Pengaruh Persepsi Jemaah Masjid Daarut Tauhiid Bandung terhadap Minat Wakaf Uang di Wakaf Daarut Tauhiid

Dewi Hairunnisa, Ifa Hanifia Senjiati, Yayat Rahmat Hidayat

Abstract


Abstract — Cash waqf is a type of potential waqf. However, the receipt of waqf funds has not reached its potential. This is due to the majority of people knowing endowments on immovable objects. Actions in realizing this potential are related to someone's interest in representing money. As for the emergence of one's interest is needed influencing factors such as perception factors. If someone has a good perception of money endowments, there will be an interest in representing money. The purpose of this study: To determine the perception of pilgrims about cash waqf, interest in money endowments, and the influence of perceptions of money endowment interests. The research method is quantitative. Data sources are primary and secondary. The type of data is field data. Data collection techniques using questionnaires, study of literature, documentation. Data analysis uses simple regression analysis and processing through SPSS software. The results showed that the perception regarding cash waqf was good and had a very high interest in cash waqf. Based on regression testing, t value is 4.458, a significance level of 0.000 (<0.05), which means that perceptions have a significant positive effect on the interests of cash waqf. The coefficient of determination is 0.169, which means the effect of perception variables on the interests of endowment is 16.9% and the remaining 83.1% is influenced by other.

Keywords: cash waqf, perception, interest.

Abstrak — Wakaf uang merupakan jenis harta wakaf yang potensial. Akan tetapi, penerimaan dana wakaf belum mencapai angka potensi. Hal ini disebabkan mayoritas masyarakat hanya mengetahui wakaf pada benda tidak bergerak. Tindakan dalam merealisasikan potensi tersebut berkaitan dengan minat seseorang dalam berwakaf uang. Adapun dalam memunculkan minat seseorang diperlukan faktor yang mempengaruhi seperti faktor persepsi. Apabila seseorang memiliki persepsi yang baik terhadap wakaf uang maka akan timbul sebuah minat untuk berwakaf uang. Tujuan penelitian ini: Untuk mengetahui persepsi jemaah tentang wakaf uang, minat terhadap wakaf uang, dan pengaruh persepsi jemaah terhadap minat wakaf uang. Metode penelitian yang digunakan kuantitatif. Sumber data berupa primer dan sekunder. Jenis datanya ialah data lapangan. Teknik pengumpulan data menggunakan kuesioner, studi literatur, dokumentasi. Analisis data menggunakan analisis regresi sederhana dan pengolahan data melalui software SPSS. Hasil penelitian menunjukkan persepsi jemaah Masjid Daarut Tauhiid Bandung mengenai wakaf uang ialah baik dan jemaah memiliki minat yang sangat tinggi terhadap wakaf uang. Berdasarkan pengujian regresi, diperoleh nilai thitung sebesar 4,458 dengan tingkat signifikansi sebesar 0,000 (<0,05) yang artinya bahwa persepsi berpengaruh positif dan signifikan terhadap minat wakaf uang. Nilai koefisien determinasi sebesar 0,169 yang berarti pengaruh variabel persepsi terhadap minat wakaf uang 16,9% dan sisanya 83,1% dipengaruhi oleh faktor lain.

Kata kunci: wakaf uang, persepsi, minat.


Keywords


Wakaf Uang, Persepsi, Minat

Full Text:

PDF

References


Amalia, Alvien Nur, dan Puspita Puspita. 2018. “Minat Masyarakat Jakarta dalam Berwakaf Uang pada Lembaga Wakaf.†Syiar Iqtishadi: Journal of Islamic Economics, Finance and Banking 2 (2): 3.

Ariestyan, Fahmi. 2014. “Pengaruh Pengalaman dan Nilai Pelanggan Terhadap Minat Pembelian Ulang.†Skripsi Universitas Lampung, hlm.19-21.

Ash-Shiddiqy, Muhammad. 2018. “Pengaruh Pendapatan, Religiusitas, Jarak Lokasi, Tingkat Pendidikan dan Akses Informasi Terhadap Minat Masyarakat untuk Berwakaf Uang di BWUT MUI DIY.†Jurnal FEBI UIN Sunan Kalijaga Vol.2 No.2.

Handayani, R.P, dan T. Kurnia. 2015. “Analisis Persepsi Masyarakat Kota Bogor Terhadap Wakaf Tunai.†Jurnal Syarikah Vol.1 No.2.

Husniyah, Prastika Zakiyatul. 2019. “Literasi Wakaf pada masyarakat untuk memunculkan minat berwakaf: studi pada Badan Wakaf Indonesia Jawa Timur.â€

Hutomo, Dorojatyas Nuroska. 2018. “Pengaruh Motivasi, Persepsi, Sikap, Religiusitas, Pengetahuan Terhadap Keputusan Wakif dalam Melakukan Wakaf.†Skripsi UIN Syarih Hidayatullah Jakarta, hlm.17.

Ismawati, Yuliana, dan Moch. Khoirul Anwar. 2019. “Pengaruh Persepsi Masyarakat Tentang Wakaf Uang Terhadap Minat Berwakaf Uang di Kota Surabaya.†Jurnal Ekonomi Islam Vol.2 No.3.

Jannah, Gina Roudhotul, N. Eva Fauziah, dan Ratih Tresnati. 2015. “Pengaruh Bauran Promosi yang Islami terhadap Peningkatan Penghimpunan Dana Wakaf di Pusat Pengembangan Wakaf Daarut Tauhiid.†Prosiding Penelitian Spesia UNISBA 2015, 147.

Lubis, Suhrawardi K. 2010. Wakaf & Pemberdayaan Umat. Jakarta: Sinar Grafika.

Muhammad, Abu Abdullah. t.t. Sunnah Ibnu Majah. Juz II. Mesir: Isa Al-babi Al-halabi.

Munib, A Arif Khoirul. 2014. “Studi tentang Praktek Wakaf Tunai pada Yayasan Wakaf Bina Amal Semarang.†Skripsi UIN Walisongo, 17.

Ningsih, Julia Sri. 2017. “Pengaruh Persepsi, Tingkat Religiusitas dan Disposable Income Terhadap Minat Menabung di Perbankan Syariah.†Skripsi UIN Raden Intan Lampung, hlm.22.

Rahmat, Jalaluddin. 2007. Psikologi Agama. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Rochimi, Hidayatur. 2018. “Pengaruh Strategi Penggalangan Wakaf Tunai dan Religiusitas Terhadap Minat Masyarakat untuk Berwakaf pada Pengelolaan Wakaf Ranting Muhammadiyah.†Tesis IAIN Ponorogo, hlm.51.

Shaleh, Abdul Rahman. 2004. Psikologi Suatu Pengantar (Dalam Perspektif Islam). Jakarta: Kencana.

Sulistianti, Siska Lis. 2020. “Regulasi Wakaf Uang di Indonesia (Untuk Membangun Ekonomi di Masa Pandemi).†Dipresentasikan pada Webinar Nasional Filantropi Islam di Masa Pandemik untuk Memajukan Perekonomian di Indonesia edisi Wakaf, Fakultas Syariah Universitas Islam Bandung, Juli 28. https://meet.google.com/sdr-rccn-mze.

Triyanta, Agus, dan Mukmin Zakie. 2014. “Problematika Pengelolaan Tanah Wakaf: Konsep Klasik dan Keterbatasan Inovasi Pemanfaatannya di Indonesia.†Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM Vol.21 No.4.

Wakaf Daarut Tauhiid. 2019. “Laporan Penerimaan dan Penggunaan Dana Wakaf Periode Bulan Desember 2018,†2019, Maret edisi.




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/syariah.v6i2.24131

Flag Counter   Â