Analisis Fikih Muamalah terhadap Praktik Pelanggaran Akad Driver Ojek Online

Mochamad Faisal Amin, Yayat Rahmat Hidayat, Ilham Mujahid

Abstract


Abstract. Along with the development of increasingly advanced technology, many business people are taking advantage of this opportunity to run their business. Like PT. Go-Jek Indonesia, the management of PT. Go-Jek Indonesia cooperates with drivers with profit sharing of 20% and 80%. PT. Go-Jek Indonesia is the first party while the driver is the second party and has been bound by the contract at the beginning of the agreement. In its implementation many problems arise because of violations committed by drivers solely to get more profit. This study aims to find answers to problems, namely how the collaboration agreement between companies PT. Go-Jek Indonesia with drivers, how to practice violations of online motorcycle taxi driver contracts, and how to analyze fiqh muamalah against online motorcycle taxi driver violation practices.

The research method used is qualitative research. Data sources are primary and secondary. The type of data is field data. Data collection techniques using observation, interviews and documentation. Data analysis uses deductive analysis.

The results of the study that the collaboration between the company and the driver is using a musharaka contract with a percentage of 20%: 80%. Where the company gets 20%, while the driver receives an 80% share. The practice of delegating contracts made by Go-Jek drivers to third parties is not permissible in Islamic law because these practices have damaged the contract which causes the contract to be fasid / damaged, so that the legal results obtained become doubtful.

Keywords: Fiqh Muamalah, Covenant Violations, Ojek Online

 

Abstrak. Seiring dengan perkembangan teknologi yang semakin maju, banyak pebisnis yang memanfaatkan peluang ini untuk menjalankan usahanya. Seperti halnya PT. Go-Jek Indonesia, Pihak manajemen PT. Go-Jek Indonesia bekerjasama dengan driver dengan pembagian keuntungan 20% dan 80%. Pihak PT. Go-Jek Indonesia sebagai pihak pertama sementara driver sebagai pihak kedua dan telah terikat kontrak di awal perjanjian. Dalam pelaksanaannya banyak timbul masalah karena tindakan pelanggaran yang dilakukan oleh driver semata-mata untuk mendapatkan keuntungan lebih. Penelitian ini bertujuan untuk mencari jawaban dari permasalahan yaitu bagaimana akad kerjasama antara perusahaan PT. Go-Jek Indonesia dengan driver, bagaimana praktik pelanggaran akad driver ojek online, serta bagaimana analisis fikih muamalah terhadap praktik pelanggaran driver ojek online.

Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif. Sumber data berupa primer dan sekunder. Jenis datanya ialah data lapangan. Teknik pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara dan dokumentasi. Analisis data menggunakan analisis deduktif.

Hasil penelitian bahwa kerjasama antara perusahaan dengan driver yaitu menggunakan akad musyarakah dengan persentase 20% : 80%. Dimana pihak perusahaan mendapatkan 20%, sedangkan driver menerima bagian 80%. Praktik pelimpahan akad yang dilakukan oleh driver Go-Jek kepada pihak ketiga tidak diperbolehkan dalam hukum Islam karena praktik tersebut telah merusak akad yang menyebabkan akadnya menjadi fasid/rusak, sehingga hasil yang didapat hukumnya menjadi syubhat/bathil.

 

Kata kunci: Fiqh Muamalah, Pelanggaran Akad, Ojek Online

Keywords


Fikih Muamalah, Pelanggaran Akad, Ojek Online

Full Text:

PDF

References


Adam, P. (2017). Fikih Muamalah Maliyah Konsep, Regulasi, dan Implementasi. Bandung: PT. Refika Aditama.

J, N. (2003). Prakiraan Bisnis. Bogor: Prenada Media.

Pasaribu, C., & Lubis, S. K. (2004). Hukum Perjanjian Dalam Islam. Jakarta: Sinar Grafika.

Sugianto, F. (2013). Economic Analysis of Law (Seri Analisis Ke-Ekonomian Tentang Hukum. Jakarta : Kencana.

Shamad, B. A. (2007). Konsepsi Syirkah Dalam Islam Perbandingan Antar Mazhab. Banda Aceh: Yayasan PeNA.

Zuhdi, M. H. (2015). Muqaranah Mazhib Fi Al-Muamalah, Cet ke-1. Mataram: Institut Agama Islam Negeri (IAIN)




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/syariah.v6i2.22705

Flag Counter   Â