Tinjauan Fikih Muamalah dan Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 8 Tahun 2019 terhadap Iuran Retribusi Pelayanan Pasar

Alghina Khoirunnisa Fauzia, Yayat Rahmat Hidayat, Encep Abdul Rojak

Abstract


Abstract. Market service levies are payments for the use of regional property, which include land, buildings and all regional facilities available in the market. The implementation of market service levies collection in the Cianjur Induk Market is not in accordance with the Regional Regulation of Cianjur District Number 8 of 2019 and has not fulfilled in get along well and requirement which allow occurence rent in Islam. This is caused existence illegal levies fees made by certain parties so that payments made by traders exceed the amount of the tariff that should be. The purpose of this study is to find out how the review of Fiqh Muamalat and Regional Regulation of Cianjur Regency Number 8 of 2019 on Retribution of Market Service in the Cianjur Induk Market.

The research method used is a qualitative method. Data sources are primary and secondary. The sample in this study were 48 traders and 2 market officers from total population as much as 500 people including 482 traders and 18 market officers. Data collection techniques using observation and interview methods. Data analysis method used is descriptive qualitative analysis.

The results of this study indicate that the implementation of market service levies has not been carried out properly. Still, there are certain parties who make retribution withdrawals outside the rates that should be. Therefore, this matter not in accordance with the principle of bermu'amalah in the Ijarah contract and Local Regulation Cianjur District Number 8 of 2019.

Keywords: Retribution of Market Service, Local Regulation Cianjur District Number 8 of 2019, Ijarah.

Abstrak. Retribusi pelayanan pasar adalah pembayaran atas pemakaian barang milik daerah yang antara lain berupa tanah, bangunan dan segala fasilitas daerah yang terdapat di pasar. Pelaksanaan pemungutan retribusi pelayanan pasar di Pasar Induk Cianjur belum sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 8 Tahun 2019 dan belum memenuhi rukun dan syarat yang membolehkan terjadinya sewa menyewa dalam Islam. Hal ini disebabkan karena adanya pungutan liar yang dilakukan oleh pihak tertentu sehingga pembayaran yang dilakukan oleh pedagang melebihi jumlah tarif yang seharusnya. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana tinjauan Fikih Muamalah dan Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 8 Tahun 2019 terhadap Iuran Retribusi Pelayanan Pasar di Pasar Induk Cianjur.

Metode penelitian yang digunakan ialah metode kualitatif. Sumber data berupa primer dan sekunder. Sampel dalam penelitian ini adalah 48 pedagang dan 2 orang petugas pasar dari jumlah populasi sebanyak 500 orang yang diantaranya 482 pedagang dan 18 petugas pasar. Teknik pengumpulan data menggunakan metode observasi dan wawancara. Metode analisis data yang digunakan ialah deskriptif analisis kualitatif.

Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan pemungutan retribusi pelayanan pasar belum dilaksanakan dengan baik. Masih saja terdapat pihak tertentu melakukan penarikan retribusi diluar tarif yang seharusnya. Oleh karena itu, hal ini tidak sesuai dengan prinsip bermu’amalah pada akad Ijarah dan melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 8 Tahun 2019.

Kata Kunci: Retribusi Pelayanan Pasar, Perda Kabupaten Cianjur Nomor 8   Tahun 2019, Ijarah.

 


Keywords


Retribusi Pelayanan Pasar, Perda Kabupaten Cianjur Nomor 8 Tahun 2019, Ijarah.

Full Text:

PDF

References


Kementerian Agama, RI. (2014). Al-Qur’an Tikrar. Bandung: Sygma Creative Media Corp.

Peraturan Daerah, K. C. (2019). Retribusi Pelayanan Pasar. Cianjur: Pemerintah Daerah.

Abdul, R. G. (ed.). (2010). Fiqh Muamalat. Jakarta: Kencana.

Harun. (2017). Fiqh Muamalah. Surakarta: Muhammadiyah University Press.

Imam, M. (2016). Fikih Mu’amalah Kontemporer. Jakarta: Raja Grafindo Persada.




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/syariah.v6i2.24527

Flag Counter   Â