Analisis Penetapan Harga Menurut Fikih Muamalah terhadap Harga Jual Kopi di Kecamatan Gedung Suryan Kabupaten Lampung Barat

Tita Novita, Sandy Rizki Febriadi, Muhammad Yunus

Abstract


Abstract. Man is a social creature, where his existence will need the help of others. The presence of Islam is brought by the Prophet Muhammad as a guide for mankind in this versed. Some scholars reject the role of the State to interfere with economic affairs, including to set the price of some other scholars justify the country to set the price. The practice of selling coffee pricing in the Subdistrict of Gedung Suryan West Lampung Regency which resulted in the injustice of one party. Because there are often market price instability and lack of public knowledge in the Subdistrict Gedung Suryan West Lampung Regency about how the method determines the price, the condition can be utilized by the people who do not know the value of humanity, who only think about the material advantage and bring out its selfishity without looking at the surrounding environment so that the farmers are ultimately injured. The purpose of research is to know the pricing practices in the district of Gedung Suryan West Lampung Regency.This research is a qualitative study the collection of research data is done by using interviews to 3 people of coffee collectors in the Subdistrict of Gedung Suryan West Lampung Regency. This research aims to analyze the price according to Fiqh Muamalah to the sale price of coffee in the Subdistrict of Gedung Suryan West Lampung Regency. Based on the results of this research and analysis can be known that the practice of pricing according to the jurisprudence of the buying and selling of coffee in the Subdistrict of Gedung Suryan not in accordance with the principles of jurisprudence because there is an element of compulsion in buying and selling, which farmers can’t bargain and the existence of injustice. However, in the determination of the sale price of coffee in Gedung Suryan Subdistrict has no relation from the government.

Keywords: jurisprudence, pricing, coffee, justice

Abstrak. Manusia merupakan makhluk sosial, yang mana keberadaannya akan membutuhkan bantuan dari orang lain. Kehadiran Islam yang di bawa Nabi Muhammad SAW sebagai petunjuk bagi umat manusia dalam bermuamalah. Sebagian ulama menolak peran negara untuk mencampuri urusan ekonomi, diantaranya untuk menetapkan harga sebagian ulama yang lain membenarkan negara untuk menetapkan harga. Praktik penetapan harga jual kopi di Kecamatan Gedung Suryan Kabupaten Lampung Barat yang mengakibatkan adanya ketidakadilan disalah satu pihak. Karena sering kali terjadi ketidakstabilan harga pasar dan kurangnya pengetahuan masyarakat di Kecamtan Gedung Suryan Kabupaten Lampung Barat tentang bagaimana metode menentukan harga, kondisi tersebut bisa saja dimanfaatkan oleh pihak yang tidak mengenal nilai kemanusiaan, yang hanya memikirkan keuntungan materi dan menonjolkan keegoisannya tanpa melihat lingkungan sekitar sehingga akhirnya petani yang di rugikan. Tujuan penelitian yaitu untuk mengetahui praktek penetapan harga di Kecamatan Gedung Suryan Kabupaten Lampung Barat. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif, pengumpulan data penelitian ini dilakukan dengan menggunakan wawancara kepada 3 orang pengepul petani kopi di Kecamatan Gedung Suryan Kabupaten Lampung Barat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penetapan harga menurut Fikih Muamalah terhadap harga jual kopi di Kecamatan Gedung Suryan Kabupaten Lampung Barat. Berdasarkan hasil penelitian dan analisis ini dapat diketahui bahwa praktek penetapan harga menurut fikih muamalah terhadap jual beli kopi di Kecamatan Gedung Suryan tidak sesuai dengan kaidah fikih muamalah karena ada unsur keterpaksaan dalam jual beli, yang mana petani tidak bisa menawar dan adanya ketidakadilan. Namun, dalam penetapan harga jual beli kopi di Kecamatan Gedung Suryan tidak ada keterkaitan dari pihak pemerintah.

Kata Kunci: Fikih Muamalah, Penetapan Harga, Kopi, ketidakadilan


Keywords


Fikih Muamalah, Penetapan Harga, Kopi, ketidakadilan

Full Text:

PDF

References


Al Arif, M. R., & Amalia, E. (2010). Teori Mikroekonomi: Suatu Perbandingan Ekonomi Islam dan Konvensional . Jakarta: Prenadamedia Group.

Creswell, J. w. (2016). Research Design: Pendekatan Metode Kualitatif, Kuantitatif, dan Campuran. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Nuraini, I. (2016). Pengantar Ekonomi Mikro. Malang: Universitas Muhamadiyah Malang.

Nuryadin, M. B. ( Juni 2007). Harga Dalam Perspektif Islam. Jurnal Mazahib Vol. IV, No. 1.

Veithzal Rivai Zainal, d. (2016). Islamic Marketing Management. Jakarta: Bumi Aksara.

Supriadi. (2018). Konsep Harga Dalam Ekonomi Islam. Depok: Guepedia.

Waluya, B. (2007). Sosiologi: Menyelami Fenomena Sosial Di Masyarakat. Bandung: PT Setia Purna Inves.

Zainal, V. R. (2017). Islamic Marketing Management. Jakarta: Bumi Aksara.

Habibullah, E. S. (2018). Prinsip-Prinsip Muamalah Dalam Islam. Jurnal Perbankan Syariah Ad-Deenar,2 (01).

Hadis

HR. Abu Daud, Shahih Sunan Abu Daud jilid III, No Hadits 3450, hlm. 582.




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/syariah.v6i2.22668

Flag Counter   Â