Pengaruh Dana Pihak Ketiga dan Non Performing Financing terhadap Pembiayaan Murabahah pada Perbankan Syariah di Indonesia
Abstract
Abstract. Murabahah financing should have increased but in 2011 murabaha financing in the BRIS bank has decreased, therefore the author feels the need to investigate further.The purpose of this study was to determine the effect of DPK, NPF on Murabahah financing case studies at BRI Syariah banks. The population of this study is the BRI Syariah financial statements published by OJK for the period of 2015-2019 Syariah to obtain 18 data. The research method used is quantitative. Data analysis techniques using multipleregression models. As for data processing using the SPSS 25 program.The results of the partial analysis (t test) were 11,748 while t arithmetic> T table 2.131 and the significance value was 0.000 <0.05. Deposits variable (X1) significantly positive effect on Murabahah financing, while the NPF variable (X2) of the average value (mean) of BRI Syariah 3.99% partially has a significant negative effect on Murabahah financing. Simultaneously (Test F) Shows that the DPK and NPF variables together have a significant effect on murabaha financing, this is evidenced by the sig-F value of 0,000 which is smaller than the 5% significance of 0.05.
Keyword:Â Third Party Funds (DPK), Non Performing Financing (NPF), Murabahah Financing
Abstrak. Prmbiayaan Murabahah seharusnya mengalami peningkatan namun pada tahun2017 pembiayaan murabahah di bank BRIS mengalami penurunan oleh karena itu penulis merasa harus meneliti lebih lanjut.Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaruh DPK, NPF terhadap pembiayaan Murabahah studi kasus pada bank BRI Syariah. Populasi dari penelitian ini adalah laporan keuangan BRI Syariah yang dipublikasikan oleh ojk periode 2015-2019 sehingga diperoleh data sebanyak 18 data. Metode Penelitian yang digunakan adalah kuantitatif denganTeknik analisis data menggunakan model regresi berganda. Sedangkan untuk olah data menggunakan program SPSS 25. Hasil analisis secara parsial (Uji t) sebesar 11.748 sedangkan t hitung > t tabel 2.131 dan nilai signifikansi sebesar 0,000 < 0,05. variabel DPK (X1) berpengaruh positif secara signifikan terhadap pembiayaan Murabahah, sedangkan variabel NPF (X2) sebesar Nilai rata – rata (mean) pada BRI Syariah 3,99% secara parsial berpengaruh negative tidak signifikan terhadap pembiayaan Murabahah. Secara simultan (Uji F) Menunjukan bahwa variabel DPK dan NPF secara Bersama- sama berpengaruh signifikan terhadap pembiayaan murabahah, hal ini dibuktikan dengan nilai sig-F 0,000 yang lebih kecil dari signifikan 5% yaitu 0,05.
Kata Kunci: Dana Pihak Ketiga (DPK), Non Performing Financing (NPF), dan Pembiayaan MurabahahÂ
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Antonio, M. Syafi'i (2011). Bank Syariah Dari Teori Ke Praktik. Jakarta : Gema Insani Press
Ascarya (2007) Akad dan Produk Bank Syariah. Jakarta : PT. Raja Grafindo
Al-Arif, M. Nur Rianto () Lembaga Keuangan Syariah Suatu Kajian Teoritis Praktis. Bandung : CV Pustaka Setia
Arifin, Z. (2006) Dasar- Dasar Manajemebn Bank Syariah. Jakarta: Pustaka Alvabet
Departemen Pendidikan Nasional (2008) Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta : PT Gramedia Pustaka Utama
Djuwani, D., (2008) Pengatar FIqih Muamalah. Yogyakarta: Celebsn Timur UH III
Fauzan, dkk. (2017) Kamus Hukum dan Yurisprudensi. Jakarta: PT Desindo Putra Mandiri
Hermasyah (2014) Hukum Perbankan Nasional Indonesia. Jakarta : Kencana Prenada Media Group
Hulwati,(2009) Ekonomi Islam Teori dan Praktiknya dalam Perdagangan Obligasi Syari'ah di pasar Modal Indonesia dan Malaysia. Jakarta: Ciputat Press Group
Kasmir. (2002) Bank Dan Lembaga Keuangan Lainnya. Jakarta : PT Raja Grafindo Persada
Kasmir, (2001) Manajemen Perbankan. Jakarta : PT Raja Grafindo
Muhammad (2009) Model-model Akad Pembiayaan di Bank Syariah, Yogyakarta : UII Press
Muhammad. (2011) Manajemen Bank Syariah. Yogyakarta : Unit Penerbit dan Percetakan Sekolah Tinggi Ilmu Manajemen YKPN.
Muhammad. (2014) Manjamen Dana Bank Syariah. Jakarta: Rajawali Pers
Nurhasanah., Adam, P,. (2017). Hukum Perbankan Syariah : konsep dan regulas. Jakarta: PT Sinar Grafika.
Rivai, Veithzal, dkk (2010) Islamic Banking : Sebuah teori, konsep, dan aplikasi. Jakarta: Bumi Aksara
Sjahdeini, S. Remy (2007) Perbankan Islam. Jakarta : PT Pustaka Utama Grafiti
Sugiyono. (2012) Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R & D. Bandung: Alfabeta
Trisandini dkk. (2013) Transaksi Bank Syariah. Jakarta : Bumi Aksara
Ismail, M. A. (2016). Perbankan Syariah. Bandung: kharisma putra utama.
Ismail, Manajemen Perbankan dari Teori menuju Aplikasi. Jakarta : Prenanda Media
Umam, K. (2008). Trend Pembentukan Bank Umum Syariah Pasca UU No. 21 tahun (konsep, regulasi dan implementasi). Yogyakarta: BPFE.
Winsawijaya. (2012) Pembiayaan Bank Syariah. Jakarta : PT Gramedia Pustaka Utama
Zainudin A (2008) Hukum Perbankan Syariah. Jakarta: Sinar Grafika
Affandi, A A (2018) “Pengaruh Dana Pihak Ketiga Dan Total Aset Terhadap Pertumbuhan Profitabilitas Bank DKI Syariah Periode 2008-2016â€, Skripsi. Jakarta: Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah
Fatmalasari, A G (2019)Analisis pengarug inflasi, dana pihak ketiga dan non performing financing terhadap pembiayaan murabahah pada PT Bank mandiri syariah
Misbah, N. (2016) Imanudin. Analisis Pengaruh DPK, Marjin Keuntungan, NPF, ROA dan SWIBI terhadap Pembiayaan Murabhah pada Bank Muamalat. Skripsi : Universitas Pasundan Bandung
Nurbaya,F (2013) Analisis Pengaruh CAR, ROA, FDR, dan Dana Pihak Ketiga (DPK) terhadap Pembiayaan Murabahah Periode Maret 2001 - Desember 2009 (Studi Kasus pada PT. Bank Muamalat Indonesia, Tbk.) Skripsi :Universitas Diponegor Semarang
Sulistya, A (2017) Pengaruh DPK,NPF dan FDR terhadap pembiayaan murabahah pada perbankan syariah di indonesia. Skripsi: Universitas Negeri Yogyakarta
Zulfina, E (2017) Analisis Pengaruh Return On Asset (ROA), Capital Adequacy Ratio (CAR), Non Performing Financing (NPF) dan Dana Pihak Ketiga (DPK) terhadap Pembiayaan Murabahah pada Perbankan Syariahâ€, Skripsi.:Salatiga: IAIN Salatiga
Meika dkk. (2015) Analisis Pengaruh Faktor Eksternal Terhadap Dana Pihak Ketiga pada Bank Syariah Mandiri Periode 2009-2013. Prosiding Penelitian SPeSIA
Afreda, Y., (2016) Analisis Pembiyaan Murabahah pada Perbankan Syariah. Vol. 1. No 2
Krisyanto, R., (2010) Konsep Pembiayaan Dengan Prinsip Syariah Dan Aspek Hukum Dalam Pemberian Pembiayaan Pada PT. Bank Rakyat Indonesia (PERSERO) Tbk. Kantor Cabang Syariah Semarang. Vol. 5. No. 1, hlm 103
Lukman, H., & Amelia, A,. (2017). Pembiayaan Murabahah pada perbankan syariah dalam perpesktif hukum indonesia. Vol. 1, No. 2
LIFSTIN WARDIANTIKA, R. K. (2014 ). PENGARUH DPK, CAR, NPF, DAN SWBI TERHADAP PEMBIAYAAN. Jurnal Ilmu Manajemen , 1550.
Mizan. (2017 ). DPK, CAR, NPF, DER, DAN ROA TERHADAP PEMBIAYAAN MURABAHAH . Jurnal Balance , 72.
zuwardi, h. p. (2019). Analisis pengaruh DPK, NPF terhadap pembiayaan (studi pada BUS dan UUS di indonesia periode 2014-2018). Jurnal Imara .
UU No 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah
Annual Report 2019
Cermati.com, Bank Syariah Yang Diamalkan dan Manfaat yang di dapat, diakses April 26, 2020. Dari https://www.cermati.com/artikel/bank-syariah-prinsip-yang-diamalkan-dan-manfaat-yang-didapat
Perpuskampus. Pengertian dan Tujuan Pembiayaan diakses April, 20, 2020. Dari https://perpuskampus.com/pengertian-dan-tujuan-pembiayaan-2
Yuli. Dasar Hukum Bank Syariah-Undang Undang dan Al Quran diakses juli 20, 2020. Dari https://dosenekonomi.com/ilmu-ekonomi/ekonomi-syariah/dasar-hukum-bank-syariah.
https://www.syariahbukopin.co.id/id/syariah/bank-syariah
https://tafsirq.com/hadits/abu-daud/2936
https://dsnmui.or.id/kategori/fatwa/page/12/
www.bris.co.id www.ojk.co.id
DOI: http://dx.doi.org/10.29313/syariah.v6i2.22148
  Â