Tinjauan Hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen terhadap Keamanan Data Pengguna Kartu Debit Berlogo Gerbang Pembayaran Nasional (GPN)
Abstract
Abstract. Bank Indonesia has issued its payment system, namely a debit card bearing the National Payment Gateway (GPN), the use of this card can only be done within the country, thereby saving customer transaction costs. Due to the implementation of the National Payment Gateway (GPN) which is still relatively new, therefore there are still several problems that arise as a case that occurred in one of the Bank DKI customers who experienced a theft of funds in November 2019. The purpose of this study is to; First, understand the standardization of the security system on debit cards bearing the National Payment Gateway (GPN). Second, understanding consumer protection according to Islamic Law and Law Number 8 of 1999. Third, understanding of consumer protection analysis in terms of Islamic law and Law Number 8 of 1999 on the security system on debit cards bearing the National Payment Gateway (GPN) . So this research is reviewed from Islamic law and Law No. 8 of 1999 on consumer protection. This study uses qualitative methods with Normative juridical, research focused on examining the application of positive legal norms or norms. Based on the results of the study showed that; First, the security system standardization on debit cards bearing the national payment gateway logo is following the security system standard set by Bank Indonesia. Second, consumer protection against the use of debit cards bearing the national payment gate logo according to Islamic law is not following the concept of Islamic law. Third, consumer protection against the use of debit cards bearing the national payment gateway logo according to Law Number 8 of 1999 on consumer protection is not following Law Number 8 of 1999 Article 4 on consumer protection.
Keywords: Consumer Protection, Islamic Law, Security System Standardization
Â
Abstrak. Bank Indonesia telah menerbitkan sistem pembayarannya sendiri yaitu kartu debit Gerbang Pembayaran Nasional (GPN), penggunaan kartu ini hanya dapat dilakukan didalam Negeri oleh karena itu dapat menghemat biaya transaksi nasabah. Dikarenakan implementasi Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) yang masih terbilang baru, oleh karena itu masih terdapat beberapa permasalahan yang timbul seperti kasus yang terjadi pada salah satu nasabah Bank DKI yang mengalami pencurian dana pada bulan November 2019 lalu. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk;Â pertama, memahami tentang standarisasi sistem keamanan pada kartu debit berlogo Gerbang Pembayaran Nasional (GPN); kedua, memahami tentang perlindungan konsumen menurut Hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; ketiga. memahami tentang analisis perlindungan konsumen ditinjau dari hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 terhadap sistem keamanan pada kartu debit berlogo Gerbang Pembayaran Nasional (GPN). Maka penelitian ini ditinjau dari hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan yuridis normatif, penelitian yang difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau Norma-Norma hukum positif. Berdasarkan hasil penelitian menunjukan bahwa, pertama, standarisasi sistem keamanan pada kartu debit gerbang pembayaran nasional sudah sesuai dengan standarisasi sistem keamanan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia; kedua, perlindungan konsumen terhadap penggunaan kartu debit gerbang pembayaran nasional menurut hukum Islam adalah belum sesuai dengan konsep hukum Islam; ketiga, perlindungan konsumen terhadap penggunaan kartu debit gerbang pembayaran nasional menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen adalah belum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Pasal 4 tentang perlindungan konsumen.
Kata Kunci: Perlindungan Konsumen, Hukum Islam, Standarisasi Sistem Keamanan
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Adam, Panji. (2019). Hukum Islam (Konsep, Filosofi, Dan Metodologi). Jakarta: Sinar Grafika.
Adam, Panji & Imayani, Neni Sri. (2017). Hukum Bisnis. Bandung: PT. Refika Aditama.
Muthiah, Aulia. (2018). Hukum Perlindungan Konsumen Dimensi Hukum Positif dan Ekonomi syariah. Yogyakarta: Pustaka Baru Press.
Nandya Savira, “Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) Sebagai Salah Satu Sistem Pembayaran Di Indonesiaâ€, Jurist-Diction, vol. 2, 2019, hlm. 1067-1082.
مصØ٠وترجمة الناÙع (CV. Madinatul Ilmi).
Zulham, Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta: Kencana, 2016.
Haifa Nadira, “Perlindungan Konsumen Menurut Hukum Islam: Studi Kasus Terhadap Pertanggungan Ganti Rugi Pada Doorsmeer Banda Acehâ€, 2018.
Bank Indonesia, “Peraturan Bank Indonesia No. 19/8/PBI/2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional (National Payment Gateway)â€â€¦,
Bank Indonesia, Bank Indonesia Menetapkan NSICCS Sebagai Standar Nasional Tekonologi Chip untuk Kartu ATM dan/atau Kartu Debit, dalam https://www.bi.go.id/id/ruang-media/info-terbaru/Pages/Bank-Indonesia-Menetapkan-NSICCS-sebagai-Standar-Nasional-Teknologi-Chip-untuk-Kartu-ATM-dan-atau-Kartu-Debit.aspx, diakses pada 11 Juli 2020.
DOI: http://dx.doi.org/10.29313/syariah.v6i2.23119
  Â