Tinjauan Etika Bisnis Islam terhadap Transparansi Distributor Sistem MLM di PT. Tiens Syariah Bandung
Abstract
Keywords: Transparency, Distributor, PT.Tiens Syariah Bandung.
Abstrak. Penelitian ini dilatar belakangi oleh transparansi antara distributor satu dengan distributor lainnya terkait fee yang didapatkan dari member get member sehingga menimbulkan adanya ketidakjelasan dalam memberikan upah oleh perusahaan serta tidak terbuka perihal peringkat yang dicapai antara distributor satu dengan distributor lainnya di PT.Tiens Syariah Bandung. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui transparansi menurut etika bisnis Islam, mengetahui transparansi distributor di PT.Tiens Syariah, dan mengetahui Transparansi Distribusi Sistem MLM di PT.Tiens Syariah menurut etika bisnis Islam. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif, data diperoleh dari hasil wawancara. Jenis penelitian deskriptif dimana untuk mengetahui gambaran transparansi distributor MLM yang dilakukan PT.Tiens Syariah. Sumber data yang dilakukan data sekunder dengan cara mengkaji beberapa sumber dari hasil wawancara dan buku. Hasil analisis adanya ketidaksesuaian antara teori yang digunakan dengan pelaksanaan dilapangan. PT.Tiens Syariah belum menerapkan nilai-nilai kejujuran seperti yang ada dalam prinsip-prinsip etika bisnis selanjutnya pada konsep transparansi Islam distributor PT.Tiens Syariah Bandung tidak menerapkan konsep transparansi Islam yaitu organisasi bersifat terbuka, informasi harus diungkap secara jujur,relevan, dan tepat waktu dapat dibandingkan dan meliputi segala hal berkaitan dengan informasi yang diberikan, dan pemberian informasi juga perlu dilaksanakan secara adil kepada semua pihak.
Kata kunci : Transparansi,Distributor,PT.Tiens Syariah Bandung.
Abstrak. Penelitian ini dilatar belakangi oleh transparansi antara distributor satu dengan distributor lainnya terkait fee yang didapatkan dari member get member sehingga menimbulkan adanya ketidakjelasan dalam memberikan upah oleh perusahaan serta tidak terbuka perihal peringkat yang dicapai antara distributor satu dengan distributor lainnya di PT.Tiens Syariah Bandung. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui transparansi menurut etika bisnis Islam, mengetahui transparansi distributor di PT.Tiens Syariah, dan mengetahui Transparansi Distribusi Sistem MLM di PT.Tiens Syariah menurut etika bisnis Islam. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif, data diperoleh dari hasil wawancara. Jenis penelitian deskriptif dimana untuk mengetahui gambaran transparansi distributor MLM yang dilakukan PT.Tiens Syariah. Sumber data yang dilakukan data sekunder dengan cara mengkaji beberapa sumber dari hasil wawancara dan buku. Hasil analisis adanya ketidaksesuaian antara teori yang digunakan dengan pelaksanaan dilapangan. PT.Tiens Syariah belum menerapkan nilai-nilai kejujuran seperti yang ada dalam prinsip-prinsip etika bisnis selanjutnya pada konsep transparansi Islam distributor PT.Tiens Syariah Bandung tidak menerapkan konsep transparansi Islam yaitu organisasi bersifat terbuka, informasi harus diungkap secara jujur,relevan, dan tepat waktu dapat dibandingkan dan meliputi segala hal berkaitan dengan informasi yang diberikan, dan pemberian informasi juga perlu dilaksanakan secara adil kepada semua pihak.
Kata kunci : Transparansi,Distributor,PT.Tiens Syariah Bandung.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Abdul Aziz. (2013). Etika Bisnis Perspektif Islam Implementasi Etika Islami
untuk dunia usaha . Bandung : Alfabeta .
Aqmala, D. (2018). †Analisis Pengaruh Karakteristik Distributor, Dukungan
Perusahaan Dan Organisasi Pembelajaran Terhadap Kinerja Distributor Multi
Level Marketing (Mlm). 11-12.
Keraf.A.Sonny. (2002). Etika Lingkungan. Jakarta : Penerbit Buku Kompas.
Mardani. (2014). Hukum bisnis syariah. Jakarta: Prenadamedia.
Mubarak, A. Z. (2018). Moderasi Islam Di Era Disrupsi Dalam Pandangan Kearifan
Lokal,Pendidikan Islam,Ekonomi Syariah,Dan Fenomena Sosial Keagamaan. Yogyakarta: Senja Imprint Ganding Pustaka.
Yunuarti, D. P. (2010). Implementasi prinsip transparansi dalam good corporate
govenance melalui peraturan presiden(perpres) no 26 tentang transparansi
pendapatan negara diperoleh dari industri ekstraktif,yuridika . vol.25.no 1.
DOI: http://dx.doi.org/10.29313/syariah.v6i2.22162
  Â