Tinjauan Fatwa DSN MUI No: 86/DSN-MUI/XII/2012 tentang Hadiah dalam Penghimpunan Dana pada Tabungan IB Hijrah Prima Berhadiah di Bank Muamalat

Resya Dwi Komarasari, Muhammad Yunus, Yayat Rahmat Hidayat

Abstract


Abstract. Bank Muamalat apply a promotional way by giving gifts to prospective customers with the product name Tabungan iB-Hijrah Prima prize. Based on Fatwa DSN MUI No: 86/DSN-MUI/XII/2012 about the prize in gathering fund at Tabungan iB Hijrah Prima Prize in the Bank Muamalat the awarding of the law is permissible but there are provisions that must be complied by the Sharia financial institution itself. In practice, Bank Muamalat provides rewards to customers at the beginning of account opening using funds for the proceeds.  Revenue share is a percentage of income instead of percentage of the underlying savings. This violates the Mudharabah principle. The Mudharabah principle is not able to determine the percentage of results in the initial account opening, because the result is seen from the results of the work that has been running. The purpose of this research is to know whether Bank Muamalat as Sharia financial institution in practice is appropriate or not with Fatwa. The method used in this research is qualitative with description analysis. The conclusion of this study of the iB-Hijrah savings is rewarded at the Bank Muamalat in practice the form of prizes given to the customer is already in accordance with the provisions of Fatwa DSN MUI No: 86/DSN-MUI/XII/2012, but in the prize fund raises the issue because the prize is taken from the Fund for the outcome and violates the principles of Akad.

Keywords: Fatwa DSN MUI, Prizes, Savings and Mudharabah.

Abstrak. Bank Muamalat menerapkan cara promosi dengan memberikan hadiah untuk para calon nasabah dengan nama produk Tabungan iB Hijrah Prima Berhadiah. Berdasarkan Fatwa DSN MUI No: 86/DSN-MUI/XII/2012 Tentang Hadiah Dalam Penghimpunan Dana Pada Tabungan iB Hijrah Prima Berhadiah Di Bank Muamalat, tabungan ini menggunakan akad mudharabah. Pemberian hadiah hukumnya boleh tetapi ada ketentuan yang harus dipatuhi oleh lembaga keuangan syariah itu sendiri. Dalam praktiknya Bank Muamalat memberikan hadiah kepada nasabah di awal pembukaan rekening menggunakan dana bagi hasil.  Bagi hasil merupakan persentase dari pendapatan bukan persentase dari pokok tabungan. Hal ini melanggar prinsip mudharabah. Prinsip mudharabah tidak bisa menentukan persentase bagi hasil  pada awal pembukaan rekening, karena bagi hasil itu dilihat dari hasil usaha yang telah berjalan. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui apakah Bank Muamalat sebagai lembaga keuangan syariah dalam praktiknya sudah sesuai atau belum dengan Fatwa. Metode yang digunakan pada penelitian ini adalah kualitatif dengan analisis deskripsi. Simpulan dari penelitian ini Tabungan iB Hijrah Prima Berhadiah di Bank Muamalat dalam praktiknya bentuk hadiah yang diberikan kepada nasabah sudah sesuai dengan ketentuan Fatwa DSN MUI No: 86/DSN-MUI/XII/2012, tetapi pada dana pemberian hadiah menimbulkan persoalan karena hadiah diambil dari dana bagi hasil dan melanggar prinsip akad mudharabah. Sehingga menimbulkan terjadinya gharar.

Kata Kunci : Fatwa DSN MUI, Hadiah, Tabungan dan Mudharabah.


Keywords


Fatwa DSN MUI, Hadiah, Tabungan dan Mudharabah.

Full Text:

PDF

References


Adam, P. (2018). Fatwa-Fatwa Ekonomi Syariah. Jakarta: Amzah.

Danupranata, G. (2013). Buku Ajar Manajemen Perbankan Syariah. Jakarta: Salemba Empat.

Ismail. (2010). Akuntansi Bank Teori dan Aplikasi dalam Rupiah. Jakarta: Prenadamedia Group.

Kosyi'ah, S. (2010). Wakaf & Hibah Perspektif Ulama Fiqh dan Perkembangannya di Indonesia. Bandung: Pustaka Setia.

Suhendi, H. (2008). Fiqih Muamalah. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Syae'i, R. (2001). Fiqih Muamalah. Bandung: CV. Pustaka Setia.




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/syariah.v6i2.22085

Flag Counter   Â