that all shares must be zakatable if it is sufficient to be zakati.
The problems in this study are: What is the view of Yusuf al-Qardhawi and Wahbah az-Zuhaili regarding the Zakah on Shares and Bonds. And the comparison of opinions about both Zakah on Shares and Bonds.
To answer some of these problems the researchers conducted research with a library research approach. Namely research carried out using Literature (literature), both in the form of notebooks, and reports on the results of previous studies. This study uses a qualitative method. This study uses a comparative study that is a study comparing two or more symptoms. In this study, we want to compare the views of Yusuf al-Qardhawi and Wahbah Az-Zuhaili regarding Zakah on shares and bonds.
Based on the results of the study, it can be concluded that, according to Yusuf Al-Qardhawi all types of company shares must be punished, if the trading company is 2.5% and if the industrial company is 10% of the net profit. According to Wahbah az-Zuhaili, only pure companies are required to pay zakat of 2.5% of their shares. According to the opinion of the two bond obligatory zakat with a level of 2.5%.
Keywords: Zakat, Stock, and Bond, Yusuf Qardhawi, Wahbah Az-Zuhaili
Â
Abstrak. Islam sebagai sebuah ajaran yang menghendaki adanya perhatian pada mereka yang berada dalam jurang kemiskinan. Keinginan Islam untuk membantu mereka diaplikasikan dengan ditunaikannya zakat dalam agama Islam. Ijtihad dalam bidang zakat telah didobrak oleh Yusuf al-Qardhawi dengan membuat banyak karegori baru tentang zakat, salah satunya yaitu zakat saham dan obligasi. Yang melatarbelakangi Yusuf al-Qardhawi melakukan ijtihad tentang zakat saham dan obligasi yaitu, adanya perbedaan pendapat Syekh Abdur Rahman Isa yang mengatakan tidak semua jenis saham wajib dizakati kemudian pendapat ini di dukung oleh Wahbah Az-Zuhaili.Yusuf al-Qardhawi tidak setuju dengan pendapat tersebut, Yusuf alQadhawi mengatakan semua saham wajib dizakati apabila telah mencukupi syarat untuk dizakati.
Permasalahan pada penelitian ini adalah: Bagaimana pandangan Yusuf al-Qardhawi dan Wahbah az-Zuhaili mengenai Zakat Saham dan Obligasi. Dan Perbandingan Pendapat keduanya tentang Zakat Saham dan Obligasi.
Untuk menjawab beberapa permasalahan tersebut peneliti melakukan penelitian dengan pendekatan penelitian kepustakaan (library research). Yaitu penelitian yang dilaksanakan menggunakan Literatur (kepustakaan), baik berupa buku catatan, maupun laporan hasil penelitian terdaulu. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif. Penelitian ini menggunakan penelitian komperatif yaitu penelitian yang membandingkan dua gejala atau lebih. Dalam penelitian ini ingin membandingkan pandangan Yusuf al-Qardhawi dan Wahbah Az-Zuhaili mengenai Zakat Saham dan Obligasi.
Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa, menurut Yusuf Al-Qardhawi semua jenis saham perusahaan wajib dizakati, jika perusahaan perdangan 2.5% dan jika perusahaan industri murni 10% dari keuntungan bersih. Sedangkan menurut Wahbah az-Zuhaili, hanya perusahaan murni saja yang wajib zakat atas sahamnya sebesar 2.5%. Meurut pendapat keduanya zakat obligasi itu wajib dengan kadar 2.5%.
Kata Kunci: Zakat, Saham dan Obligasi, Yusuf Qardhawi, Wahbah Az-Zuhaili
Keywords
Full Text:
PDFReferences
(n.d.). Retrieved from https://www.kompasiana.com/kelasinvestasi/587f2786f77e61c0132809a8/apa-itu-saham?page=all Diakses pada Hari Mingggu, 12 Januari 2020
(n.d.). Retrieved from https://id.wikipedia.org/wiki/Obligasi Diakses pada Hari Mingggu, 12 Januari 2020
(n.d.). Retrieved from Http://www.Noe2xpoenya.blogspot.com. Diakses pada hari Minggu, 12 Januari 2020.
al-Qardawi, Y. (2008). Hukum Zakat terj. Salman Garun, Didin Hafidhuddin.
Eduardus. (2010). Portofilo dan Investasi. Yogyakarta: Kanisius.
Hafidhuddin, D. (2007). Zakat Dalam Perekonomian Modern. Depok: Gema Insan.
Indonesia, D. A. (n.d.). Al-Qur'an .
Rusdin. (2006). Pasar Modal . Bandung: Aalfabeta.
Zuhaili, W. A. (2018). Fiqih Islam Wa Adillatuhu terh, Abdul Hayyie al-Kattani. Jakarta : Gema Insani.
DOI: http://dx.doi.org/10.29313/syariah.v6i2.24600
  Â