Tinjauan Akad Salam terhadap Praktik Jual Beli Buah Cengkeh Secara Kontrak
Abstract
Abstract. The salam agreement is a contract of sale and purchase of deferred goods, for which goods traded do not yet exist. However, the type, quality, quantity and amount have been determined, while the payment is made at the beginning when both parties have agreed. The salam contract can be carried out legally if the harmony and the conditions contained in the contract are fulfilled. One of the sale and purchase similar to the bai 'greetings that are often done and has become a necessity in the Waemangit Village community, namely buying and selling by contract. Contract sale is the sale and purchase of plants or goods on a wholesale basis when the plants have not been picked or are still being requested and are paid in full in advance. The purpose of this study is to find out how the greeting agreement in the Muamalah Fiqh, how to carry out contract clove buying and selling practices in Waemangit Village, Airbuaya District, Buru District, Maluku Province and how to review the greetings agreement on the practice of buying and selling clove fruits on a contract basis in Waemangit Village, Kecamatan Airbuaya Buru Regency, Maluku Province. The method used in this study is qualitative, and data collection using field research methods. Data collection techniques are by observation, interview, and study documentation. The data analysis technique used descriptive analysis. The conclusion of this research was the implementation of the practice of buying and selling clove fruits on a contract basis in Waemangit Village, Airbuaya District, Buru Regency, Maluku Province, using a contract system, namely by buying or selling fruits that have not been picked or still requested, but by looking at the results. last year's harvest and full upfront payment. Regarding the implementation of the practice of buying and selling cloves in contact if viewed from the salam contract, the sale and purchase of clove fruits on a contract basis is invalid or null and void because one of the pillars and conditions of the salam contract are in terms of Al-Muslam fiih (items sold with the salam contract) contains the element of gharar (speculative), which will result in the injury of the principle of 'an taradhin (mutual pleasure / like and like) between the seller and buyer.
 Keywords: greeting agreement, buying and selling, contracts
Abstrak. Akad salam merupakan akad jual beli barang yang ditangguhkan, dimana barang yang diperjual belikan belum ada. Akan tetapi, jenis, kualitas, kuantitas dan jumlah sudah ditentukan, sedangkan pembayaran dilakukan diawal ketika kedua belah pihak telah menyepakati. Akad salam dapat terlaksana dengan sah jika rukun dan syarat yang ada di dalam akad tersebut terpenuhi. Salah satu jual beli serupa dengan bai’ salam yang sering dilakukan dan sudah menjadi kebutuhan dalam masyarakat Desa Waemangit yaitu jual beli secara kontrak. Jual beli secara kontrak adalah jual beli tanaman atau barang dengan cara borongan ketika tanaman belum dipetik atau masih dipohon dan pembayarannya secara penuh di awal. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana akad salam di dalam Fiqh Muamalah, bagaimana pelaksanaan praktik jual beli buah cengkeh secara kontrak di Desa Waemangit Kecamatan Airbuaya Kabupaten Buru Provinsi Maluku dan bagaimana tinjauan akad salam terhadap praktik jual beli buah cengkeh secara kontrak di Desa Waemangit Kecamatan Airbuaya Kabupaten Buru Provinsi Maluku. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif, dan pengumpulan data menggunakan metode field research (lapangan). Teknik pengumpulan data yaitu dengan cara observasi, wawancara, dan studi dokumentasi. Teknik analisis data menggunakan deskriptif analisis.Kesimpulan penelitian ini adalah Pelaksanaan praktik jual beli buah cengkeh secara kontrak di Desa Waemangit Kecamatan Airbuaya Kabupaten Buru Provinsi Maluku, menggunakan sistem kontrak yaitu dengan cara membeli atau menjual buah yang belum dipetik atau masih dipohon, tetapi dengan melihat hasil panen tahun kemarin serta pembayaran sepenuhnya di awal. Mengenai pelaksanaan praktik jual beli buah cengkeh secara kontak jika ditinjau dari akad salam, jual beli buah cengkeh secara kontrak ini tidak sah atau batal hukumnya karena tidak terpenuhinya salah satu rukun dan syarat dari akad salam yaitu dari segi Al-Muslam fiih (barang yang di jual dengan akad salam tersebut) mengandung unsur gharar (spekulatif), yang akan mengakibatkan cederanya prinsip ‘an taradhin (saling ridho/suka sama suka) antara penjual dan pembeli.
Kata kunci: akad salam, jual beli, kontrak
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Abdurrahman al-Jaziri, al-Fiqh ala mazahib al-Arba’ah, Beirut: Darul Kutub alIlmiyyah, Cet II: 2003, Vol II, hal 136
Fatwa DSN MUI: https://dsnmui.or.id/kategori/fatwa/page/13/ diakses pada rabu, 20 november 2019 pukul 21.18 WIB
Maktabah Syamilah, Shahih Muslim, Bab “السلم “ Jilid.9, hadis nomor 3010, Hlm. 309
Muhammad Syafi’i Antonio, Bank Syariah: Dari Teori ke Praktik, Jakarta: Gema Insani Press, 2001, Hlm.109
Musthafa Sa’id al-Khinn dan Musthafa al-Bugha, al-Fiqh al-Manhaji, Damaskus: Darul Qalam, Cet II: 1992, Hlm, 58.
Siti Mujiatun, “Jual Beli Dalam Perspektif Islam: Salam dan Istisna†semarang: eLSA, 2012. Hlm. 206
Sohari Sahrani, Fiqh Muamalah, Bogor: Ghalia Indonesia, 2011, Hlm 73.
Teungku Muhammad Hasbi ash-Shiddieqy, Tafsir Al-Qur’anul Majid An- Nurr, Semarang: Pustaka rizki 2000, Hlm. 298
DOI: http://dx.doi.org/10.29313/syariah.v6i2.22280
  Â