Analisis Fiqh Muamalah terhadap Praktek Jual Beli Tanah dengan Sistem Tahunan di Desa Senyubuk Kec. Kelapa Kampit Kab. Belitung Timur

Nur Risca, Zaini Abdul Malik, Siska Lis Sulistiani

Abstract


Abstract. This research is motivated by the practice of buying and selling land with an annual system in the Village of Senyubuk. Which in its activities there are conditions and ownership rights of objects of goods do not move in their entirety. Therefore there are several things that will be discussed in this study, namely (1) How to buy and sell in Muqalah Fiqh? (2) What is the practice of buying and selling land with an annual system in Desa Senyubuk? (3) What is the Muamalah Fiqh review of the sale and purchase of land on an annual basis?. The research method used is normative juridical. The data sources used are primary and secondary data from interviews on the annual sale and purchase system and the journals previously discussed. The results of this study concluded that in the practice of annual land buying and selling found doubtful indications when viewed from the Fiqh Muamalah, namely in terms of the contract that still contains elements of disguised because of the grace period that was made a condition so that later the goods that were used as objects of sale and purchase will return again to the seller , by repurchasing. While the sale and purchase agreement is a transfer of full ownership from the seller to the buyer. In this case Fiqh Muamalah views that the annual land purchase agreement is vanity (broken / deceased).

Keywords: Contract, Buy and Sell, Ownership.

 

Abstrak. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya praktik jual beli tanah dengan sistem tahunan di Desa Senyubuk. Yang dimana dalam kegiatannya terdapat syarat serta hak kepemilikan objek barang tidak berpindah secara utuh. Maka dari itu terdapat beberapa hal yang akan dibahas pada penelitian ini yaitu (1) Bagaimana jual beli dalam Fiqh Muamalah? (2) Bagaimana praktik jual beli tanah dengan sistem tahunan di Desa Senyubuk? (3) Bagaimana tinjauan Fiqh Muamalah terhadap jual beli tanah dengan sistem tahunan?. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Adapun sumber data yang digunakan adalah data-data primer dan sekunder dari hasil wawancara mengenai jual beli dengan sistem tahunan serta jurnal-jurnal yang pernah dibahas sebelumnya. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa dalam praktik jual beli tanah tahunan ditemukan indikasi yang meragukan bila ditinjau dari Fiqh Muamalah, yaitu dari segi akad yang masih mengandung unsur kesamaran karena adanya tenggang waktu yang dijadikan syarat sehingga nantinya barang yang dijadikan objek jual beli akan kembali lagi kepada penjual, dengan cara dibeli kembali. Sedangkan akad jual beli merupakan suatu perpindahan hak milik secara penuh dari pihak penjual kepada pihak pembeli. Dalam hal ini Fiqh Muamalah memandang bahwa akad jual beli tanah tahunan tersebut adalah batil (rusak/gugur).

Kata kunci: Akad, Jual Beli, Kepemilikan.


Keywords


Akad, Jual Beli, Kepemilikan.

Full Text:

PDF

References


Departemen Agama RI. (2015). Al-Quran terjemahan. Bandung: CV Darus Sunnah.

Azzam, A.A. (2010). Fiqh Muamalat (Sistem Transaksi dalam Fiqh Islam). Jakarta: Amzah.

Aziz, Abdul. (2010). Fiqh Muamalat (Sistem Transaksi dalam Fiqh Islam). Jakarta: Amzah.

Dipuro, S. (1993). Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Gunung Agung.

Djuwaini, Dimyauddin. (2008). Fiqih Muamalah. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Haroen, Nasrun. (2000). Fiqh Muamalah. Jakarta: Gaya Media Pratama.

Harahap, Yahya. (1986). Segi – Segi Perjanjian. Bandung: Alumni.

Mardani. (2013). Hukum Perikatan syariah di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Rifa’i, Nasib. (2012). Ringkasan Tafir Ibnu Katsi. Jakarta: Gema Insani.

Rokamah, Ridlo. (2014). Kaidah – kaidah Pengembangan dalam Hukum Islam. Ponorogo: STAIN PO Press.

Shobirin. (2015). Jual Beli dalam Pandangan Islam. Jurnal Bisnis dan Pandangan Islam Vol. 3 No. 2.

Sudarsono. (2001). Pokok-Pokok Hukum Islam. Jakarta: Rineka Cipta.

Suhendi, Hendi. (2002). Fiqh Muamalah. Jakarta: PT. Raja Grafindo..

Syafe’I, Rachmat. (2011). Fiqh Muamalah. Bandung: CV Pustaka Setia.

Yunus, Muhammad. (2018). Tinjauan Fikih Muamalah terhadap Akad Jual Beli dalam Transaksi Online pada aplikasi go-food. Jurnal Ekonomi dan Keuangan Syariah Vol. 2. No 1.




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/syariah.v6i2.22121

Flag Counter   Â