Tinjauan Fatwa DSN MUI No:80 DSN-MUI/III/2011 terhadap Penetapan Ujrah pada Produk Mandiri Online Sekuritas Trading Syari’ah

Gia Dwi Lestari, Panji Adam Agus Putra, Muhammad Yunus

Abstract


Abstract. DSN Fatwa Regulation No.80/DSN-MUI/III/2011 concerning the Application of Sharia Principles in Equity Securities Trading Mechanisms in the Regular Market of the Stock Exchange, states that the stock exchange may charge a fee for the trading of securities based on the principle of ijarah for the provision of trading systems and / facilities to the Securities Exchange Members. Whereas in DSN Fatwa No.09 / DSN-MUI / IV / 2000 Concerning Ijarah Financing in the terms of the ijarah object it is said that the benefits must be specifically identified in such a way as to eliminate mischief (ignorance) which will result in a dispute. Because what happens to MOST fee products is only a percentage and the nominal is not mentioned, so it is feared that there will be a party who is disadvantaged. The purpose of this study is to find out how the adoption of the Ujrah on Mandiri Sharia Trading Securities Online Products, and to find out the review of the MUI Fatwa No. 80 DSN-MUI / III / 2011 on the determination of the Ujrah on the Sharia Online Sekitas Trading Mandiri Mandiri Product.

The research method used is descriptive with interview data collection techniques, documentation studies, literature studies, and qualitative analysis.

The results showed the Ujrah set on the Mandiri Online Sharia Trading Securities Products at PT. Mandiri Sekuritas is determined by its size when we buy and sell shares, the determination of the Ujrah is in accordance with the Fatwa because the terms of the Shanya have been fulfilled based on the ijarah principle. 

Keywords: DSN Fatwa, Ujrah, Online Trading

Abstrak. Ketentuan Fatwa DSN No.80/DSN-MUI/III/2011 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek, menyatakan bahwa bursa efek dapat mengenakan biaya ujrah Perdagangan efek berdasarkan prinsip ijarah atas penyediaan sistem dan/sarana perdagangan kepada Anggota Bursa Efek. Sedangkan dalam Fatwa DSN No.09/DSN-MUI/IV/2000 Tentang Pembiayaan Ijarah dalam ketentuan objek ijarah dikatakan bahwa Manfaat harus dikenali secara spesifik sedemikian rupa untuk menghilangkan jahalah (ketidaktahuan) yang akan mengakibatkan sengketa. Karena yang terjadi pada produk MOST fee hanya berupa persentase dan tidak disebutkan nominalnya sehingga dikhawatirkan ada pihak yang dirugikan.Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penerapan penetapan ujrah Pada Produk Mandiri Online Sekuritas Trading Syari’ah, dan untuk mengetahui tinjauan Fatwa DNS MUI No:80 DSN-MUI/III/2011 terhadap penetapan ujrah  pada Produk Mandiri Online Sekuitas Trading Syari’ah.

  Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif dengan teknik pengumpulan data wawancara, studi dokumentasi, studi kepustakaan, dan analisis kualitatif.

Hasil penelitian menunjukkan Ujrah yang ditetapkan pada Produk Mandiri Online Sekuritas Trading Syariah di PT. Mandiri Sekuritas ditentukan pada besar kecilnya ketika kita membeli dan menjual saham, penetapan ujrah sudah sesuai dengan Fatwa karena di dalamnya sudah terpenuhi syarat shanya berdasarkan prinsip ijarah.

Kata Kunci: Fatwa DSN, Ujrah, Trading Online


Keywords


Fatwa DSN, Ujrah, Trading Online

Full Text:

PDF

References


Abdul Hadi, Hartatik, Getut Oramesti, Aplikasi SPSS dalam Saham, Jakarta:Elex Media Koputindo

Adam, P. Fikih Muamalah Malikiyah. Bandung: PT Refika Aditama.

Al-Kasani A, Bada’i Ash-Ahamani’fi Tartib as-Syara’I

Nuru, H. (Jakarta). Ekonomi Makro Islam. Jakarta: Kencana.

Rodoni,A. (2008). Manajemen Investasi Syariah. Jakarta: Salemba Empat

Sunariyah, (2008).Pengantar Pengetahuan Pasar Modal, Yogyakarta: UPP STIM YKPN

Nasarudin, M. Irsan. Aspek Hukum Pasar Modal, Jakarta:Kencana Prenada Media Group

Fatwa DSN MUI No.80/DSN-MUI/III/2011 Tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek

Undang-Undang Republik Indonesaia No.8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal.




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/syariah.v6i2.22087

Flag Counter   Â