Penerapan Denda Keterlambatan Iuran BPJS Ditinjau Berdasarkan Fatwa DSN MUI Nomor 98 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelenggaraan Jaminan Sosial Kesehatan Syariah

Nanda Amelia Gustiana, Amrullah Hayatudin, Muhammad Yunus

Abstract


Abstract.BPJS Kesehatan is an institution established to provide national health insurance based on social insurance. But in its implementation, BPJS Kesehatan reaped the pros and cons. So, the authors feel the BPJS Kesehatan still requires a more in-depth study especially related to the imposition. The formulation of the problem of this research is how the provision of fine penalties according to DSN-MUI Fatwa Number 98 The Year 2015, how the application of late fee fines at the BPJS Kesehatan KC Cimahi and how the application of the late BPJS Kesehatan KC Cimahi Fatwa dues contributions in terms of the Fatwa DSN-MUI Number 98 The Year 2015. The purpose of this study is to answer the above problem formulation. This type of research is qualitative research with a literature study and data collection methods with interviews and documentation. The results of the study indicate that the application of fines in BPJS Kesehatan KC Cimahi is by Fatwa DSN-MUI Number 98 The Year 2015 related provisions sanctions number 8 paragraph (1), point d, where the fines have been allocated for Social Security Funds. However, it is not in by the provisions related to sanctions points b and c, because the BPJS does not classify the type and extent of violations in providing financial penalties to participants.

Keywords: Late Charge, Fatwa DSN MUI, BPJS Kesehatan

 

Abstrak.BPJS Kesehatan merupakan suatu lembaga yang didirikan untuk memberi jaminan kesehatan nasional yang berdasarkan asuransi sosial.Namun dalam pelaksanaannya, BPJS Kesehatan menuai pro kontra.Sehingga, penulis merasa BPJS Kesehatan masih memerlukan kajian yang lebih mendalam khususnya terkait pemberian sanksi denda dengan merujuk pada Fatwa DSN-MUI Nomor 98 Tahun 2015. Rumusan masalah dari penelitian ini yaitu bagaimana ketentuan sanksi denda menurut Fatwa DSN-MUI Nomor 98 Tahun 2015, bagaimana penerapan denda keterlambatan iuran di BPJS Kesehatan KC Cimahi serta bagaimana penerapan denda keterlambatan iuran BPJS Kesehatan KC Cimahi ditinjau dari Fatwa DSN-MUI Nomor 98 Tahun 2015. Tujuan penelitian ini untuk menjawab rumusan masalah di atas. Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan studi pustaka dan metode pengumpulan datanya dengan wawancara dan dokumentasi. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa, penerapan denda di BPJS Kesehatan KC Cimahi telah sesuai dengan Fatwa DSN-MUI Nomor 98 Tahun 2015 ketentuan terkait sanksi nomor 8 ayat (1), poin d, dimana dana denda sudah dialokasikan untuk Dana Jaminan Sosial. Namun tidak sesuai dengan ketentuan terkait sanksi poin b dan c, karena pihak BPJS menyamaratakan pemberian sanksi denda kepada peserta tanpa mengklasifikasikan jenis dan tingkatan pelanggarannya.

Kata kunci : Denda Keterlambatan, Fatwa DSN MUI, BPJS Kesehatan


Keywords


Denda Keterlambatan, Fatwa DSN MUI, BPJS Kesehatan

Full Text:

PDF

References


Departemen Agama RI. 1994. Al-Qur’an dan Terjemahannya, Jakarta: PT. Kumudasmoro Grafindo Semarang.

Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI Nomor 98/DSN-MUI/XII/2015 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Jaminan Sosial Kesehatan Syariah.

Hayatudin, Amrullah. 2019. Ushul Fiqh Jalan Tengah Memahami Hukum Islam, Jakarta: Amzah.

Jaminan Sosial Indonesia. (2020, Mei 16). Rancangan Peraturan Presiden Tentang Jaminan Kesehatan Sarat Masalah.

Kementerian Kesehatan, (2020, Maret 16). Jaminan Kesehatan Nasional

Kesehatan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. 2018. Panduan Layanan Bagi Peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), Jakarta: BPJS Kesehatan.

Mingka, Agustianto. (2020, Juni 6). BPJS dan Jaminan Sosial Syari’ah.

Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Jaminan Kesehatan

Poerwadarminta, W.J.S. 2006. Kamus Bahasa Indonesia III. Jakarta: Balai Pustaka.

Putra, Panji Adam Agus. 2019. Eksistensi Sanksi Pidana Penjara dalam Jarimah Ta’zir, Jurnal Peradaban dan Hukum Islam. Vol. 2. 1689–99.

Putra, Panji Adam Agus. 2019. Kedudukan Badan Hukum Sebagai Subjek Hukum dalam Hukum Ekonomi Syariah. Vol.17. 216–42.




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/syariah.v6i2.23101

Flag Counter   Â